Penerapan Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama
Abstract
Wakaf sebagai ibadah sosial yang dilakukan dengan cara memisahkan sebagian harta dan melembagakannya untuk selama-lamanya atau untuk kepentingan ibadah atau kepentingan lain sesuai dengan syariat Islam yang pahalanya tetap mengalir kepada wakaf (wakif), meskipun ia meninggal dunia. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian hartanya untuk selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Tata cara penerapan mediasi di pengadilan tentunya sesuai dengan perkara yang disengketakan, bagaimana perbedaan penyelesaian wakaf dengan model mediasi menurut hukum wakaf dan bagaimana penerapan mediasi dalam sistem Peradilan Agama
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.