PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DARI ANCAMAN KEJAHATAN PERBANKAN SKIMMING MELALUI LAYANAN ELECTRONIC BANKING (STUDI KASUS DI BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR WILAYAH DENPASAR)

Authors

  • Ketut Partha Cahyadi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali
  • Anak Agung Ngurah Sri Rahayu Gorda Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v2i2.2208

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kejahatan Perbankan, Skimming, Elektronik Banking

Abstract

Fenomena kejahatan perbankan dewasa ini semakin canggih apalagi yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi berbasis komputer dan jaringan internet. Pembobolan rekening nasabah bermodus skimming melalui fasilitas electronic banking merupakan salah satu tindak kejahatan perbankan yang dapat merugikan nasabah. Pada tanggal 10 November 2016 telah dituangkan dalam media masa online Radar Lombok dengan judul berita Kerugian Skimming BRI Rp.2,7 Milyar. Berita tersebut menjelaskan bahwa telah terjadinya kasus pembobolan rekening dengan bermodus skimming (pencurian data). Nasabah yang dirugikan dalam kasus tersebut dapat dipastikan sebanyak 515 orang. Melihat hal tersebut, pimpinan wilayah BRI Denpasar telah memastikan bahwa adanya kasus tersebut untuk ditangani dan ditindaklanjuti. Setelah ditindak lanjuti 463 orang atau sekitar 90 persen dana kerugian nasabah telah di kembalikan oleh pihak Bank dengan nilai nominal yang mencapai Rp. 1,9 Milliar. Aksi skimming yang telah dilakukan pelaku dengan memasang alat berupa skimmer dan kamera pada perangkat mesin ATM menjadikan kartu dan PIN nasabah yang melakukan transaksi dapat terbaca. Sehingga pelaku melakukan penggandaan kartu dan melakukan transaksi penarikan melalui kartu ATM palsu. Rumusan masalah yang penulis ambil berdasarkan permasalahan tesebut yaitu, (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dari ancaman kejahatan perbankan skimming di Bank Rakyat Indonesia kantor wilayah Denpasar? (2) Bagaimana upaya penyelesaian antara pihak Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Denpasar terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat kejahatan perbankan skimming?. Penelitian ini berjenis penelitian secara hukum normatif dengan menggunakan teori perlindungan hukum, teori tanggung jawab, dan teori penyelesaian sengketa sebagai pisau analisis dalam menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah dalam menggunakan fasilitas electronic banking di Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Denpasar yaitu melalui perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif yang diatur berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta upaya penyelesaian pihak Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Denpasar terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat kejahatan perbankan skimming yaitu, pihak bank menyelesaikan kasus dengan nasabah melalui penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan proses mediasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi Nugroho, Susanti, 2007, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta, Kencana.

Adi Nugroho, Susanti, 2009, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta, Prenada Media, Jakarta.

Ali, H.Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Amirudin dan H.zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Amriani, Nurnaningsih 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta, Grafindo Persada.

Atmasasmita, Romli, 2012, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan Dan Teori Hokum Progresif, Yogyakarta, Genta Publishing.

Djumahana, Muhamad, 2008, Asas-asas Hukum Perbankan Indonesia, Bandung, Citra Aditya.

Chatamarrasjid, 2006, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Efendi, A. Masyhur dan Taufani S. Evandri, 2013, HAM dalam Dinamika/Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi dan Sosial (edisi 4), Jakarta, Ghalia Indonesia, 2013.

Frederik, Wulanmas A.P.G, Buku Ajar Hukum Perbankan. Yogyakarta, Genta Press.

Halim, Ridwan, 2007, Pengantar Hukum Indonesia: Dalam Tanya Jawab, Jakarta Ghalia Indonesia.

Hasibuan, H. Malayu S.P, 2009, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, Bumi Aksara.

J.L. Kriekhoff, Valerine, 2001“Mediasi (Tinjauan Dari Segi Antropologi Hukum)”, Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Ram pai oleh Ihromi, Jakarta, Yayasan Obor.

Kelsen, Hans, 2007, Sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta, BEE Media Indonesia.

M. Arief Mansur, Dikdik dan Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung, Refika Aditama.

M. Friedman, Lawrence, 2001, American Law an Introduction, diterjemahkan oleh Wisnu Basuki, Jakarta, Tata Nusa

M. Hadjon, Philipus, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Surabaya, PT.Bina Ilmu.

M. Hadjon, Philipus, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Jakarta, Peradaban.

Manan, Abdul, 2005, Aspek-aspek Pengubah Hukum,Jakarta, Kencana.

Mertokusumo, Sudikno, 2003, Mengenal Hukum,Yogyakarta, Liberty

Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT.RajaGrafindo Persada.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Narbuko, Cholid dan H. Abu Achmadi, 2001, Metodologi Penelitian, Jakarta, PT. Bumi Aksara.

Purbacaraka, 2010, Perihal Keadah Hukum, Bandung, Citra Aditya.

Raharjo, Satjipto, 2003, Sisi Lain Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas.

Setiadi, Edi dan Rena Yulia, 2010, Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta, Graha Ilmu.

Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Sidabalok, Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, Citra Aditya.

Simorangkir O.P, 1998, Seluk Beluk Bank Komersial, Jakarta, Aksara Persada Indonesia.

Soekanto, Soejono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Cetakan ke III, Universitas Indonesia.

Sunggono, Bambang, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum: Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Wahid Abdul & Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Malang, PT.Refika Aditama.

Widjaja, Gunawan, 2005, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, RajaGrafindo.

Published

2020-09-23

How to Cite

1.
Cahyadi KP, Gorda AANSR. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DARI ANCAMAN KEJAHATAN PERBANKAN SKIMMING MELALUI LAYANAN ELECTRONIC BANKING (STUDI KASUS DI BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR WILAYAH DENPASAR). JAH [Internet]. 2020Sep.23 [cited 2024Dec.22];2(2):167-80. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2208

Issue

Section

ARTIKEL