Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia

Authors

  • Anak Agung Alit Raka Ramayudha UniversitasxPendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4799

Keywords:

Perkawinan Campuran, Perlindungan Hukum, Pembagian Harta Bersama

Abstract

Permasalahanxyuridissdapat timbul dalam konteks perkawinan campuran, khususnya terkait dengan aspek kewarganegaraan, termasuk status kewarganegaraan suami, istri, dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Warga NegarayhIndonesia (WNI) yang menjalin ikatan pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA). Metode yang digunakan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap WNI yang menikah dengan WNA yaitu metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. erdasarkan situasi perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 menetapkan bahwa WNI yang sah menikah dengan WNA dapat memperoleh kewarganegaraanp Republik Indonesia adengan memberikan pernyataanh hmenjadi WNI di xhadapan opejabat. Oleh karena itu, perkawinan campuran memerlukan perhatian dan perlindungan hukum dari pemerintah, yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alawi, M, NOVUM: JURNAL HUKUM, The Journal of Universitas Negeri Surabaya, 3.3 (2016), 17

Dewi, A. S., and I Syafitri, Analisis Perkawinan Campuran Dan Akibat Hukumnya, Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 5.1 (2022), 17993

Djuniarti, E., Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang- Undang Perkawinan Dan Kuh Perdata, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17.4 (2017), 44561

Faizal, L, Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan, JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 8.2 (2016), 6364

Linge, S, Penentuan Hak Perwalian Bagi Anak Dibawah Umur Terhadap Pasangan Berbeda Kewarganegaraan, UMSU REPOSITORY, 2022 <http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19527>

Nur, M., Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Perspektif, Lex Privatum, 1.3 (2013), 6070

Paparang, R, STATUS HUKUM PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI, E-JURNAL UNSRAT, 2022

Tama, L., D. Indasari, A. Puspasari, & Aimi, and F Husin, Penyuluhan Tentang Sosialisasi Pentingnya Memahami Hak Dan Kewajiban Manusia Sebagai Makhluk Sosial Pada Siswa SMP Negeri 57 Palembang, JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2.1 (2022), 16469

Usman, R, Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, JURNAL LEGISLASI INDONESIA, 14.3 (2017)

Waluyo, B, Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, . . Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2.1 (2020), 19399

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

1.
Ramayudha AAAR. Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia . JAH [Internet]. 2023Sep.25 [cited 2025Jan.31];6(2):278-90. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/4799

Issue

Section

ARTIKEL