Pengaturan Wewenang, Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Marga Dauh Puri
DOI:
https://doi.org/10.38043/parta.v3i2.3787Keywords:
Village Consultative Board, Village Regulation, VillageAbstract
Penyelenggaran Pemerintahan Desa akan tersusun dan terarah dengan baik bahkan lebih maju apabila di berbagai lapisan masyarakat desa memiliki kesadaran terhadap Pemerintahan Desa yang di dampingin Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Sehingga seluruh masyarakat akan terwakili kepentinganya untuk mencapai Pemerintahan Desa yang demokratis, jujur, bersih dan bebas dari KKN. Dengan demikian penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk Desa Marga Dauh Puri haruslah mengacu pada peraturan pemerintah yang ditetapkan yakni sesuai dengan Undang-UndangNo23 Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah, Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 TentangDesa, Undang-Undang No 12 Tahun 2005 Tentang ICCPR dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Pasal 32 Tentang Badan Pemusyawaratan Desamengingatkan adanya sistem pemerintahan agar lebih efektif dan efisien serta demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Empiris yang akan mendeskripsikan Tugas dan Fungsi Badan PemrusyawaratanDesa dalam menjunjung tinggi nilai demokrasi di Desa Marga DauhPuri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Setelah data terkumpul maka dilakukan analisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 55 dijabarkan tentang fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sampai dengan saat ini BPD telah dapat menjalankan tugas dan fungsinya meskipun masih dalam taraf orientasi, terbukti sejak 2019-2022 BPD Bersama Pemerintah Desa Marga Dauh Puri telah berhasil membuat 28 Perdes , dan Pembangunan di Banjar Ole dan Banjar Kelaci. Dari hasil penelitian diatas peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Marga Dauh Puri, semua jawaban menunjukkan kearah yang baik. BPD dituntut untuk melakukan perannya antara lain mengenalkan nilai-nilai demokrasi Pancasila kepada masyarakat desa pada umumnya dan pelaksanaan pemerintahan desa pada khususnya.
Downloads
References
Buku:
Arbi, Sanit, 1985, Perwakilan Politik di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Arief, Budiman, 1987, Jalan Demokratis ke Sosialis, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Budiardjo, Mirriam, 1986, Demokrasi di Indonesia, Gramedia, Jakarta.
_______, 1983,Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Clifford Geertz, 1989, Abangan, Santri, Priyayi Dalam Masyarakat Jawa, Balai Pustaka, Jakarta.
Dwi Ermayanti Susilo dan Ina N ikmatul Chasanah, Desa Wisata Sebagai Penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Menuju Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing, Parta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 3 Nomor 1, Juni 2022, h. 1-5
Effendy, Khasan, 2010, Penguatan Pemerintahan Desa, Indra Prahasta, Bandung.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang (selanjutnya disebut Perihal Undang-Undang 1), , Jakarta, Penerbit: Konstitusi.
Kerlinger, Fred N.. (1990). Asas-AsasPenelitian Behavioral, Yogyakarta: Gadjah Mada UniversityPress.
Ni’matul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Malang, Setara Press
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Yuridika, Volume No.5 & 6, Tahun XII, September-Desember, 1997
Soekanto, Soerjono. (2005). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Salim. (2012). PerkembanganTeoriDalamIlmu Hukum, Jakarta: Raja GrafindoPersada.
Jurnal:
Awaeh, Johanis & Kairupan. Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan (Studi di Desa Sereh 1 Kecamatan Lirung Kabupaten Talaud). Jurnal Eksekutif. Vol. 1 No 1, 2017, Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Sam Ratulangi, Manado.
C. A. Setyaningrum, and F. Wisnaeni, “Pelaksanaan dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, no. 2, pp. 158-170, May.2019.
Dewi NLPS, Mariati NPAM, Artha NMN. Pengelolaan Dana Untuk Kegiatan Marketing Pada Perusahaan Dhepaner dan Upaya Uenanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Covid-19. PARTA [Internet]. 2022Jun.25 [cited 2022Oct.27];3(1):19-24. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/parta/article/view/3536
Fahmi Risala , Dra. Fitriyah, MA , Supratiwi, S. Sos, M.Si, 2008, Peran BPD
(Badan PermusyawaratanDesa) Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan Periode 2008-2014, Journal Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang.
Margaretha Badu, 2017, Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tanamawau Kecamatan Tojo Barat Kabupaten Tojo Una-Una, Jurnal Ilmiah Administratie Vol. 8 No. 1, Maret 2017.
Saravistha, D.B., Sukadana, I Ketut, Suryana Dedy, I. M.D, 2022, Optimalisasi Penerapan Sanksi Adat Dalam Upaya Pengejawantahan Asas RestoratifJustice Di Desa Adat (Studi Kasus Di Desa Adat Penyaringan, Kabupaten Jembrana). Jurnal Impresi Indonesia (JII), Vol.1 No.3
Saravistha, D.B., Widnyana, I.M.A. and Sancaya, I.W.W., 2021. Realita BudgetConstraint Dan Trade-Off Sebagai Konsekuensi Bagi Pemerintah Daerah Bali Dalam Pengimplementasian Kebijakan Di Masa Pandemi COVID-19. VYAVAHARA DUTA, 16(2), pp.199-206
Tegar.”Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Di Desa Sidodadi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo). Publicia : Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Bol. 4 No 8. 2016, Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Internet:
S.Sugeng, 2014, Badan Permusyawaratan Desa, http://eprints.umpo.ac.id/824/3/BAB%20I.pdf, Diakses Tanggal 28 Agustus 2022 Pukul 21.44 wita
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Deli Bunga Saravistha, I Gede Adi Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.