Sosialisasi Bantuan Hukum Ganti Rugi Lahan Sebagai Problem Solving Pada Masyarakat Lok Bahu Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.38043/parta.v4i2.4635Keywords:
Lembaga Bantuan Hukum, Sosialisasi, Peraturan DaerahAbstract
Secara ontologis, manusia merupakan makhluk sosial sekaligus subyek hukum yang selalu berinteraksi dengan hukum beserta akibat yang ditimbulkannya. Secara epistimologis, akibat hukum berpotensi menimbulkan konflik baik secara vertikal maupun horizontal. Hal tersebut menimbulkan berbagai perkara yang patut diselesaikan. Secara aksiologis,,diperlukannya kehadiran regulasi tarkait bantuan hukum. Faktanya, melalui keberadaan regulasi tersebut yang merupakan perwujudan prinsip persamaan didepan hukum memberikan perlindungan dan jaminan hukum belum dipahami secara utuh oleh masyarakat serta keterbatasan ekonomi. Seperti konflik antara masyarakat Kelurahan Lok Bahu, Kota Samarinda dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait tidak jelasnya pergantian ganti rugi tanah yang dijadikan jalan Provinsi selama bertahun- tahun. Hal ini menjadi alasan perlunya dukungan dari wakil sekaligus legislator daerah yang memiliki kekuasaan untuk dipenuhi haknya melaui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang merupakan Langkah untuk meningkatan literati guna mengoptimalisasikan program bantuna hukum gratis bagi rakyat yang kurang mampu. Dari hasil sosialisasi tersebut, terjadi peningkatan pemahaman dari Masyarakat.
Downloads
References
Advokat Indonesia Cita, 1995, Idealisme dan Keprihatinan, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Kementerian Hukum dan HAM, 2020, Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Rangka Akses atas Keadilan, Badan Penelitian Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Baltbangkumham Press.
Situmorang, Mosgan, 2011, Tanggung Jawab Negara dan Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum., Jakarta ,BPHN Kementerian Hukum dan HAM
. The Indonesia Legal Resouce, 2013, Kajian Awal Hasil Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum, The Indonesia Legal Resouce, Jakarta.
Udell, David 2016 The Civil legal Aid Movement: 15 Initiatives that are Increasing Access to Justice in the United States. Impact Center for Public Interest Law Volume2, New York: New York Law School, July.
YLBHI, 2014, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Fauzi, Suyogi Imam dan Inge Puspita Ningtyas, 2018, Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Acces to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin,Jurnal Konstitusi (Volume 15, Nomor 1, Maret).
Muhammad Adystia Sunggara, dkk, 2021.Penerapan dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Jurnal Solusi (Volume 19 Nomor 2, Mei).
Sinaga, J. S., Silubun, Y. L., Fenetiruma, R. P., Ardiansya S., M., Firiani, Y., Boi, M. R., & Betaubun, B. Y. (2022). Pengenalan Dan Penyuluhan Hukum Piracy On Operating System Komputer Pada Siswa SMK Santo Antonius Merauke. Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 110-115. https://doi.org/10.38043/parta.v3i2.4186
Siti Nuraisayah, Dewi, 2013, Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin, Jurnal Justicia 8, No 2
Wijayanta,Tata, 2012, Bantuan Hukum Golongan Tidak Mampu, Jurnal Yuridika 7,No 2.
http:// timesklatim.com/jahidin-jamin-penh-perda- bantuan- hukum- dapat-dimanfaatkan- oleh- masyarakat
https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/viewFile/42/39
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Insan Tajali Nur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.