Analisis Dampak Perizinan Lingkungan Dalam Omnibus Law Terhadap Lingkungan Kegiatan Usaha
Abstract
Dalam penelitian ini membahas Ratio legis penghapusan izin lingkungan adalah untuk memberikan kemudahan penyelesaian izin lingkungan serta kemudahan dalam melakukan pengawasan, tanpa mengurangi esensi dari perizinan lingkungan itu sendiri. Selain itu Izin Lingkungan tidak menjadi prasyarat penerbitan izin usaha artinya kegiatan dapat dilakukan saat izin lingkungan belum diterbitkan dan masih diproses serta Problematika Penghapusan Izin Lingkungan muncul mengingat Izin lingkungan memiliki fungsi pencegahan dan merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan dan adanya penghapusan izin lingkungan Akan ada kewenangan yang hilang dari pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan pengendalian dampak pencemaran dan kerusakan selain itu Perizinan memiliki 3 fungsi antara lain sebagai berikut, pertama sebagai instrumen rekayasa pembangunan. Pemerintah dapat membuat regulasi atau keputusan yang memberikan insentif bagi pertumbuhan sosial ekonom. Kedua fungsi keuangan yaitu menjadi sumber pendapatan bagi negara Ketiga fungsi yaitu menjadi instrument pengaturan tindakan dan perilaku masyarakat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.