PEMENUHAN HAK ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAKAN ASUSILA DALAM PERSPEKTIF HAM DI DESA TENGANAN-KARANGASEM
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2686Keywords:
Pemenuhan Hak Anak, Tindakan Asusila, Hak Asasi Manusia.Abstract
Tindakan asusila merupakan tindakan kejahatan yang dapat terjadi dimana saja dan menimpa siapa saja tidak terkecuali terhadap anak di bawah umur yang seharusnya diumur tersebut anak mendapatkan perlindungan tumbuh dan kembangnya di keluarga dan juga lingkungan tempat tinggalnya. Dampak yang ditimbulkan dengan adanya tindakan asusila tersebut yaitu hak dari pada anak tersebut di antaranya hak untuk mendapatkan perlindungan tidak terpenuhi. Maka dari itu tujuan dan fokus utama penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji pemenuhan hak anak yang tidak terpenuhi akibat adanya tindakan asusila. Penelitian yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini merupakan penelitian empiris yaitu lebih menekankan pada penyelidikan aspek perilaku dalam hal ini perilaku masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dalam penelitian ini penyusun memperoleh bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Akan tetapi diperlukan peranan seluruh lapisan masyarakat dalam hal pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi bangsa yang perlu dilindungi. Perlindungan terhadap anak di bawah umur sangatlah penting sehingga harus diterapkan baik di dalam rumah, sekolah maupun lingkungan bermasyarakat karena kejahatan bisa datang kapan saja dan dari mana saja sehingga perlindungan menjadi cara utama yang ampuh mencegah kejahatan terjadi kembali.
Downloads
References
Bungin, Burhan, H.M, 2015, Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif Untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik, Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran, Kencana, Jakarta.
Erlinda, 2014, Upaya Peningkatan Anak dari Bahaya Kekerasan, Pelecehandan Eksploitasi, (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
Ilyas, Amir, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.
Mansur, M. Arief, Dikdik dan Gultom, Elisatri, 1995, Bungai Rampai Viktimisasi,Eresco, Bandung.
M. Tufan B, 2016, Sosiologi Hukum Islam Kajian Empirik Komunitas Sempalan, Deepublish, Yogyakarta.
Moeljatno,2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Smith, K.M Rhona,dkk., 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM,Yogyakarta.
Suratman dan H.Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta,Bandung.
Soesilo,R 1996, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal , Politea, Bogor.
Wahid, Abdul dan Irfan, Muhammad, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan (advokasiatas hak asasi perempuan),Rafika Aditama,Bandung.
Wirabudi, Amir, 2010, Terpikat Dobel Ikat: Tenun Gringsing. EVE MAGAZINE Indonesia.
W.J.S. Poerwadarminta,1984 ,Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Amirko.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.