Analisis Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Anak Untuk Pengemisan
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v8i2.6820Keywords:
Anak, Pengemis, KUHP NasionalAbstract
Kasus pemanfaatan anak sebagai pengemis masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya selalu dijaga dan dilindungi. Kebanyakan, orang tua mereka sendiri yang memanfaatkan anak untuk mengemis, padahal mereka seharusnya berperan penting dalam melindungi dan menjaga anak tersebut. Perlindungan terhadap anak yang digunakan sebagai pengemis telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah KUHP Nasional. Namun, dalam undang-undang tersebut membatasi umur anak yaitu 12 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur dalam pasal 425 KUHP Nasional dan penetuan batas usia anak dalam pasal tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur dalam pasal 425 KUHP Nasional terbagi menjadi dua, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Selain itu, penetapan batas usia anak dalam pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang lain, seperti UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai anak hingga berusia kurang dari 18 tahun.
Downloads
References
Diamar Dwi Diyan Fitri. (2019). Eksploitasi Anak Jalanan Karena Faktor Ekonomi Sebagai
Pengemis Di Kota Tua Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/58401/1/DIAMAR%20DWI%20DIYAN%20FITRI_FITK.pdf
Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H., M.H. dan Rahmanuddin Tomalili, S.H., M.H. (2015).
Hukum Pidana. Penerbit Mitra Wacana Media. Jakarta.
Eddy O.S Hiariej. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Yogyakarta.
Topo Santoso. (2023). Asas - Asas Hukum Pidana. Rajawali Pers. Depok.
Prof. Dr. Wagiati Sutedjo, S.H., M.S dan Melani, S.H., M.H. (2017). Hukum Pidana Anak.
PT. Refika Aditama. Bandung.
Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak
dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. PT Refika Aditama. Bandung.
Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.H. (2016). Hukum Perlindungan Anak. LaksBang
PRESSindo. Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sofia Izzatus Saniyyah, Fanny Tanuwijaya, Dina Tsalist Wildani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.