Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam berdasarkan Kearifan Lokal

Authors

  • Aldi Pebrian Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Aullia Vivi Yulianingrum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.5014

Keywords:

Goverment, Natural Resource, Local Wisdom

Abstract

Peran Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam berlandaskan kearifan lokal selalu menjadi pembahasan yang begitu hangat, di nilai bahwa masyarakat adat merupakan entitas yang diakui oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia, serta mereka sudah hidup lama di wilayah yang memanfaatkan alam sebagai sumber mata pencarian. Pemerintah sebagai pihak yang menjamin keberlangsungan masyarakat adat, sering kali dalam hal pengelolaan sumber daya alam pemerintah di awal perencanaan Sudah tidak melibatkan masyarakat adat. Pengelolaan sumber daya alam masyarakat adat selalu mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal. Sehingga masalah yang ingin diteliti adalah bagaimana peran pemerintah dalam mengelola sumber daya alam berdasarkan kearifan lokal. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk menganalisis peran pemerintah dalam mengelola sumber daya alam yang berdasarkan nilai-nilai kearifan loka. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif sehingga pendekatan yang digunakan adalah Statute Approach and Conceptual Approach, pendekatan yang digunakan mengkaji norma-norma hukum dan konsep-konsep hukum. Hasilnya bahwa pemerintah harus menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal untuk pengelolaan sumber daya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 Pasal 3 dan Deklarasi Johannesburg di tahun 2022 yang mana mewajibkan setiap negara untuk mengatur mengenai hak berdaulat negara atas sumber daya alam dan tanggungjawab pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akmal, Z. (2021). Tinjauan Yuridis Filosofis Eksistensi Kearifan Lokal. JOELS: Journal of Election and Leadership, 2(2), 1–11.

Astriani, N., Nurlinda, I., Imami, A. A. D., & Asdak, C. (2020). Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Kearifan Tradisional: Perspektif Hukum Lingkungan. Arena Hukum, 13(2), 197–217.

Djadjuli, D. (2018). Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 8–21.

Eddy, T. (2021). Management of Natural Resources Based on Local Wisdom by Traditional Law Communities. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 2(6), 1535–1543.

Fauzie, H. R. (2022). Peran Pemerintah Dalam Implementasi Kebijakan Lingkungan Di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Politik Indonesia, 8(2), 122–132. https://doi.org/10.2 0473/jpi.v8i2.39942

Fidelia, T., & Salsabila, N. (2020). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Perspektif Kearifan Lokal Indonesia. Law Review, 19(3), 305.

Gunawan, J. (2021). Studi Rekognisi Masyarakat Adat Di Amerika Dan Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2), 220–231.

Madonna, E. A. (2019). Penerapan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 3(2), 264–278. https://doi.org/10.24 970/jbhl.v3n2.19

Nugroho, W., Imamulhadi, I., Nugroho, B. D., & Nurlinda, I. (2018). Kebijakan Pengelolaan Tambang dan Masyarakat Hukum Adat yang Berkeadilan Ekologis. Jurnal Konstitusi, 15(4), 816–835.

Nurwijayanti, A. M. (2012). Eksploitasi Anak: Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Daerah Yogyakarta. Jurnal Jurisprudence, 1(1), 208–215.

Olawuyi, D. S. (2013). Mainstreaming Human Rights Under National and International Law: Legal and Epistemic Question. Indonesia Law Review, 3(3), 224–235.

Pitaloka, D. (2021). Implemetasi Hukum Lingkungan Internasional dalam Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(2), 76–87. https://doi.org/10.24259 /jhm.v14i1.14396

Rahman, F., & Jalaludin, M. (2022). Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Kearifan Lokal Pada Masyarakat Bali. Jurnal Hutan Dan Masyarakat, 14(1), 51–60.

Riantika, R. F. P., & Hastuti, H. (2019). Kajian Kearifan Lokal Dalam Perspektif Geografi Manusia. Geo Media: Majalah Ilmiah Dan Informasi Kegeografian, 17(1), 1–9.

Sihombing, A., & Banke, R. (2023). Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia. Jurnal Ilmiah Simantek, 7(1), 7–15.

Sinapoy, M. S. (2018). Kearifan Lokal Masyarakat Adat Suku Moronene dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Halu Oleo Law Review, 2(2), 513–542.

Suyatman, U. (2018). Teologi Lingkungan dalam Kearifan Lokal Masyarakat Sunda. Al-Tsaqafa: Jurnal Ilmiah Peradaban Islam, 15(1), 77–88.

Wahanisa, R., & Adiyatma, S. E. (2021). Konsepsi Asas Kelestarian Dan Keberlanjutan Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Nilai Pancasila. Bina Hukum Lingkungan, 6(1), 95–120.

Wati, E. P. (2018). Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan yang Berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 119–126. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.9

Weningtyas, A., & Widuri, E. (2022). Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Modal Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 5(1), 129–144. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v5 i1.6074

Wibisana, A. G. (2012). Equity and the Global Policy on Climate Change: A Law and Economic Perspective. Indonesia Law Review, 2(3), 295–320.

Yulianingrum, A. V. (2018). Mempertegas Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam memenuhi Hak-Hak Konstitusional. YURISKA: Jurnal Ilmiah Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam, 10(1), 73–85.

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

1.
Pebrian A, Yulianingrum AV. Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam berdasarkan Kearifan Lokal. JAH [Internet]. 2023Sep.25 [cited 2024Dec.27];6(2):264-76. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/5014

Issue

Section

ARTIKEL