Pendampingan Pendirian Badan Usaha CV (Commanditaire Vennootschap) di Kantor Notaris Adeline Wijaya, S.H., M.Kn.

Authors

  • Findita Irene Arlicia Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indocakti Malang
  • Muhammad Hasyim Ashari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indocakti Malang

DOI:

https://doi.org/10.38043/parta.v4i1.4229

Keywords:

Persekutuan Komanditer, Commanditaire Vennootschap (CV), Pendirian Badan Usaha, Notaris

Abstract

https://journal.undiknas.ac.idAbstract: In building a business, the most important thing is to form a business entity, because the existence of a business entity will protect the company from all claims due to the activities carried out by the company. Business actors who wish to establish a business entity must understand the terms and conditions that must be met in establishing a Limited Partnership (CV/Comamanditaire Vennootschap). In this community service activity, the stages carried out are (1) observing the Notary's office, (2) detailing the terms and conditions for establishing a CV, (3) detailing the administrative document requirements required for establishing a CV, (4) making stages/steps in establishing a CV, (5) conducting outreach to business actors regarding the procedures and conditions for establishing a CV. This community service activity can make it easier for business actors who plan to set up a business in the form of a CV business entity by knowing the terms and conditions and the steps that must be taken in establishing a CV. With this understanding, business actors can prepare all the required forms so that they can easily and smoothly set up the CV.Abstrak: Dalam membangun suatu usaha hal yang terpenting adalah membentuk badan usaha, karena dengan adanya bentuk badan usaha akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usahanya harus mengerti mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pendirian Persekutuan Komanditer (CV/Comamanditaire Vennootschap). Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, tahapan yang dilaksanakan adalah (1) tahapan observasi kantor Notaris, (2) membuat rincian syarat dan ketentuan pendirian CV, (3) membuat rincian persyaratan dokumen administratif yang dibutuhkan dalam pendirian CV, (4) membuat tahapan/langkah dalam pendirian CV, (5) melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha mengenai tata cara dan ketentuan dalam pendirian CV. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat memudahkan pelaku usaha yang berencana mendirikan usaha dalam bentuk badan usaha CV dengan mengetahui mengenai syarat dan ketentuan serta tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam mendirian CV. Dengan pemahaman tersebut, maka pelaku usaha dapat mempersiapkan segala bentuk persyaratan yang diharuskan sehingga dapat dengan mudah dan lancar dalam mendirikan CV tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, D.C.P. (2019). Leadership, Organizational Culture, Organizational Justice on Organizational Commitments and Employee Performance Contract in Private Hospitals. Jurnal Manajemen Bisnis. Juli 2019. 16(3): 151-166. DOI: https://doi.org/10.38043/jmb.v16i3.2238

Ashari, M.H. (2022). Konsekuensi Perpajakan atas Perubahan Status Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) menjadi Perseroan Terbatas. E-Qien: Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Mei 2022. 10(2): 178-183. DOI: https://doi.org/10.34308/eqien.v10i2.622

Asyhadie, Z. (2005). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Caroline, G.K., M. Winandra, & P.A. Haki. (2021). Analisis Kekuatan Akta Notaris yang Tidak Mencantumkan Kelengkapan Identitas Saksi Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Jurnal Analisis Hukum (JAH). April 2021. 4(1): 68-78. DOI: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2941/888

Damay, D. (2013). 501 Pertanyaan Terpenting tentang PT, CV, Firma, Matschap dan Koperasi. Yogyakarta: Araska.

Fuady, M. (2002). Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gorda. AAA.N.S.R., P.E.D. Antari, & I.A.K. Artami. (2020). Sosialisasi Hak Cipta dan Hak Merek pada Kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UMK) sebagai Aset Bisnis di Era Industri Kreatif (Sosialisasi Hak Merek dan Hak Paten pada Masyarakat Desa Celuk Kabupaten Gianyar). PARTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Juni 2020. 1 (1): 27-31. DOI: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/parta/article/view/2756/814

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Kurniawan, I.G.A. (2021). Sosialiasi Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kedisan Kintamani. PARTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Desember 2021. 2 (2): 16-25. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/parta/article/view/3289/1034. DOI: https://doi.org/10.38043/parta.v2i2.3289

Mahmud, M. Sartika, & H.H. Adinugraha. (2020). Pendampingan Peningkatan Santripreneur Pada Siswa-Siswi Pondok Pesantren Uswatun Hasanah Sebagai Bekal Menjadi Wirausaha (Santripreneur Improvement In Students Of Pondok Pesantren Uswatun Hasanah For Become Entrepreneurs). Abdimasku: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Januari 2020. 3 (1): 65-70

Mulyoto. 2010. Kesalahan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Yogyakarta: Cikrawala Media.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Pujiono. (2014). Hukum Perusahaan. Surakarta: Pustaka Hanif.

Purwosutjipto, H.M.N. (2007). Pengertian Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Cetakan Ke-14. Jakarta: Djambatan.

Puspadewi, A.A.A.I. (2022). Ketentuan Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Analisis Hukum (JAH). April 2022. 5(1): 14-25. DOI: https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3383

Ramaddhian, D., S.W. Kusuma, Y.A.R. Ashari, & R. Marfiatun. (2023). Sosialisasi dan Pendampingan Manajemen Marketing dan Manajemen Warehouse Guna Mengontrol Perkembangan Usaha. Abdimasku: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Januari 2023. 6 (1): 173-180

Ramlan & D. Kartika. (2020). Pendirian Persekutuan Komanditer Pasca Lahirnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Medan: Pustaka Prima.

Ratnawati, A. (2015). Pernana Notaris untuk Pembuatan Akta Pendirian (CV) dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Repertorium. Juli-Desember 2015. II (2): 154-160

Saptini, E. (2015). Kewenangan Para Sekutu CV dalam Menfidusiakan Peralatan Operasional Perusahaan. Jurnal Repertorium. Juli - Desember 2015. Vol II, No. 2: 161-167. DOI: https://media.neliti.com/media/publications/213153-kewenangan-para-sekutu-cv-dalam-memfidus.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Waluyo, D.R., (2001). Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum. Edisi Oktober-Desember 2001. Jakarta: Media Notariat (Mentor).

Yudhaningsih, L.P.I. (2020). Peranan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Notaris yang Meninggalkan Wilayah Jabatannya di Kabupaten Badung. (The Role of the Ministry of Law and Human Rights and the Regional Supervisory Council Against Notary Left his Position Area in Badung Regency). Jurnal Analisis Hukum (JAH). September 2020. 3(2): 190-199. DOI: https://doi.org/10.38043/jah.v3i2.2695

Downloads

Published

2023-06-25

How to Cite

1.
Arlicia FI, Ashari MH. Pendampingan Pendirian Badan Usaha CV (Commanditaire Vennootschap) di Kantor Notaris Adeline Wijaya, S.H., M.Kn. PARTA [Internet]. 2023Jun.25 [cited 2024May12];4(1):61-72. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/parta/article/view/4229

Issue

Section

Artikel