PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA RENTAL MOTOR DI BALI INDAH RENTAL TERHADAP PENYEWA YANG MELAKUKAN WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Penyewa, Rental Motor, WanprestasiAbstract
Dalam sewa menyewa, perjanjian tertulis sangat penting bagi pelaku usaha untuk melindungi kepentingannya. Perlindungan Hukum bagi pelaku usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen selanjutnya disebut UUPK pada Pasal 6 huruf b mengenai Hak Pelaku Usaha yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan penyewa yang beritikhad tidak baik. Tetapi dalam kenyataannya, masih sering terjadi pelaku usaha tidak mendapatkan haknya dan dirugikan oleh penyewa yang melakukan wanprestasi saat pada suatu perjanjian bisnis, salah satunya terjadi kepada Bali Indah Rental yang merupakan salah satu usaha penyewaan motor di Bali yang mengalami banyak kasus dilakukan oleh penyewanya. Maka dari itu, permasalahan yang dapat diangkat ialah Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha rental motor Bali Indah Rental terhadap penyewa yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa motor berdasakan UUPK? dan bagaimana upaya penyelesaian tanggung jawab penyewa yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa motor pada Bali Indah Rental? Dalam penelitian ini memakai jenis penelitian hukum empiris dengan teknik analisis deskriptif yuridis kualitatif dari hasil wawancara dengan pemilik usaha Bali Indah Rental. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, adanya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha rental motor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dalam KUHPerdata. Namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya seperti kurangnya pemahaman dan rasa tanggung jawab dari pihak penyewa. Oleh karena itu, diperlukan untuk meningkatkan ketelitian dan memiliki 1 legal officer dalam perusahaannya untuk merumuskan dan memperbarui perjanjian agar mencakup perlindungan yang lebih luas dan sesuai dengan perkembangan zaman.
References
Buku:
Agus Yudha Hernoko. (2014). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Cet. 4). Jakarta: Prenadamedia Group., h. 111
Lukman Santoso Az. (2019). Aspek Hukum Perjanjian (Kajian Komprehensif Teori Dan Perkembangannya, hlm.50-54
Satrio, J. (2017). Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Wirjono Rodjodikoro. (2019). Asas - Asas Hukum Perjanjian. Mazdar Madju, hlm. 4
Jurnal:
Anak Agung Dewi Utari dkk. (2022). “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Perdata”, Pledoi Jurnal Hukum dan Keadilan, Volume 1 Nomor 1.
Ariesta & Asih. (2024). Identifikasi Yuridis Sewa Kendaraan Bagi Wisatawan Asing Terhadap Upaya Pemulihan Pariwisata Bali Pasca Pandemi. Jurnal Sutasoma Vol.02 No.02.
Dicky Komang, dan Dewa Nyoman. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Penyewaan Motor yang Mengalami Kerugian Akibat Dari Kelalaian Penyewa, Jurnal Kertha Semaya, Volume 8 Nomor 11.
Maheswari, N. M., & Laksmi Dewi, A. A. (2021). Tanggung Jawab Penyewa dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan Bermotor (Motor) di Desa Tibubeneng Canggu. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1).
Pradnyaswari. (2023). Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyawa Kendaraan (Rent a Car). Jurnal Advokasi, Vol. 3 No. 2.
Ruslan, Milawartati T. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. E-Jurnal Katalogis Vol 4 No. 10. Hlm 202-212
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang diundangkan pada tanggal 20 April 1999 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
Data Informan:
Hasil wawancara dengan I Nyoman Suartana, Pelaku usaha Bali Indah Rental, Badung, 23 September 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Kadek Nia Mimba Swari, Kadek Julia Mahadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.