Kepastian Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Pelanggaran Bersifat Mendesak
(Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003)
Keywords:
Kepastian Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Pelanggaran Bersifat Mendesak, Konflik Norma, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi hal yang sangat dihindari oleh pekerja/buruh karena menghilangkan kemampuannya untuk menghidupi diri dan keluarga. Pengaturan untuk PHK menjadi menjadi penting untuk menghindari kesewenang-wenangan perusahaan dalam memutus hubungan kerja. Ruang lingkup penelitian ini membahas tentang PHK karena pelanggaran bersifat mendesak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 ayat (2) yang ketentuannya mengaturnya identik dengan PHK karena kesalahan berat yang tidak memiliki kekuatan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami pemaknaan dari PHK disebabkan pelanggaran bersifat mendesak, dan pertimbangan majelis hakim PHI dalam memutus perkara hubungan industrial terkait PHK bersifat mendesak dengan kesesuaiannya terhadap Putusan MK Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif untuk mengkaji konflik norma dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dengan memanfaatkan jenis dan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan sebagai sumber primer, dan literatur hukum, menggunakan teknik analisis yuridis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diketahui PHK karena pelanggaran bersifat mendesak mensyaratkan PHK tanpa pemberitahuan dan ketentuan pelanggaran bersifat mendesak harus diatur dalam kaidah otonom. Putusan PHI dalam perkara PHK yang membenarkan mekanisme pelanggaran bersifat mendesak menunjukan ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, dan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan keadilan bagi hak-hak pekerja/buruh yang dilindungi oleh konstitusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ni Kadek Diva Priandita Mahalini, Putu Eva Ditayani Antari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.