Kedudukan Para Pihak Dalam Aktivitas Fintech Peer to Peer Lending di Indonesia

Authors

  • Komang Satria Wibawa Putra Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.5121

Keywords:

Dana, Perusahaan, Fintech Lending, Peer to Peer Lending

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis kedudukan para pihak dalam aktivitas fintech peer to peer lending di Indonesia, khususnya kedudukan perusahaan penyelenggara fintech lending yang memiliki kecenderungan dalam pemahaman masyarakat sebagai pihak pemberi dana atau pemberi pinjaman. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan mempergunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, serta melakukan analisis data secara normatif kualitatif atau yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan bahwa, pihak-pihak yang berkedudukan dalam aktivitas fintech P2P lending yaitu pemberi dana, penerima dana, dan perusahaan penyelenggara fintech lending. Pemberi dana berkedudukan sebagai peminjam atau kreditur, sedangkan penerima dana berkedudukan sebagai peminjam atau debitur. Keduanya bersama-sama berkedudukan sebagai pengguna LPBBTI. Kemudian, perusahaan penyelenggara pembiayaan fintech lending berfungsi sebagai pihak yang menghubungkan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik serta dilarang untuk bertindak sebagai pemberi dana dan penerima dana. Dengan demikian, perusahaan penyelenggara fintech lending bukan merupakan perusahaan yang berkedudukan sebagai pendana dalam aktivitas fintech P2P lending.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arvante, Jeremy Zefanya Yaka. 2022. Dampak Permasalahan Pinjaman Online Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2 (1): 7387. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736.

Fitri Pertiwi, Halla, and Solehudin. 2023. Pengaruh Perkembangan Fintech Peer to Peer Lending (P2P) Terhadap Bank Umum Konvensional Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai 7 (2): 606471. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7186.

Hartati, Ralang, and Syafrida. 2022. PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN NASABAH PINJAMAN ONLINE ILEGAL (PINJOL ILEGAL). Otentiks: Jurnal Hukum Kenotariatan 4 (2): 16785. https://doi.org/10.35814/otentik.v4i2.3737.

Kohardinata, Cliff, Luky Patricia Widianingsih, Nicklaus Stanley, Yopy Junianto, Anastasia Filiana Ismawati, and Evi Thelia Sari. 2024. Collaborative Enhancement of Non-MSME Credit and Optimization of Banking Idle Funds through P2P Platforms. Uncertain Supply Chain Management 12 (1): 3744. https://doi.org/10.5267/j.uscm.2023.10.019.

Kristian, O Y. 2022. Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech P2P Lending Dari Tindak Pidana Ekonomi Dan Terhadap Penyedia Layanan Fintech. Majalah Hukum Nasional 52 (2). https://doi.org/https://doi.org/10.33331/mhn.v52i2.174.

Mahfuz, Abdul Latif. 2021. Analisis Resiko Hukum Eksistensi Bisnis Pinjaman Online Di Indonesia. Jurnal Hukum Doctrinal 6 (2): 11021.

Maudila, R. Anisatul Mukaromah, and Rheza Firmansyah. 2023. Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Pinjaman Online Menggunakan Akun Orang Lain Berdasarkan Perspektif Hukum Positif. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) 2 (1): 0103. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i1.196.

Munandar, Aris, Sudiarto Sudiarto, and Lalu Wira Pria Suhartana. 2021. Kedudukan Saham Atas Nama Dalam Perkawinan. Jurnal Risalah Kenotariatan 2 (2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.53.

Omarini, Anna. 2018. Peer-to-Peer Lending: Business Model Analysis and the Platform Dilemma A Framework of Definitions in the Peer-to-Peer Lending Landscape. International Journal of Finance , Economics and Trade ( IJFET ) 2 (3): 3141.

Onasis, Kritie, and Robin Robin. 2016. Pengaruh Tata Kelola Perusahaan Terhadap Nilai Perusahaan Pada Perusahaan Sektor Keuangan Yang Terdaftar Di BEI. Bina Ekonomi 20 (1): 122. https://doi.org/https://doi.org/10.26593/be.v20i1.1893.1-22.

Prananingrum, Dyah Hapsari. 2014. TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8 (1): 7392. https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p73-92.

Pratami, Afifah Putri Risnantya. 2014. Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Dalam Pemberian Kredit Multiguna Di Bank Jatim Kantor Cabang Sumenep. Novum: Jurnal Hukum 1 (3): 114. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v1i3.10657.

Ricky Shandy, and Retno Dewi Pulung Sari. 2023. Aspek Hukum Pencantuman Data Pribadi Secara Sepihak Sebagai Kontak Darurat Dalam Perjanjian Kredit Online. Binamulia Hukum 12 (1): 3945. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.452.

Rosidi, Ahmad, M Zainuddin, and Ismi Arifiana. 2024. Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government 2 (1): 4658.

Saepul Alam, Sesep. 2023. DAMPAK RIBA PADA BUNGA PINJAMAN ONLINE TERHADAP PSIKOLOGIS MASYARAKAT. AN NUQUD 2 (2): 115. https://doi.org/10.51192/annuqud.v2i2.420.

Salasa Anastasia, Diva. 2023. Urgensi Pembentukan Hukum Fintech Untuk Memberi Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Dalam Pinjaman Online. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2 (02): 13651. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i02.227.

Serlika Aprita, Serlika Aprita. 2021. Peranan Peer to Peer Lending Dalam Menyalurkan Pendanaan Pada Usaha Kecil Dan Menengah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16 (1): 3761. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.3407.

Sugangga, Rayyan, and Erwin Hari Sentoso. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. PAJOUL: Pakuan Justice Journal Of Law 01 (01): 4761. https://doi.org/https://doi.org/10.33751/pajoul.v1i1.2050.

Wajuba, Ladi, Perdini Fisabilillah, and Nurul Hanifa. 2021. Analisis Pengaruh Fintech Lending Terhadap Perekonomian Indonesia. Indonesian Journal of Economics, Entrepreneurship and Innovation 1 (3): 27218287. https://doi.org/10.31960/ijoeei.v1i3.866.

Yosiana, Meriska. 2023. HEGEMONI MEDIA SOSIAL TERHADAP MARAKNYA PINJAMAN ONLINE (PINJOL). Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2 (6): 16167. https://doi.org/10.56127/jukim.v2i6.1144.

Yuniarsih, Yuniarsih, Atthyya Raditya, Yesica Yentelina Sitohang, Michelle Jefelyn Hardinata, and Dewi Atriani. 2024. Penyelesaian Sengketa Kepailitan Oleh Kreditur Dan Debitor Di Perseroan Terbatas. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 4 (3): 10410. https://doi.org/10.56393/decive.v4i3.2104.

Downloads

Published

2024-04-25

How to Cite

1.
Putra KSW. Kedudukan Para Pihak Dalam Aktivitas Fintech Peer to Peer Lending di Indonesia. JAH [Internet]. 2024Apr.25 [cited 2024Jul.3];7(1):60-9. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/5121

Issue

Section

ARTIKEL