Peran Pemerintah Kabupaten Badung dalam Mengatasi Overtourism di Desa Pecatu
Keywords:
overtourism, pariwisata, pemerintah, wisatawan.Abstract
Lonjakan wisatawan di Bali, khususnya di Desa Pecatu, mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga menimbulkan masalah overtourism yang berdampak pada lingkungan, budaya, dan kualitas hidup masyarakat. Penelitian ini menganalisis peran Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengatasi overtourism di Desa Pecatu serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Penelitian empiris ini menganalisis efektivitas kebijakan pemerintah dalam menangani overtourism di Desa Pecatu melalui pendekatan yuridis kualitatif, menggunakan data primer dan sekunder yang diverifikasi dengan triangulasi untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif. Overtourism di Desa Pecatu meningkatkan pendapatan dan peluang usaha bagi masyarakat, tetapi juga menimbulkan kemacetan, penurunan kenyamanan, masalah kebersihan, serta penyusutan nilai budaya lokal akibat komersialisasi berlebihan. Pemerintah daerah mengatasi overtourism di Desa Pecatu dengan membangun infrastruktur, membatasi jumlah wisatawan, mengelola sampah, memperketat regulasi, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi, lingkungan, dan budaya. Dampak negatif overtourism di Desa Pecatu lebih dominan, mencakup kemacetan, penurunan kenyamanan, degradasi lingkungan, dan hilangnya nilai budaya, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat merugikan sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
References
Abdul Kadir, I., Wulandari, L. W. ., & Hendratono, T. . (2022). Pengembangan Batu Angus Sebagai Kawasan Geowisata Melalui Konsep Pariwisata Berbasis Masyarakat Di Ternate Maluku Utara. Scientia: Journal Of Multi Disciplinary Science, 1(2), 86–98.
Adiwilaga, R., & Kurniawan, A. (2021). Strategi Pemerintah Daerah Terkait Pencegahan Paham Radikalisme Agama Di Kabupaten Bandung. Jisipol | Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(1).
Alimuddin, R. Y., & Rosnani, R. (2023). Analisis Model Gerakan Anti-Tourism Dalam Merespon Praktik Overtourism Di Barcelona, Venice, Hawaii. Jils (Journal Of International And Local Studies), 7(1), 41–46.
Amalika, H., Izza, S. R., & Ardiani, D. (2024). Dampak Presidensi G20 Indonesia Terhadap Peningkatan Wisatawan Mancanegara Di Bali. Journal Of Macroeconomics And Social Development, 1(4), 1–13.
Ananta Fadli Sutarli, & Kurniawan, S. (2023). Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menanggulangi Phising Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 4208–4221.
Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum Dalam Politik Hukum Di Indonesia. Administrative Law And Governance Journal, 3(1), 114-123.
Anisa Fadila. (2023). Tourism Development And Cultural Preservation In Tenganan Village, Karangasem, Bali. Journal Of Humanities And Social Studies, 1(03), 1140–1150.
Angkasa, N. (2019). Metode Penelitian Hukum Sebagai Suatu Pengantar. Lampung: Cv. Laduny Alifatma.
Antari, P. E. D., & Situmorang, V. A. Y. (2024). Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle) Dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas Di Kota Denpasar. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(2), 310.
Aulia, A. . (2022). Prinsip Kehati-Hatian Ppat Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review, 4(1), 244-278.
Armia, Muhammad Sidiq. (2022). Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (Lkki).
Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press.
Bangun Mulia, V. (2021). Memahami Dan Mengelola Dampak Pariwisata. Jurnal Kepariwisataan, 20(1), 75–85.
Fartini, A. (2022). Politik Hukum: Otonomi Daerah Pasca Amandemen Uud 1945 Upaya Menjaga Keseimbangan Antara Prinsip Unity Dan Diversity. Pledoi (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 1(1), 1–11.
Hadi, F., & Gandryani, F. (2022). Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah: The Constitutionality Of Nusantara Capital City Authority As A Local Government. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 69-87.
Hariyanto, H. (2020). Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3(2), 99–115.
Hastuti, I., Anggraini, M., & Budiman, I. (2023). Konsep Pariwisata Hijau Bagi Pemulihan Model Pariwisata Indonesia Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(6), 175-188.
Hartami, A., Karjoko, L., & Ulfatun Najicha, F. (2023). Optimalisasi Peran Pemerintah Dalam Kebijakan Penanganan Limbah Medis. Pledoi (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 2(1), 12–19.
Karman, K., Deswanto, R., & Ningsih, S. A. (2021). Implementasi E-Government Pada Pemerintah Daerah. Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 2(2), 43–50.
Kuntadi, C., Kalis Endah Wahyuni, Christine Maisye Mansawan, & Christine Maisye Mansawan. (2022). Literature Review: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Penganggaran Pada Pemerintah Daerah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 3(6), 561–569.
