Analisis Hukum dan Tata Tertib Asrama Studi Kasus Universitas Muhammadiyah Kudus Berdasarkan Teori Lawrence Meir Friedman

Authors

  • Reza Putry Cahyaningrum Universitas Muhamadiyah Kudus
  • Muhammad Purnomo Universitas Muhamadiyah Kudus
  • Arina Novitasari Universitas Muhamadiyah Kudus

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v8i2.6955

Keywords:

Sistem Hukum, Subtansi Hukum, Struktur Hukum, Budaya Hukum, Pesantren

Abstract

Penelitian ini menganalisis peraturan yang berlaku dalam pengelolaan pesantren mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kudus, dengan menggunakan pendekatan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup tiga elemen utama : substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa peraturan yang digunakan saat ini, yaitu Surat Keputusan Rektor Nomor 156 Tahun 2024, belum sepenuhnya tepat karena mencampur pengaturan antara aspek santri dan fasilitas asrama, padahal keduanya memiliki domain berbeda yang memerlukan pengaturan tersendiri. Dari sisi struktur, ditemukan adanya rangkap jabatan dalam pengelolaan santri dan asrama yang berdampak pada efektivitas pelaksanaan tugas dan pengawasan. Sementara itu, dari aspek budaya hukum, diperlukan penguatan budaya asrama yang mendukung internalisasi nilai-nilai disiplin dan kepatuhan terhadap aturan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pemisahan peraturan antara santri dan asrama, pembentukan struktur pengelola yang lebih terfokus, serta penguatan budaya hukum di lingkungan pesantren mahasiswa guna menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, D. M. (2022). Perlindungan hukum bagi penyewa asrama berdasarkan kitab undang-undang penghuni asrama. Jurnal Hukum dan HAM West Science, 1(2), 55–59.

Abdurrahman, D. M., & Sukmana, T. S. U. (2022). Perlindungan hukum bagi penyewa asrama berdasarkan kitab undang-undang penghuni asrama. West Science Press. https://wnj.westsciencepress.com/index.php/jhhws/article/view/23

Ahmad, et al. (2022). Pengelolaan asrama dan peraturan di institusi pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam, X(X), XXX–XXX.

Al Kautsar. (2022). Sistem hukum modern Lawrance M. Friedman. Jurnal UKDC. https://jurnal.ukdc.ac.id

Ayu, P. P. (2023). Efektivitas dalam pengawasan asrama SMA Negeri Keberbakatan Olahraga Provinsi Bengkulu. Jurnal Professional, 10(2), 855–862.

Aziz, M. T. (2025). Strategic management in maintaining the existence of Salaf Islamic boarding school in the modern era (Study: At Al Fadllu Islamic Boarding School, Kaliwungu, Kendal). Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 2(1), 794–803.

Darmika, I. (2016). Budaya hukum (legal culture) dan pengaruhnya. Jurnal Hukum Tora, 2(3). https://journal.unnes.ac.id/sju/jils/article/download/59993/23577/

Fadila Marsanda, A. (2024). Evaluasi strategi penjualan pada Café Allya. Pelayanan Unggulan: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terapan, 1(3), 1–6.

Fandi Adam, H. A. (2023). Penerapan psikologi arsitektur pada konsep asrama mahasiswa di Kota Surakarta. Senthong, 6(3), 863–872.

Friedman, L. M. (1994). Is there a modern legal culture? Ratio Juris, 7(2), 117–131. https://law.stanford.edu/wp-content/uploads/2015/06/L.M.Friedman-Jul.1994-72-Ratio-Juris-117-131.pdf

Gata, Y. P. (2012). Tinjauan asrama mahasiswa, organisasi Kmay, elemen arsitektur dan interaksi sosial. Jurnal Arsitektur. https://e-journal.uajy.ac.id/125/3/2TA12167.pdf

Intizar. (2016). Kultur asrama berbasis. Intizar, 22(2), 281. https://www.researchgate.net/publication/313591641_Kultur_Asrama_Berbasis

Irina, D. (2011). A culture of human rights and the right to culture. Journal for Communication and Culture, 1(2), 30–48. https://philpapers.org/rec/PIETAR

Kole, N. (2022). Asrama sebagai tempat kehidupan. Jurnal Stakanak Bangsa. https://e-journal.stakanakbangsa.ac.id

Lase, R. H. (2024). Perbedaan karakteristik mahasiswa asrama dengan mahasiswa luar asrama Kampus 1 IAKN Tarutung. Pediaqu: Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 3(4), 5413–5418.

