Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Batubara yang Berorientasi pada Sustainable Development Goals di Wilayah IKN, Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4670Keywords:
Kebijakan, Pertambangan Batubara, Pembangunan BerkelanjutanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan pengelolaan pertambangan batubara yang berorientasi pada kepedulian terhadap lingkungan untuk mewujudkan program Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 di wilayah Ibukota Nusantara (IKN). Metode penulisan yang digunakan secara kualitatif dengan pendekatan hukum doctrinal sebagai konsekuensi atas pengumpulan data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dan telaah undang-undang tentang upaya penegakan hukum dan tindaklanjut kebijakan pada rumusan naskah kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan proper yang berbasis SDG’s. Hasil penelitian diperoleh bahwa pemberian sanksi tegas perlu dilakukan agar lingkungan di Kalimantan Timur tidak tercemari dari aktivitas industri pertambangan batubara melalui konsep pembangunan perkotaan berkelanjutan dan kota modern yang memuat pilar pembangunan social, pilar pembangunan ekonomi, pilar pembangunan lingkungan, dan pilar pembangunan hukum dan tata kelola. Oleh karenanya perlu instrument penegakan hukum baik secara administrative, sanksi pidana dan perdata agar hakikat Proper dapat memberi manfaat, dan meningkatkan peran perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan community development. Selaku pengelola dan pengusaha tambang batubara tentunya bertanggungjawab untuk selalu komitmen atas keberlangsungan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Downloads
References
Absori (2006). “Deklarasi Pembangunan Berkelanjutan Dan Implikasinya Di Indonesia” (“Declaration of Sustainable Development and Its Implications in Indonesia"). ILMU HUKUM Journal, 9(1):42.
Benington, J. and Hartley, J., 2001) Benington, J. and Hartley, J. (2001), Pilots, paradigms and paradoxes: Changes in public sector governance and management in the UK. International Research Symposium on Public Sector Management (Barcelona)
Davenport, T. H., & Short, J. E. (1990). The new industrial engineering: information technology and business process redesign.
Gordon, D. L. (2006). Capital cities in the twentieth century. In Planning twentieth century capital cities (pp. 17-23). Routledge.
Hartiwiningsih. (2008). Hukum Lingkungan dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Surakarta : UNS Pres
Harahap, Z. (2005). Penerapan Sanksi Pidana Di Bidang Lingkungan Hidup Menurut UUPLH. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 12(30), 275-287.
Harahap, Z. (2005). Penerapan Sanksi Pidana Di Bidang Lingkungan Hidup Menurut UUPLH. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 12(30), 275-287.
Sachs, J. D., & McArthur, J. W. (2005). The millennium project: a plan for meeting the millennium development goals. The Lancet, 365(9456), 347-353.
Kuswartojo, T. (2011). Asas kota berkelanjutan dan penerapannya di indonesia. Jurnal Teknologi Lingkungan, 7(1).
Ridwan, H. R. (2003). Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kedua.Hl. 54-57
Farihah, L., & Angraini, F. (2012). Prinsip Kehati-Hatian Dan Kerugian Potensial Dalam Perkara Tata Usaha Negara Terkait Lingkungan Hidup. Jurnal Yudisial, 5(3), 241-260.
Setiyono, H. (2003). Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Edisi kedua, Cetakan Pertama, Malang: Banyumedia Publishing. hal. 116-117
Rafael La Porta, Investor Protection and Corporate Governance, Journal of Financial Economics, Vol. 58, Issues 1-2, 2000, Hlm. 9.
Osman, S., Yang, C. N. A. C., Abu, M. S., Ismail, N., Jambari, H., and Kumar, J. A. (2018). Enhancing Students’ Mathematical Problem-Solving Skills through Bar Model Visualisation Technique. International Electronic Journal of Mathematics Education, 13(3):273–279.
Mutaqin, D. J., Muslim, M. B., & Rahayu, N. H. (2021). Analisis Konsep Forest City dalam Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara. Bappenas Working Papers, 4(1), 13-29.
J. Barros dan J.M. Johnston, 2001 Jalan Ketiga Pembaruan Demokrasi Sosial, (Diterjemahkan oleh Ketut Arya Mahardika dari judul asli The Third Way), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soetandyo, W. (2013). Hukum Konsep dan Metode. Jakarta: Intrans Publishing.
Suryaningsi. (2022). Politik Hukum, Keadilan dan Konflik atas Pengelolaan Lingkungan di Industri Pertambangan Mineral dan Batubara. (1),106-138.
Dadang, S. (2015). RPJMN 2015-2019
Bisman Bhaktiar, Strategi Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Kasus Pertambangan, yang disampaikan melalui room zoom meeting pada kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus Hukum Pertambangan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, 11 Juni 2022.
Oktaviani, Y. W. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Bagi Pemulihan Lingkungan Oleh Korporasi. Jurnal Analisis Hukum, Vol. 5 NO. 2 (175-188) DOI:10.38043/jah.v5i2.3739
Muhdlor, A. Z. (2012). Perkembangan metodologi penelitian hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 189-206.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aullia Vivi Yulianingrum, Yohana Widya Oktaviani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.