Analisis Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Anak Untuk Pengemisan

Authors

  • Sofia Izzatus Saniyyah Universitas Jember
  • Fanny Tanuwijaya Universitas Jember
  • Dina Tsalist Wildani Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v8i2.6820

Keywords:

Anak, Pengemis, KUHP Nasional

Abstract

Kasus pemanfaatan anak sebagai pengemis masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya selalu dijaga dan dilindungi. Kebanyakan, orang tua mereka sendiri yang memanfaatkan anak untuk mengemis, padahal mereka seharusnya berperan penting dalam melindungi dan menjaga anak tersebut. Perlindungan terhadap anak yang digunakan sebagai pengemis telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah KUHP Nasional. Namun, dalam undang-undang tersebut membatasi umur anak yaitu 12 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur dalam pasal 425 KUHP Nasional dan penetuan batas usia anak dalam pasal tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur dalam pasal 425 KUHP Nasional terbagi menjadi dua, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Selain itu, penetapan batas usia anak dalam pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang lain, seperti UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai anak hingga berusia kurang dari 18 tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Diamar Dwi Diyan Fitri. (2019). Eksploitasi Anak Jalanan Karena Faktor Ekonomi Sebagai

Pengemis Di Kota Tua Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/58401/1/DIAMAR%20DWI%20DIYAN%20FITRI_FITK.pdf

Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H., M.H. dan Rahmanuddin Tomalili, S.H., M.H. (2015).

Hukum Pidana. Penerbit Mitra Wacana Media. Jakarta.

Eddy O.S Hiariej. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Yogyakarta.

Topo Santoso. (2023). Asas - Asas Hukum Pidana. Rajawali Pers. Depok.

Prof. Dr. Wagiati Sutedjo, S.H., M.S dan Melani, S.H., M.H. (2017). Hukum Pidana Anak.

PT. Refika Aditama. Bandung.

Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak

dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. PT Refika Aditama. Bandung.

Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.H. (2016). Hukum Perlindungan Anak. LaksBang

PRESSindo. Yogyakarta.

Downloads

Published

2025-09-09

How to Cite

1.
Saniyyah SI, Tanuwijaya F, Wildani DT. Analisis Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Anak Untuk Pengemisan. JAH [Internet]. 2025Sep.9 [cited 2025Sep.11];8(2):150-8. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/6820

Issue

Section

ARTIKEL