EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT ANGSURAN FIDUSIA DI PT PEGADAIAN CABANG DENPASAR
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2685Keywords:
eksekusi, pelanggaran kontrak, jaminan fidusiaAbstract
Dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional, salah satu fasilitas yang menjadi perhatian masyarakat adalah keberadaan lembaga keuangan non bank yaitu PT. Pegadaian. Salah satu bidang usaha yang ditawarkan oleh PT. Pegadaian adalah kredit angsuran sistem fidusia (Kreasi) dimana barang agunan tetap berada di tangan debitur (pemberi fidusia) dan bukti hak kepemilikan ada di tangan kreditur. Kinerja debitur menjadi dasar pelaksanaan agunan yang dimiliki debitur. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi jaminan fidusia di PT Pegadaian Cabang Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil analisis permasalahan yang diperoleh adalah eksekusi yang dilakukan oleh PT Pedagadaian Cabang Denpasar yaitu dengan cara melelang eksekusi dan penjualan dibawah tangan atas dasar kesepakatan.
Downloads
References
Fuady,Munir, 2003, Jaminan Fidusia Revisi Kedua, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir,2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
H.S, Salim, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2008 ,Pengantar Penelitian Hukum,UI Press,Jakarta.
Widjaja, Gunawan dan Yani, Ahmad, 2007, Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.