SUDUT PANDANG DEPORTASI PADA HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Keimigrasian merupakan suatu instansi dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, keimigrasian dalam hal ini memberikan dampak yang besar untuk Indonesia. Satu implementasian dari penindakan yang di lakukan keimigrasian yaitu deportasi. Deportasi memiliki pengertian suatu tindakan dari pihak keimigrasian untuk warga negara asing ataupun orang asing yang di duga atau patut di duga dapat membahayakan sekitar serta dapat mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan rumusan masalahnya yakni bagaimana hukum internasional memandang tindakan keimigrasian yaitu deportasi. Pada metode penelitian yakni untuk menyusun jurnal adalah menggunakan metode normatif-empiris. Pihak keimigrasian Indonesia harus menghimbau warga negara asing untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia supaya tidak terjadi pihak yang di rugikan terhadap masyarakat banyak.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.