Formulasi Perjanjian Baku Dalam Rangka Perlindungan Hukum Konsumen PT. PLN

Authors

  • Indra Muchlis Adnan Universitas Jambi
  • Sukamto Satoto Universitas Jambi
  • Dwi Suryahartati Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3461

Keywords:

Contract Law, PT. PLN, Consumers.

Abstract

This study examines the legal consequences in the standard agreement between State Electricity Company (PT. PLN) as a public interest service provider company with consumers. This research study focuses on; First, legal protection for consumers if PT. PLN as a public interest service provider company does not fulfill its obligations in the power purchase agreement. Second, dispute resolution between consumers and PT. PLN. The purpose of this research is to contribute to the development of legal science in the field of Consumer Protection Law. The theoretical and practical benefits of this research are expected to contribute to the development of notarial law, especially regarding the formulation of standard agreements in the context of consumer legal protection of PT. PLN. This type of research is normative, or also known as library research. The study concludes that the legal protection of electricity customers in relation to the power purchase agreement letter (SPJBTL) has not been fully implemented. Regarding dispute resolution, it is possible for consumers to resolve through non-litigation legal channels, namely through the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK), because BPSK is easier, cheaper, faster, and simpler, in this case BPSK acts as a mediator in resolving electricity consumer disputes.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir, Energi Sumber Daya, Inovasi, Tenaga Listrik Dan Potensi Ekonomi, Edisi Kedua, Universitas Indonesia Press, tampa tahun.

Ashshofa, Burhan Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 1996)

Badruzzaman,Mariam Darus Perlindungan Terhadap Konsumen dilihat dari perjanjian baku (standar), Bina Cipta, 1986

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: SinarGrafik. 1996

Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Penerbit Genta Publishing, 2010

Fuady, Munir Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002

Hadjon Phillipus. M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina ilmu, 2006

Kansil C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet.VIII, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Khairandy, Ridwan Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, (Jakarta: PascaSarjana FH-UI, 2003).

Komaruddin, dan Yooke Tjuparmah Komarrudin, Kamus Istilah karya tulis Ilmiah, Bumi Aksara, Jakarta, 2000.

Kumpulan Rubrik Advokasi Konsumen, Siapa Raja, Konsumen atau Produsen ?, Jakarta: Kompas

Kusuma Mulyana W. dan Paul S. Baut, Hukum, Politik, dan Perubahan Sosial,Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1988

Lubis M. Solly, Filsafat Ilmu hukum dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994.

Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty 1999 Nasution Az. Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995

MoleonLexy J. g, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung,1990.

P.Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991).

Prodjodikoro. R Wirjono Azas-azas Hukum Perjanjian. (Bandung: Sumur, 1981), Wuisman,JJM M. Penelitian Ilmu Sosial, Jilid I, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1996.

-------, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta.

Purwanto, Agus J. 2002, Transformasi Demokrasi dan Perbaikan Pelayanan Publik, Jakarta, Universitas Terbuka

Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2000, hal. 13 Sanafiah Faisal, Format-format Penelitian Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1999

Satrio J., Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni Bandung, 1883, Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Grasindo, 2000)

Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: Putra A Bardin, 1994

Shofie Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, PT.Citra Aditya Bakti,Bandung,2000.

Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006, Hal 173.

Sjahdeini Sultan Remy, Kebebasan berkontrak dan Perlindungan Yang seimbang Bagi Para Pihak Dalam perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta 1995.

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta,1982. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Penerbit PT. Pembimbung Masa, 1997.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normarif, Jakarta:Rajawali Pers, 2011

Suharnoko. 2009. Hukum Perjanjian. Teori dan Analisa Kasus. (Jakarta: Prenada Media Group).

Suryabrata Sumadi, Metodologi Penelitian, Cetakan Kelimabelas, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Susilo Zumrotin, K., Penyambung Lidah Konsumen, (Jakarta: Kerjasama YLKI dengan Puspa Swara, 1996)

Sutedi Adrian, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen,Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.

Syahmin, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2005

Syahrin Alvi, Beberapa Masalah Hukum, PT. Softmedia, Medan, 2009.

Utrecht/ Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT. Ictiar Baru, Jakarta, 1989

Waluyo Bambang, Metode Penelitian Hukum Dalam Praktek, Cetakan kedua, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 1996)

Hirman, “Tinjauan Yuridis Perjanjian Jual Beli Tenaga Litrik Antara PT. PLN Cabang Madiun dengan Pelanggannya, artikel Journal Sosial Volume 8 Nomor 1, Maret 2008.

Purwanto, Agus J. 2002, Transformasi Demokrasi dan Perbaikan Pelayanan Publik, Jakarta, Universitas Terbuka.

Rivia Nugraheni dkk, Perlindungan Konsumen Listrik Pt Pln (Persero) Terhadap Harga Listrik Yang Wajar, Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 1, Tahun 2017

Pricylia A. Korah, Kedudukan Nasabah Dalam Perjanjian Baku Yang Dilakukan Oleh Bank diunggap dari https://ejournal.unsrat.ac.id.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, Lembaran Negara RI Nomor 133 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5052.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Undang-undang Perlindungan Konsumen, Nomor 8 Tahun 1999, tentang Hak konsumen.

Published

2022-04-25

How to Cite

1.
Muchlis Adnan I, Satoto S, Suryahartati D. Formulasi Perjanjian Baku Dalam Rangka Perlindungan Hukum Konsumen PT. PLN. JAH [Internet]. 2022Apr.25 [cited 2024Nov.22];5(1):119-35. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3461

Issue

Section

ARTIKEL