PERAN PEREMPUAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PREVENTIF NORMATIF YURIDIS
Abstract
Dalam rangka mewujudkan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan ( Preambule ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinia IV dan idiologi negara Pancasila yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera, maka pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan baik secara preventif ( pencegahan ) secara represif ( penegakkan hukum.Tindak pidana korupsi digolongan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, dengan berbagai upaya setrategis yang tepat sasaran dan tepat guna, dengan melibatkan peran perempuan melalui preventif normatif yuridis. Perjuangan perempuan dalam persamaan gender telah dimulai dan dipelopori oleh Raden Ajeng Kartini dan dalam perkembangan demokrasi Indonesia telah dikuatkan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan gender (Gender Mainstreaming ). Hal ini membawa dampak yang positif bagi peran kaum perempuan untuk ambil bagian dan ikut serta dalam pembangunan Indonesia seutuhnya bersama kaum laki-laki. Pengaruh yang kuat kaum perempuan dalam memberi motivasi dan persuasif kepada kaum laki-laki, diharapkan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran dan tepat guna oleh perempuan untuk melakukan perannya sebagai seorang ibu dalam ikut serta melakukan tindakan preventif normatif yuridis, baik sebagai ibu rumah tangga maupun sebagai ibu karier dalam masyarakat. Penulisan ilmiah ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya tujuan nasional dengan memanfaatkan kemampuan kaum perempuan dalam ikut serta dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang sebagain besar dilakukan oleh kaum laki-laki dengan metodelologi penulisan hukum normatif dengan tipe penulisan deskriptif serta hasil penulisan dapat dipublikasikan secara nasional maupun internanasional.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.