Mahadewi, K. J., Tri, N. G. A. A. M., Artami, I. A. K., Nandari, N. P. S., & Sadnyini, I. A. (2024). Sosialisasi Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Objek Wisata Lembu Putih Desa Taro Kabupaten Gianyar. Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(7), 2535–2543.
Mhanna, R., Blake, A., & Jones, I. (2019). Spreading Tourists Around Host Countries Of Mega Sport Events. Worldwide Hospitality And Tourism Themes, 11(5), 611–626.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Munawar, R. (2023). Pengelolaan Geopark Untuk Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan (Studi Kasus Di Geopark Ciletuh-Palabuhanratu). Jurnal Bisnis, Manajemen & Ekonomi, 21(1), 865–873.
Mudiparwanto, W., & Gunawan, A. (2021). Peran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Pemberian Izin Usaha Setelah Berlakunya Sistem Online Single Submission (Oss). Diversi : Jurnal Hukum, 7(1), 106 -128.
Nisa, A. N. K. (2023). The Role Of Bumdes In Overcoming Over Tourism In Bejiharjo Tourism Village Karangmojo District Gunung Kidul Regency. Journal Of Tourism Sciences (Toursci). 1(2).
Nucahyo, A., Keliwar, S., Noor, M. F., Koen Iswandari, R., & Uhai, S. (2023). Pariwisata Massal Berkualitas Di Kawasan Wisata Bukit Mahoni. Edutourism Journal Of Tourism Research, 5(02), 206-217.
Nurrohmah, N., Dewi, N., Sitohang, L. L., Rachmawati, H., Rahayu, R. H. P., & Ichsan, M. S. (2024). The Community’s Role In Realizing Sustainable Tourism In Ubud District, Bali. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 9(1), 177–196.
Ompusunggu, D., & Williandani, M. (2024). Geopark Kaldera Toba: Membangun Pariwisata Dan Melindungi Lingkungan. Jiaa, 11(1), 88–94.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing
Pratama, V. Y., Syamsuddin, & Difa, F. (2022). Analisis Pengukuran Kinerja Berbasis Konsep Value For Money Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Akua: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1(2), 149–155.
Rama, B. G. A., Arsawati, N. N. J., Rusmana, I. P. E., Putra, K. S. W., Mahadewi, K. J., & Sukmayanti, M. S. (2024). Pemberdayaan Subak Uma Lambing: Implementasi Green Tourism Dan Kesadaran Hukum. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(6), 12966–12969.
Rifqi Asy’ari, Reiza D. Dienaputra, Awaludin Nugraha, Rusdin Tahir, Cecep Ucu Rakhman, & Rifki Rahmanda Putra. (2021). Kajian Konsep Ekowisata Berbasis Masyarakat Dalam Menunjang Pengembangan Pariwisata: Sebuah Studi Literatur. Pariwisata Budaya: Jurnal Ilmiah Pariwisata Agama Dan Budaya, 6(1), 9–19.
Samudra, M. M., Aris Dayanti, V. A., & Humulhaer, S. (2023). Analisis Yuridis Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kendaraan Roda Empat Akibat Wanprestasi Berdasarkan Teori Kepastian Hukum. Lex Veritatis, 1(03), 1–10.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Wahyuni, R. B. (2022). Kajian Faktor Overtourism Di Destinati Wisata Bahari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Barista: Jurnal Kajian Bahasa Dan Pariwisata, 9(1).
Wifaqah, S. (2020). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Alat Kesehatan. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 3(1), 29-36.
Wijayanto, G., Lesmana, T., & Nurhasanah, D. P. (2024). The Effect Of Tourism Restriction Policies And Ecology-Oriented Marketing Strategies On Reducing Over-Tourism And Tourist Experience In Indonesia. West Science Social And Humanities Studies, 2(06), 985–997.
Wurara, C. N. C., Kimbal, A., & Kumayas, N. (2020). Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Kota Manado (Studi Di Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Manado). Jurnal Eksekutif, 2(5).
Yamin, M., Satyawan, D., Mahayasa, D., & Nurudin, A. (2024). “Revenge Tourism” Pasca-Pandemi Covid-19: Peran Media Sosial Dan Dampaknya Terhadap Overtourism Di Kabupaten Banyumas. Prosiding Seminar Nasonal Lppm Unsoed, 13(1), 145-152.
Yudhiasta, S., Andrea, G., & Rahmatin, L. (2023). Integrasi Komunikasi Pemasaran Dalam Konsep Pariwisata Berkelanjutan “Kampung Adat Segunung”. Jurnal Riset Entrepreneurship, 6(2), 153-167.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Kadek Rita Cahya Anggreni , Putu Eva Ditayani Antari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.