Pendampingan Hukum pada Perempuan Dalam Gugatan Cerai Ghoib Akibat KDRT dan Penelantaran

Authors

  • Nabila Dina Oktavia Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Shofiyatul Khasanah Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Nadya Ayu Wulan Sari Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Laura Yunita Perdana Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Shela Eka Salsabila Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Alrath Shahnaz Putri Azzahra Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Mochammad Farrel Sinawang Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v8i2.6943

Abstract

Gugatan cerai ghoib merupakan jalur hukum yang dapat ditempuh oleh istri untuk mengakhiri ikatan perkawinan dengan suami yang tidak diketahui keberadaannya, terutama apabila terdapat alasan kuat seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pendampingan hukum yang diberikan kepada perempuan dalam perkara cerai ghoib, serta bagaimana praktik tersebut dijalankan dalam ruang lingkup kerja advokat. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan melalui observasi langsung dan studi kasus selama penulis menjalani magang di kantor advokat di Kabupaten Kediri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pendampingan hukum berjalan efektif, mulai dari perumusan gugatan hingga persidangan, yang dalam kasus ini hanya berlangsung satu kali hingga putusan dikabulkan. Hal ini dimungkinkan karena bukti pendukung telah lengkap dan alasan cerai memenuhi unsur hukum yang berlaku. Peran advokat dalam konteks ini tidak hanya menjalankan fungsi litigasi, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada klien, terutama terkait hak atas nafkah, status hukum anak, dan prosedur hukum setelah perceraian. Kajian ini menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh advokat dapat memperkuat akses perempuan terhadap keadilan dalam gugatan cerai ghoib, sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdur Rohman Wahid, S. M. (2023). Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Pernikahan. JAS MERAH: Jurnal Hukum Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 3(1), 142. https://doi.org/https://10.32696/ajpkm.v%vi%i.4731

Abdurahman, I. (2024). Asas Pernikahan di Indonesia: Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Hukum Islam, dan Hukum Adat Sunda. As-Sakinah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 150163.

Achmad Husaini. (2024). Analisis Hukum Perceraian dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 7488.

Anggraeni, D. N., & Pahroji, D. (2023). Aspek Hukum Gugatan Cerai Ghaib Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam. Innovative: Journal Of Social Science, 3(4), 332339. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3528%0Ahttp://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/3528/2513

Aulia, R. A. (2024). Tinjauan Hukum terhadap Pelaksanaan Gugatan Cerai Ghaib Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Nomor: 2311/Pdt. G/2021/PA. Mdn). Universitas Medan Area.

Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Perkawinan 2021. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi--kejadian---2021.html?year=2021

Baluqia, S. H., & Priyana, P. (2021). Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Cerai Gugat Suami Ghaib Dan Akibat Hukumnya Di Pengadilan Agama Karawang. Yustitia, 7(2), 224235. https://doi.org/10.31943/yustitia.v7i2.131

Dahlan, A., Karta, R. P., Masyhari, M., & Ishak, S. N. S. (2022). Perceraian Gugat Ghoib Dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Cerai Gugat Ghaib Tahun 2021 Di Pengadilan Agama Sumber Kelas 1a). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001), 7792. http://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/3356

Erni, E., & Arifin, T. (2025). Perceraian dalam Perspektif Hadits Riwayat Abu Dawud dan Pasal 39 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(3).

Farodisa, A. (2024). Analisis Hukum Islam dan Perundang-Undangan Terhadap Cerai Ghoib (Studi Kasus Putusan Nomor 0846/Pdt.G/2023/PA.Gs). Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik.

Hajar, H. (2023). Nafkah Madhiyah Perspektif Imam Empat Mazhab. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan. https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2695

Heniyatun, H., Sulistyaningsih, P., & Anisah, S. (2020). PEMBERIAN MUTAH DAN NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT. Profetika: Jurnal Studi Islam. https://doi.org/10.23917/profetika.v21i1.11647

Hidayat, M., & Isyaq Maulidan, T. L. R. (2021). Hukum Hadhanah Anak Akibat Perceraian. Mamal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum. https://doi.org/10.15642/mal.v2i5.110

Hukum Online. (2020). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Krisnowo, R. D. A. P., & Sianturi, R. M. (2022). Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 5263. https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1958

Mahkamah Agung. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Mahkamah Agung. (2018). Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Mudzi, A., & Hidayatulloh, S. (2024). Cerai Gugat Istri Terhadap Suami Ghaib di Pengadilan Agama Perspektif Hukum Islam. Jurnal Kajian Agama Islam, 8(7), 130143.

Muthia Hartati, Encep Abdul Rojak, & Muhammad Yunus. (2022). Upaya Hukum dan Perlindungan terhadap Istri dalam Perkara Suami Mafqud. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1183

Nilam Permata Sari, Navyra Berlianny, Yuli Andini Puspitasari, & Marnia Rani. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Ketidakpastian Hukum Dalam Cerai Ghaib Di Indonesia. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(3), 195201. https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.523

Pasanagan, P., Dini, P., Pola, T., & Anak, P. (2024). Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Kadar Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, dan Mutah Terhadap Perkara Perceraian. Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 158173.

Pebriyanti, V., Syarifudin, A., & Assoburu, S. (2024). Pemanfaatan Media Informasi dalam Perkara Cerai Ghoib di Pengadilan Agama Palembang. Indonesian Culture and Religion Issues, 1(3), 10. https://doi.org/10.47134/diksima.v1i3.95

Rachmatulloh, M. A. (2022). Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Cerai Gugat. SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 1024. https://doi.org/10.53948/samawa.v2i2.48

Rahman, T. R., & Harahap, M. Y. (2025). Yurisprudensi Hukum KDRT Sebagai Alasan Gugatan Cerai Melalui Putusan Pengadilan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 24452452. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1682

Ristianawati, E. (2024). Problematika Cerai Ghoib dan Upaya Hukumnya. Jurnal Syntax Admiration, 5(8), 29382948. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i8.1388

Downloads

Published

2025-09-08

How to Cite

1.
Oktavia ND, Khasanah S, Sari NAW, Perdana LY, Salsabila SE, Azzahra ASP, Sinawang MF. Pendampingan Hukum pada Perempuan Dalam Gugatan Cerai Ghoib Akibat KDRT dan Penelantaran. JAH [Internet]. 2025Sep.8 [cited 2025Sep.12];8(2):119-36. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/6943

Issue

Section

ARTIKEL