Etika dan Profesi Hukum terkait Profesi Jaksa di Indonesia
Keywords:
Jaksa, Etika Profesi, Kode EtikAbstract
Jaksa merupakan salah satu profesi dibidang hukum yang memiliki wewenang untuk menjalankan tugas berdasarkan undang-undang sebagai penuntut umum, melaksankan putusan pengadilan dan melaksankan kewenangan lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, tentunya seorang jaksa memiliki suatu kode etik yang wajib dilaksanakan dalam mengemban tugas dan wewenangnya. Penegakan kode etik profesi jaksa merupakan bagian yang penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Dalam pembahasan ini membahas menganai peraturan kode etik profesi jaksa berdasarkan Perjagung Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode normatif, dalam pembahasan inni menggunakan bahan hukum primer dan sekunder untuk menganalisis peran etika profesi dalam pelaksanaan tugas jaksa. Sehingga hasil dari penelitian ini mengenai kewajiban jaksa dalam menjaga netralitas, kemandirian, serta larangan menerima keuntungan pribadi. Serta mengani kode etik yang menegaskan hak perlindungan bagi jaksa dari resiko eksternal dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pengawas pelaksanaan kode etik, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) memiliki peran penting dalam menindaklanjuti pelanggaran melalui evaluasi dan penegakan sanksi. Kesimpulan dari pembahasan mengenai kode etik ini yaitu menekankan kepada kepatuhan terhadap kode etik berfungsi sebagai landasan bagi terciptanya keadilan yang transparan dan terpercaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wayan Phelia Paramitha, Kadek Julia Mahadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.