Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum (Tindak Pidana Karena Minuman Keras) di PT. Bio Inti Agrindo

Authors

  • Muhammad Saiful Fahmi Universitas Musamus Merauke
  • Ricardo Goncalves Klau Universitas Musamus Merauke
  • Rudini Hasyim Rado Universitas Musamus Merauke

DOI:

https://doi.org/10.38043/parta.v5i1.4671

Keywords:

Legal Culture, Legal Awareness , PT. BIA

Abstract

Dalam tatanan masyarakat ada sejumlah nilai sosial yang berlaku, yang tidak jarang banyak dihadapkan pada berbagai kendala, memitigasi kendala tersebut diperlukan dengan pembinaan hukum. Perilaku menyimpang salah satunya adalah minum-minuman keras yang berujung pada tindak pidana. Pembinaan hukum harus dilakukan dengan sebuah pendekatan yang sistemik termasuk di dalamnya budaya hukum. Kepatuhan budaya hukum pada PT.BIA salah satunya dilakukan dengan melakukan penyuluhan hukum. Pengabdian di Area Estate A PT. BIA ini menggunakan metode sosialisai/penyuluhan berupa tindak pidana yang diakibatkan oleh minum-minuman keras dengan teknik ceramah dari narasumber, studi kasus, dan diskusi/tanya jawab. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan ini disambut dengan respon yang positif oleh para pekerja pada Area Estate A PT. BIA dimana minum-minuman keras memiliki dampak negatif baik diantaranya biasa menyebabkan tindak pidana dan menurunkan produktivitas kerja. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari pengabdian ini dapat disimpulkan bahwa sosialisasi hukum ini sangat bermanfaat bagi para pekerja di Area Estate A PT. BIA untuk menumbuhkan rasa kesadaran hukum secara kolektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Zuhri, M., & Dona, F. (2021). Penggunaan Alkohol untuk Kepentingan Medis Tinjauan Istihsan. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 9(01), 40–49.

Alam, D., Lesmana, S. J., & Asmarawati, T. (2023). Penyuluhan Hukum Mengenai Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kalangan Remaja di Kelurahan Pakuhaji Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 684–695.

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence). Jakarta: Kencana.

Amanda, A. M. (2023). Implementasi Kesadaran Hukum Ditinjau dari Perspektif Masyarakat. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(3), 92–99.

Fahrezi, E., Helmayanti, L., Dahlia, A., Ridwansyah, R., & Firdaus, F. (2023). Penyuluhan Hukum Terkait Tindak Pidana Miras Terhadap Remaja Di SMPN 2 Banjaran. Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 148–156.

Fathurohman, D. T. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAGA KELUHURAN MARWAH DAN MARTABAT HAKIM YANG BERDASARKAN NILAI KEADILAN. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

Hutabarat, D. T. H., Halawa, A. J., Balqis, B. S., Poliansyah, D., & Akbar, D. F. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Journal Of Human And Education (JAHE), 3(2), 203–210.

Hutagalung, S. M. (2017). Penegakan Hukum Di Indonesia: Apakah Indonesia Negara Hukum? Sociae Polites, 109–126.

Marufah, N., Rahmat, H. K., & Widana, I. D. K. K. (2020). Degradasi Moral sebagai Dampak Kejahatan Siber pada Generasi Millenial di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 191–201.

Miradj, S. (2020). Dampak Minuman Keras Terhadap Perilaku Generasi Muda (Gamsungi Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat). AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 14(1), 65–86.

Muhammad Saiful Fahmi, Rudini Hasyim Rado, Mulyadi Alrianto Tajuddin, Nurul Widhanita Y. Badilla, & Ricardo Goncalves Klau. (2023). Penal Mediation in Settlement of Copyright Crimes in Indonesia. Technium Social Sciences Journal, 49(1 SE-Article), 325–329. https://doi.org/10.47577/tssj.v49i1.9821

Picauly, J. H. (2022). Upaya Pencegahan Kejahatan Minuman Keras Tradisional (Sopi) Melalui Penyuluhan Kesadaran Hukum Masyarakat. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(2), 60–68.

Rusmini, A. A. A. N. T. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Denpasar. Jurnal Analisis Hukum, 4(1), 89–97.

Sadnyini, I. A., & Rama, S. P. W. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Polda Bali). Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 163–173.

Sholihin, R. (2023). Membangun Kesadaran Hukum Siswa Dalam Berkendara. JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata Dan Pembelajaran Konseling, 1(1), 12–18.

Syamsarina, S., Aziz, M. I., Arzam, A., Hidayat, D., & Aji, A. B. W. (2022). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat. Jurnal Selat, 10(1), 81–90.

Triwijaya, A. F., Fajrin, Y. A., & Wibowo, A. P. (2020). Quo vadis: Pancasila sebagai jiwa hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila Dan Kewarganegaraan), 1(2), 115–129.

Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

1.
Fahmi MS, Klau RG, Rado RH. Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum (Tindak Pidana Karena Minuman Keras) di PT. Bio Inti Agrindo. PARTA [Internet]. 2024Jun.25 [cited 2024Sep.27];5(1):7-13. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/parta/article/view/4671

Issue

Section

Artikel