Prodi Psikologi Unmul. (2026). Observasi. https://psikologi.fisip-unmul.ac.id/main/wp-content/uploads/2016/06/OBSERVASI.pdf

Putra, H. A. (2025). Membangun budaya hukum yang kuat untuk mendukung supremasi hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 983–990.

Rahman, A. (2023). Modal sosial antara warga asrama polisi J. Kalimbo Kabupaten Soppeng dengan masyarakat sekitar. J-Ceki: Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(3), 285–294.

Rambe, H. (2023). Strategi peningkatan mutu pendidikan melalui asrama terpadu di Madrasah Aliyah Negeri 2 Padangsidimpuan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 10059–10065.

Robbins, S. P., & Coulter, M. (2017). Management. Pearson.

Rusbianto, R. (2016). Bab III metode penelitian. http://repository.uinsu.ac.id/1153/6/BAB%20III.pdf

Santoso, L. (2016). Negara hukum dan demokrasi. IAIN Po Press.

Sardjito, R. M. (2024). Pelaksanaan prinsip utmost good faith untuk produk asuransi property all risk. Jurnal Lentera Bisnis, 13(3), 1562–1577.

Sidiq, U., & Choiri. (2019). Metode penelitian kualitatif di bidang pendidikan. CV. Nata Karya

Siddiq, V. A., & Dharmawan, V. (2023). Penerapan arsitektur perilaku dalam perancangan kampus terpadu (Studi kasus: Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta). Mintakat: Jurnal Arsitektur, 24(2), 113–130.

Soekanto, S. (1984). Pengantar penelitian hukum. UI-Press. https://lib.ui.ac.id/detail?id=6324

Soekanto, S. (2010). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. PT Raja Grafindo Persada. https://www.rajagrafindo.co.id/produk/faktor-faktor-yang- mempengaruhi-penegakan-hukum-soerjono-soekanto/

Sulthon, M. (2023). Peran pengurus asrama dalam upaya meningkatkan disiplin beribadah mahasiswa di Asrama Persahabatan Pondok Pesantren Ma’had Al- Zaytun. Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia, 2(2), 104–114.

Supardi. (2025, Juli 09). Wawancara. (Reza, Interviewer).

Tampubolon, M., Simanjuntak, N., & Silalahi, F. (2023). Buku ajar hukum dan teori konstitusi. PT Global Eksekutif Teknologi.

Tobing, G. N. (2023). Analisa tipe kepemimpinan pembina asrama putri IAKN Tarutung. Jutipa: Jurnal Teologi Injili dan Pendidikan Agama, 1(1), 89–110.

Ulfah, M. (2022). Buku ajar perbandingan sistem hukum. Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari.

UMKU Universitas Muhammadiyah Kudus. (2025). https://www.umku.ac.id

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (2012). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39277/uu-no-12-tahun-2012

Waris, L. A. (2022). Metodologi penelitian kualitatif. PT Global Eksekutif. Zulfa. (2025, Juli 09). Wawancara. (Reza, Interviewer).

Downloads

Published

2025-09-15

How to Cite

1.
Putry Cahyaningrum R, Purnomo M, Novitasari A. Analisis Hukum dan Tata Tertib Asrama Studi Kasus Universitas Muhammadiyah Kudus Berdasarkan Teori Lawrence Meir Friedman. JAH [Internet]. 2025Sep.15 [cited 2025Sep.16];8(2):159-65. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/6955

Issue

Section

ARTIKEL