TANGGUNG JAWAB PIHAK KONSINYOR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONSINYASI PADA PT. DOWN TO EARTH

Authors

  • Anak Agung Ngurah Sri Rahayu Gorda Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.414

Abstract

PT. Down To Earth adalah salah satu perusahaan yang menerapkan sistem konsinyasi di Seminyak. Sistem konsinyasi didasarkan pada kepercayaan oleh pengirim melalui perjanjian yang dibuat oleh PT. Merendah. Namun dalam kenyataannya, terkadang ada masalah yang terjadi yang mengakibatkan pelanggaran kontrak. Berdasarkan catatan, ada tiga jenis pelanggaran kontrak dicatat, yang biasanya terjadi di (pengiriman produk, faktur diterima dan produk kerugian). Ini, atter perlu diselesaikan sehingga kita bisa menjaga hubungan baik yang menyeimbangkan antara hak dan kewajiban sesuai kesepakatan yang sudah disepakati bersama oleh pihak-pihak stan. Tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan akuntabilitas bagi pengirim dan pemahaman dalam menyelesaikan pelanggaran masalah kontrak. Tulisan ini ditulis dengan metode empiris dan teknik analisis data yang bersifat analitis deskriptif. Berdasarkan penelitian tentang perjanjian konsinyasi, masih banyak terjadi pelanggaran kontrak di PT. Down To Earth baik disebabkan oleh lokasi gudang yang sulit dijangkau oleh pengirim atau pengirim memiliki hubungan dekat dengan pemilik PT. Merendah. Sebagian besar pelanggaran masalah kontrak diselesaikan dengan metode non-litigasi yang merupakan negosiasi & mediasi.

Kata Kunci: Perjanjian Konsinyasi, Pelanggaran Kontrak, dan Tanggung Jawab

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aliminsyah, Padji, 2003, Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan, Yrama Widya, Bandung

Fuady, Munir, 2001, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Hatta,Sri Gambir Melati, 2000, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Alumni, Bandung

Khairandy, Ridwan, 2014, Hukum Kontrak Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta

Marbun, Rocky, 2011, Kasus Hukum, Visimedia, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Pratiwi, Niken Dian, 4 Juni 2013, Evaluasi Penerapan Sistem Akuntansi, PT Gramedia Asri Media, Surakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Sebeleas Maret

Royan, Frans, M., 2004, Creating Effective Sales Force, Ed.2, CV. Andi Offset, Jakarta

Salim HS, H. Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih, 2007, Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Understanding, PT. Sinar Grafika, Jakarta

Published

2020-09-30

How to Cite

1.
Gorda AANSR. TANGGUNG JAWAB PIHAK KONSINYOR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONSINYASI PADA PT. DOWN TO EARTH. JAH [Internet]. 2020Sep.30 [cited 2024Nov.22];1(2):240-54. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/414

Issue

Section

ARTIKEL