EFEKTIVITAS PECALANG DESA PEMOGAN DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT TERTIB DITINJAU DARI PERWALI NO. 32 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
Abstract
COVID-19 bukanlah suatu wabah yang bisa diabaikan begitu saja. Jika dilihat dari gejalanya, orang awam akan mengiranya hanya sebatas influenza biasa, tetapi bagi analisis kedokteran virus ini cukup berbahaya dan mematikan. Penanganan virus COVID-19 sendiri di provinsi Bali dan khususnya di Desa Pemogan dilaksanakan oleh Pecalang yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik di tingkat banjar Pakraman dan atau di wilayah desa adat. Implementasi dari peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh wali kota Denpasar dimana berupa Perwali No. 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai upaya menekan Penyebaran COVID-19. Penulis dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) Denpasar memberikan solusi terhadap suatu pemahaman, agar para pecalang dan masyarakat pada umumnya dapat mengetahui pedoman atau acuan dalam menerapkan suatu protokol kesehatan. Selain memberikan solusi terhadap suatu pemahaman, penulis juga membuat desain banner mengenai pentingnya mentaati protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 sebagai luaran akhir yang nantinya bisa membantu mengingatkan betapa pentingnya mentaati protokol kesehatan bagi masyarakat di Desa Pemogan.
Kata kunci: Covid-19,Pembatasan Kegiatan Masyarakat,Pecalang, Masyarakat Desa Pemogan
Downloads
References
Abdillah, A leon (2020) “Stigma Terhadap Orang Positif COVID-19” Universitas Bina Darma”
Buku Panduan Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Masapandemik COVID-19
Hidayat,Feriyawan.(2020).Denpasar Bentuk Satgas Pencegahan Covid-19 Hingga Tingkat Desa”https://www.beritasatu.com/nasional/615633-denpasar-bentuk-satgas-pencegahan-covid19-hingga-tingkat-desa” (Diakses Tanggal 8 Juli 2020).
https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=jY_rDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA13&dq=penanganan+pandemi+covid19+di+bali&ots=QDjaSEq0r&sig=cYCX64cADv4LONKSmJlwUDyLjv8&redir_esc=y#v=onepage&q=penanganan%20pandemi%20covid19%20di%20bali&f=false (Diakses Tanggal 6 Juli 2020).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam
KominfoBali.(2020).Update Penanggulangan Covid-19 Di Provinsi Bali – Sabtu, 6 Juni 2020.”https://infocorona.baliprov.go.id/2020/06/06/update-penanggulangan-covid-19-di-provinsi-bali-sabtu-6-juni-2020”(Diakses Tanggal 8 Juli 2020).
KominfoDenpasar,(2020).Maksimalkan Pencegahan Covid 19, Denpasar Bentuk Satgas Hingga Desa dan Kelurahan.“https://denpasarkota.go.id/berita/baca/16433”(Diakses Tanggal 17 Juli 2020).
Peraturan Walikota No. 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pramana, indra gede.(2012) “Pecalang: Dinamika Kontestasi Kekuasaan di Bali”
Sani, Firdian M.(2020). Update Covid-19 di Bali 19 Juli 2020: Tambahan Sembuh 121 Orang, Positif 55 Orang, Meninggal 4 Orang.”https://bali.tribunnews.com/2020/07/19/update-covid-19-di-bali-19-juli-2020-tambahan-sembuh-121-orang-positif-55-orang-meninggal-4-orang”(Diakses Tanggal 19 Juli 2020).
Satgas COVID-19.(2020), “Data sebaran kasus COVID-19 di Negara Indonesia,”https://covid19.go.id,” (Diakses tanggal 11 Juni 2020).
Simabur,AmriChairul.(2020).Swab Test dan Rapid Test di Denpasar Telan Biaya Rp 745 Juta.“https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/06/24/200889/swab-test-dan-rapid-test-di-denpasar-telan-biaya-rp-745-juta”(Diakses Tanggal 11 Juli 2020).
Supartika,Putu.(2020).Begini Mekanisme Penerapan PKM di Tingkat Desa, Kelurahan maupun Desa Adat di Kota Denpasar.“https://bali.tribunnews.com/2020/05/27/begini-mekanisme-penerapan-pkm-di-tingkat-desa-kelurahan-maupun-desa-adat-di-kota-denpasar”(Diakses Tanggal 3 Juli 2020).
Susilo, A. et al.(2020) ‘Coronavirus Disease 2019 : Tinjauan Literatur Terkini Coronavirus Disease 2019 : Review of Current Literatures’, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(1), pp. 45–67
Suyatra,IPutu.(2020).Perwali PKM Disahkan,Tujuannya Mendisiplinkan Warga dan Pelaku Usaha.“https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/05/13/194069/perwali-pkm-disahkan-tujuannya-mendisiplinkan-warga-dan-pelaku-usaha”(Diakses Tanggal 16 Juni 2020).
Undang-Undang Pasal 1 Ayat 3 UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam.
unknown.(2020).3 Perawat dari Gianyar Positif Corona “https://www.nusabali.com/berita/76724/3-perawat-dari-gianyar-positif-corona”(Diakses Tanggal 11 Juli 2020).
Yasin,Muhammad(2020).Penyebaran Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional ”https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e947d66e1254/penyebaran-covid-19-ditetapkan-sebagai-bencana-nasional“(Diakses Tanggal 15 Juli 2020).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.