Sosialisasi Hukum Pengenalan Undang-Undang ITE Kepada Siswa-Siswi SMA Plus Muhammadiyah Merauke

Authors

  • Eki Tolanda Universitas Musamus Merauke
  • Adrian Rian Ohoilulin Universitas Musamus Merauke
  • Mulyadi Alrianto Tajuddin Universitas Musamus Merauke

DOI:

https://doi.org/10.38043/parta.v5i1.5303

Keywords:

SosiSosialisasi, Teknologi, UU ITE

Abstract

Dewasa ini perkembangan era digital semakin maju dan canggih, akibatnya akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi menjadi semakin mudah, terutama bagi kalangan remaja. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan baru, terutama terkait dengan peluang munculnya berbagai kejahatan siber, seperti penipuan online dan pencemaran nama baik, yang memerlukan regulasi ketat. Sebagai respon terhadap tantangan tersebut pemerintah Indonesia kemudian merumuskan dan membentuk sebuah produk hukum, yaitu UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan. Namun sayangnya sebagaian masyarakat bahkan tidak mengetahui tentang adanya UU ITE tersebut. Sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi, penulis melakukan pengabdian tentang pengenalan UU ITE kepada siswa-siswi SMA Plus Muhammadiyah Merauke dengan metode sosialisasi menggunakan teknik ceramah dan diskusi. Dari pengabdian tersebut disimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi siswa-siswi SMA Plus Muhammdiyah Merauke sebab mereka menjadi lebih paham terkait dengan UU ITE.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Siringoringo, A. C., Yunita, S., & Jamaludin, J. (2024). Tren Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa: Dampak, dan Upaya Pencegahannya. Journal on Education, 6(2), 10948-10956.

Azhima, N., Puspito, I. D., Ariyanto, B., Sakinah, N., & Tyas, R. R. (2023). Podcast sebagai Media Baru Dakwah di Era Digital. Da'watuna: Journal of Communication and Islamic Broadcasting, 3(1), 589-598.

Negara, R. S., Ongkowiguno, C. M., Rachim, M. H., & Nugroho, A. A. (2023). Implikasi Hukum Terhadap Keamanan dan Perlindungan Nasabah atau Konsumen dalam Layanan Bank Digital. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(4), 91-100..

Darimis, D., Ummah, S. S., Salam, A., Nugraha, A. R., & Jamin, N. S. (2023). Edukasi Literasi Digital Era Cybernetics Dalam Meminimalisir Penyalahgunaan Media Sosial Bagi Anak Di Pinggiran Kota. Journal Of Human And Education (JAHE), 3(2), 372-379.

Harahap, I. H. (2020). Kampanye Pilpres 2019 melalui media sosial dan pengaruhnya terhadap demokrasi Indonesia. KOMUNIKOLOGI: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 17(01), 1-11.

Hia, N., Sarah, E. M., & Marpaung, R. (2023). Sosialisasi Undang–Udang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Pemanfaatan Media Sosial di Kalangan Muda Mudi HKBP Rogate Medan. Jurnal Abdimas Mutiara, 4(2), 21-25.

Kesuma, R. D. Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Exact: Journal of Excellent Academic Community, 1(1), 34-52.

Kurnianingsih, M., Purwanto, P., Handono, I. A., Sima, M. N. N., Kusumaningrum, Y., & Nimasari, E. P. (2021). Sosialisasi Penerapan UU ITE Untuk Penggunaan Media Sosial di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 1(3), 186-193.

Lumenta, A. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lex Crimen, 9(1), 24-31.

Mbukut, A. (2024). Media Sosial dan Orientasi Diri Generasi Muda Indonesia Ditanjau dari Pemikiran Yuval Noah Harari: Social Media and Self-Orientation of Indonesia's Young Generation Viewed from Yuval Noah Harari's Thoughts. Jurnal Filsafat Indonesia, 7(1), 1-10.

Andreawan, MF, & Faozi, S. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Berita Hoax Penyebaran Kebencian. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 6(2), 551-556.

Putra, T. H., Sutarni, N., Pranawa, B., Pangarso, A., WEIDHAR, A. M., Mardiyanto, J., & Hidayat, M. F. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Hukumundang-Undangite, Pidana Anak, Dan Kependudukan. KRIDA CENDEKIA, 1(09).

Rahmad, N., Setiyawan, D., Novita, D., & Prasojo, R. D. (2023). Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Tindak Pidana (Hate Speech, Hoax) Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Didesa Pekuncen Kec. Sempor. Jurnal Sutasoma, 2(1), 37-40.

Rinda, R., & Angga, K. (2022). Kajian Yuridis Kejahatan Pencernaran Nama Baik Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam: Juridical Study Of The Crime Damage According To Positive Law And Islamic Law. AL-AQWAL: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(2), 139-153.

Sihaloho, R. B. (2023, July). Peran Instagram Sebagai Media Pendidikan Seksual Bagi Remaja. In Prosiding Seminar Sastra Budaya dan Bahasa (SEBAYA) (Vol. 3, pp. 203-212).

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

1.
Tolanda E, Ohoilulin AR, Tajuddin MA. Sosialisasi Hukum Pengenalan Undang-Undang ITE Kepada Siswa-Siswi SMA Plus Muhammadiyah Merauke. PARTA [Internet]. 2024Jun.25 [cited 2024Sep.27];5(1):83-91. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/parta/article/view/5303

Issue

Section

Artikel