Blue Constitution Dalam Perkembangan dan Praktiknya di Indonesia Hingga Saat Ini
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6103Keywords:
Blue Constitution, Konstitusi Lingkungan, Hak LingkunganAbstract
Konsep Blue Constitution merupakan pendekatan konstitusional yang menempatkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya kelautan sebagai bagian integral dari hak konstitusional warga negara. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini relevan mengingat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan kekayaan laut yang melimpah. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana prinsip Blue Constitution diakomodasi dalam kerangka hukum Indonesia, mengidentifikasi tantangan struktural dan kelembagaan dalam implementasinya, serta membandingkannya dengan praktik serupa di beberapa negara lain seperti Ekuador dan Norwegia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis studi literatur (library research), penelitian menemukan bahwa meskipun UUD 1945 telah mengatur hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip pembangunan berkelanjutan, penerapan prinsip Blue Constitution masih bersifat fragmentaris. Tumpang tindih regulasi sektoral, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta rendahnya literasi hukum lingkungan di masyarakat pesisir menghambat efektivitas implementasi. Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa pengakuan eksplisit terhadap hak ekosistem laut, penguatan regulasi berbasis ekosistem, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci sukses penerapan Blue Constitution. Oleh karena itu, penguatan regulasi, harmonisasi kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta edukasi hukum lingkungan bagi masyarakat pesisir perlu dilakukan agar Blue Constitution benar-benar menjadi fondasi konstitusional bagi pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan di Indonesia.
Downloads
References
Abubakar, M. (2019). Hak Mengajukan Gugatan dalam Sengketa Lingkungan Hidup. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(1). https://doi.org/10.24815/kanun.v21i1.12766
Ali, Z. (2022). Metode Penelitian Hukum, Jakarta. In Sinar Grafika (Issue August).
Bawazier, F. (2017). Sistem Ekonomi Pancasila: Memaknai Pasal 33 UUD 1945. Jurnal Keamanan Nasional, 3(2). https://doi.org/10.31599/jkn.v3i2.85
Boyd, D. R. (2022). Special rapporteur on human rights and the environment; human rights obligations relating to the enjoyment of a safe, clean, healthy and sustainable environment. In Additional sacrifice zones.
Buxrud, B., & Fangen, K. (2017). Norwegian national day oratory: constructing and reconstructing a national we. Nations and Nationalism, 23(4). https://doi.org/10.1111/nana.12346
Cahyono, E., Bahri, A. D., & Wibowo, A. (2020). Rambu-rambu Pembangunan Kawasan Pedesaan: Pembelajaran Kasus Pengembangan Kawasan Pariwisata Nasional. In Potret Politik dan Ekonomi Lokal di Indonesia: Dinamika Demokratisasi Pengembangan Ekonomi dan Kawasan Pedesaan.
HAM, K. (2021). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam. In Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Hosein, Z. A. (2016). Peran Negara Dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan menurut UUD 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(3). https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss3.art8
Humaida, N., Aula Sa’adah, M., Huriyah, H., & Hasanatun Nida, N. (2020). PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERWAWASAN LINGKUNGAN (SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS) DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 18(1). https://doi.org/10.18592/khazanah.v18i1.3483
Kartini, K. (1996). Pengantar Metodologi Research Sosial. Bandung: Mandar Maju.
Lawe Siu, M. G., Amanah, S., & Santoso, N. (2020). PARTISIPASI MASYARAKAT LOKAL DALAM PENGELOLAAN EKOWISATA MANGROVE DI KELURAHAN OESAPA BARAT KOTA KUPANG. Jurnal TENGKAWANG, 10(1). https://doi.org/10.26418/jt.v10i1.40663
Mubiina, F. A. (2020). TELAAH KONSEPSI NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI DALAM PEMBENTUKAN BLUE CONSTITUTION DI INDONESIA. SASI, 26(1). https://doi.org/10.47268/sasi.v26i1.211
Mustamu, J. (2014). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMERINTAH (Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hubungan Dengan Diskresi). SASI, 20(2). https://doi.org/10.47268/sasi.v20i2.323
Pawestri, A. Y. (2019). Cita Hukum Dan Demokrasi Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17(2).
Permana, A., Mulyana, A., & Amalia, M. (2024). Pemerintah Daerah dalam Dinamika Perekonomian Masyarakat: Perspektif Hukum dan Sosiologi. Dialogia Iuridica, 15(2), 001–028. https://doi.org/10.28932/di.v15i2.7872
Purwendah, E. K. (2019). KONSEP KEADILAN EKOLOGI DAN KEADILAN SOSIAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA ANTARA IDEALISME DAN REALITAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2). https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18425
Purwendah, E. K., Djatmiko, A., Erowati, E. M., Triana, I. D. S., & Pudyastiwi, E. (2022). Ecological and Social Justice as Basis on Marine Environment Protection and Preservation in The System of Indonesian Law. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2). https://doi.org/10.17977/um019v7i2p413-428
Reskiani, U., Nurul, A., Fitri Makmur, A., Ardini, N. A., & Febrianti, I. (2023). Optimalisasi Green Constitution: Penguatan Norma Hukum Lingkungan dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Nomokrasi, 1(1).
Subagiyo, H. (2014). Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. In Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (Vol. 1).
Susanti, H., & Yanti, E. (2023). The urgency to strengthen blue carbon ecosystem settings based on theory law development to use to realize sustainable development in Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1181(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/1181/1/012023
Sutaryono, S., Nurrokhman, A., & Lestari, N. D. (2021). PENGUATAN PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Jurnal Pengembangan Kota, 9(2). https://doi.org/10.14710/jpk.9.2.154-165
Tilman, A., Mujiburohman, D. A., & Dewi, A. R. (2021). Legalisasi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Riau Law Journal, 5(1). https://doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7852
Vico, N., & Sianipar, J. (2024). Dekonstruksi Transisi Energi Melalui Optimalisasi Energi Terbarukan Dengan Akselerasi Pajak Karbon. Constitution Journal, 3(1), 99–114. https://doi.org/10.35719/constitution.v3i1.97
Wibowo, E. B., & Fahroji, F. R. (2024). Jala Korupsi di Laut: Eksploitasi Sumber Daya Kelautan-Perikanan dan Dampaknya pada Masyarakat Pesisir. TI Indonesia, 116. https://ti.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Jala-Korupsi-di-Laut_web.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Zaenul Arif, Ardian Mulyadi, Maris Zayyanurroihan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.