Kesesuaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Terhadap Kebijakan Rencana Tata Ruang di Kabupaten Gianyar
DOI:
https://doi.org/10.38043/telsinas.v7i2.5619Keywords:
KPPB, LSD, Tata ruangAbstract
Pertumbuhan penduduk berimplikasi pada kebutuhan pangan. Pertumbuhan penduduk seharusnya diiringi dengan pertumbuhan ketersediaan pangan. Namun ketersediaan lahan untuk memenuhi kebutuhan manusia bersifat tetap, hal ini menyebabkan ketersediaan pangan akan terancam. Pemerintah Republik Indonesia kemudian membuat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk mengamankan ketahanan pangan beserta penetapan delineasi LSD. LSD harus tersinkron dengan kebijakan tata ruang, dikarenakan urgensinya kejelasan aturan dalam rangka pemenuhan swasembada pangan nasional. Penelitian ini bertujuan mengetahui kesesuaian LSD terhadap kebijakan tata ruang di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini menggunakan pendekatan keruangan pada tema pola keruangan. Pengumpulan data menggunakan data sekunder kemudian dianalisis dengan pendekatan keruangan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Untuk mengetahui pola sebaran kesesuaian menggunakan metode overlay. Penelitian ini menemukan bahwa 7.315,96 Ha (70%) delineasi LSD diatur sesuai sebagai tanaman pangan dalam rencana tata ruang. 7.135,580 Ha (68%) LSD merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB). Tidak terakomodirnya delineasi LSD sebagai kawasan tanaman pangan pada kebijakan rencana tata ruang akan berdampak pada perizinan tata ruang, dikarenakan adanya ketidakpastian peruntukan ruang. Kemudian belum sesuainya delineasi LSD sebagai KPPB akan berdampak pada munculnya peluang perubahan peruntukan lahan. Perlu dilakukan sinkronisasi antara LSD terhadap KPPB dan Rencana Tata Ruang. Sinkronisasi dilakukan pada tahapan perancangan materi teknis sampai pada legalitas menjadi peraturan.
References
B. Arifin, Ekonomi Kelembagaan Pangan . Jakarta: LP3ES, 2005.
F. A. Amra, “Dampak Ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Di Kawasan Sleman Timur Terhadap Perizinan Pembangunan,” Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 2024.
D. P. dan T. R. K. K. P. Bidang Tata Ruang, “Koordinasi Penyelesaian Masalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Yang Tidak Sesuai Peruntukan RTR,” Bidang Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Kulon Progo, diakses tanggal 10 november 2024 pada https://pertarung.kulonprogokab.go.id/detil/872/koordinasi-penyelesaian-masalah-lahan-sawah-dilindungi-lsd-yang-tidak-sesuai-peruntukan-rencana-tata-ruang-rtr, 2022.
Adi, “Vila Langgar Perda RTRW Tak Dibongkar, PHDI, Satpol PP, dan Komisi I Saling Lempar Tanggung Jawab,” Pos Merdeka, Gianyar, diakses tanggal 30 agustus 2024 pada https://posmerdeka.com/vila-langgar-perda-rtrw-tak-dibongkar-phdi-satpol-pp-dan-komisi-i-saling-lempar-tanggung-jawab/, 2023.
Jay, “Vila Langgar Kesucian Pura di Sayan Diminta Segera Dibongkar ,” Warta Bali, Gianyar, diakses tanggal 14 juni 2024 pada https://wartabalionline.com/2023/06/13/vila-langgar-kesucian-pura-di-sayan-diminta-segera-dibongkar/, 2023.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Gianyar, “Kabupaten Gianyar Dalam Angka 2022,” Gianyar, 2022.
I. G. A. Wesnawa, Geografi Permukiman . Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
I. M. S. Graha, P. I. D. Putri, and I. G. N. P. Dharmayasa, “Kesesuaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar,” Geo Image, vol. 12, no. 2, 2023.
A. H. K. Pramesthy, I. W. Yasa, F. Setyawan, Y. Adiwibowo, and F. P. Manggala, “Dampak Alih Fungsi LSD Terhadap Ketahanan Pangan Pedesaan Di Kabupaten Jember,” Journal Inicio Legis, vol. 4, no. 2, 2023.
R. Erwahyuningrum, H. Kuswanto, and H. Adjie, “Problematika Hukum Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Terhadap Pelaku Bisnis Di Indonesia,” Jurnal Bisnis dan Manajemen, vol. 3, no. 2, 2023.
A. D. Hermansyah, Partoyo, and S. Virgawati, “Status Kesuburan Tanah Pada Lahan Sawah Dilindungi Yang Beralih Fungsi Di Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,” Jurnal Tanah dan Sumberdaya Lahan , vol. 11, no. 1, 2024.
S. Ritohardoyo, Penggunaan Dan Tata Guna Lahan. Yogyakarta: Ombak, 2013.
S. Y. J. Prasetyo, Metode Penelitian Penginderaan Jauh. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2023.
D. A. N. A. Utami and I. M. Asna, “Perencanaan Lanskap Permukiman Berbasis Mitigasi Bencana Longsor Di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli,” Jurnal Ilmiah TELSINAS, vol. 2, no. 2, 2019.
I. M. S. Graha, D. A. T. A. Wedagama, and I. P. P. Wiraatmaja, “Proses Permukiman Kumuh di Perbatasan Kota: Studi Kasus Perbatasan Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar ,” Jurnal Litbang Sukowati Media Penelitian dan Pengembangan, vol. 8, no. 1, 2023.
E. Banowati and Sriyanto, Geografi Pertanian. Yogyakarta: Ombak, 2013.
R. Jalaludin and D. Laksmiati, “Perancangan Sistem Kendali Irigasi Otomatis dan Pengusir Hama Burung Dengan Menggunakan Sensor PIR ,” Jurnal Ilmiah TELSINAS, vol. 6, no. 2, 2023.
P. Bolstad, GIS Fundamentals: A first text on geographic information systems, 4th ed. United States of America: Eider Press, 2016.
P. D. M. Wulandari, “Kesesuaian Lahan Sawah Yang Dilindungi Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Sebagai Bahan Pertimbangan Revisi Rtrw Di Kabupaten Buleleng,” Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 2023.
F. Susanti, R. Ridha, and B. H. Widayanti, “Analisis Kesesuaian Lahan Pertanian dengan Program Lahan Sawah Dilindungi di Kabupaten Lombok Barat ,” Jurnal Humanitas , vol. 10, no. 1, 2023.
I. N. Sari, “Kesesuaian Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Di Kabupaten Lamongan,” Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 2023.
S. A. Wijayanti, “Analisis Kesesuaian Lahan Sawah Yang Dilindungi Terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Dampaknya Di Kabupaten Purworejo,” SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL, Yogyakarta, 2023.
I. N. I. Kumara, I. N. Riana, and K. A. Ariana, “Kendala Pada Pelayanan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Badung ,” Jurnal Ilmiah TELSINAS, vol. 5, no. 1, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 I Made Satya Graha, Inayatul Fikriyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.