Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jastip Yang Melakukan Wanprestasi Kepada Konsumen
Keywords:
Pelaku Usaha Jastip, Perlindungan Konsumen, WanprestasiAbstract
Bertambahnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri mendorong munculnya bisnis jasa titip (jastip), yaitu layanan pembelian barang dari luar kota atau luar negeri dengan imbalan berupa fee. Perkembangan bisnis ini menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait regulasi bea cukai atas barang-barang yang dibawa melalui jastip. Pelanggan perlu memahami aturan bea cukai agar terhindar dari risiko pelanggaran hukum. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui kajian perundang-undangan, buku, dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jastip sering kali menimbulkan wanprestasi, seperti barang rusak, tidak sesuai, atau tidak dikirim, yang merugikan konsumen. Pelaku usaha jastip memiliki kewajiban untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat. Jika terjadi wanprestasi, konsumen berhak memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan ini dilakukan melalui dua bentuk, yakni preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan dengan edukasi kepada konsumen mengenai hak dan kewajiban serta kejelasan perjanjian. Sementara itu, perlindungan represif melibatkan sanksi terhadap pelaku usaha yang wanprestasi, seperti ganti rugi, sanksi administratif, dan pidana.
References
Buku:
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Maiyestati. (2022). Metode penelitian hukum. LPPM Universitas Bung Hatta.
Jurnal:
Azzahra, C. P., & Purnawan, A. (2023, Maret). Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa titip barang secara online. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 2(1), 807. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/JIMU/article/view/31362/8439
Devi, M. M., & Vensuri, H. (2025, Januari). Perlindungan hukum pada jual beli online (e-commerce) antara penjual dan konsumen terhadap produk yang tidak sesuai deskripsi. Journal of Entrepreneurship & Technopreneurship (JoET), 1(2), 29–30. https://ojs.stmikdharmapalariau.ac.id/index.php/joet/article/view/966
Fatria, A. U., et al. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan penggunaan jasa titip barang secara online. Diponegoro Law Journal, 11(2), 3. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33452/26761
Hasibuan, S. A., & Faisal. (2024, Maret). Akibat hukum wanprestasi dalam jual beli tiket konser Coldplay secara online. UNES Law Review, 6(3), 9184. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1873/1489
Kamagi, G. A. (2018, Juli). Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perkembangannya. Lex Privatum, 6(5), 58. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21369
Komalasari, P. S., et al. (2023). Transformasi dunia pasar tradisional menjadi dunia bisnis online di Indonesia. Jurnal Sahmiyya, 2(2), 368. https://e-journal.uingusdur.ac.id/sahmiyya/article/view/1805/1143
Mahadewi, K. J. (2023, Oktober). Analisa yuridis perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman online berdasarkan perlindungan data pribadi. Open Journal Systems, 18(30), 517. https://binapatria.id/index.php/MBI/article/view/613/435
Maulana, M. J. (2024). Perlindungan konsumen dalam e-commerce terkait kerugian. Journal of Law, Administration and Social Science, 4(2), 273. https://jurnalku.org/index.php/jolas/article/view/569/622
Mainingsih, S. (2024, Agustus). Analisis hukum perlindungan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online. Kafalah: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Keuangan Syariah, 1(2), 136. https://jurnal.staibta.ac.id/kafalah/article/view/31/26
Mewu, M. Y. S., & Mahadewi, K. J. (2023, Juni). Perlindungan konsumen dalam pembelian produk online: Analisis perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 442. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4814/2955
Mukuan, N. D. S., et al. (2025). Perlindungan hukum terhadap kreditur akibat debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha rakyat di Bank SulutGo Cabang Pembantu Modoinding. Lex Administratum, 13(1), 7. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/60964/48925
Ranty, S. A. F., et al. (2022). Perlindungan konsumen terhadap wanprestasi pelaku usaha swasta dalam jasa penitipan mobil di bandara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Darma Agung, 1(1), 3. https://eprints.uniska-bjm.ac.id/10531/1/ARTIKEL%20%20SANDRIANA%20AGISTA%20F%20R.pdf
Rizki, M. F., et al. (2021, Juli). Tinjauan hukum pelaksanaan hak pertunjukan (performing right) perusahaan karaoke dalam pembayaran royalti lagu melalui kuasa lembaga manajemen kolektif. Clavia: Journal of Law, 19(2), 103. https://journal.unibos.ac.id/clavia/article/view/1113/719
Santika, C., & Safrina. (2023, Februari). Perlindungan konsumen pengguna jasa titip online terhadap hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan suatu produk. JIM Bidang Hukum Perdata, 7(1), 12–13. https://jim.usk.ac.id/perdata/article/view/25929/12130
Setyawati, D. A., et al. (2017, Desember). Perlindungan bagi hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam perjanjian transaksi elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 37. https://jurnal.usk.ac.id/SKLJ/article/view/9638/7596
Suhadi, E., & Fadilah, A. A. (2021, Desember). Penyelesaian ganti rugi akibat wanprestasi perjanjian jual beli online dikaitkan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. JIP (Jurnal Inovasi Penelitian), 2(7), 1968. https://ejournal.stpmataram.ac.id/JIP/article/view/1078/818
Trisnamurti, D. A. N., et al. (2023, Juli). Perlindungan hukum bagi konsumen pemegang membership atas wanprestasi promotor penyelenggara konser. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 156–157. https://ejournalwarmadewa.id/index.php/juprehum/article/view/7143/4545
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Made Karisma Adi Laksana, Kadek Julia Mahadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.