Perjanjian Kredit Melalui Financial Technology dalam Lalu Lintas Hukum Bisnis

Authors

  • Komang Satria Wibawa Putra Magister Hukum, Undiknas Graduate School

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v2i1.2161

Abstract

Di era globalisasi ini perkembangan informasi teknologi dan elektonika tumbuh semakin cepat dan canggih.  Maraknya berdiri perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau sering disebut dengan financial technology yang mana salah satu produknya adalah memberikan jasa kredit atau peminjaman uang (lending) secara peer to peer (PTP). Adanya norma kabur dalam Pasal 17 POJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terkait dengan penetapan suku bunga yang hanya mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan ekonomi nasional.

Penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan statue approach dan conceptual approach. Tesis ini membahas tiga permasalahan hukum yaitu: pertama, bagaimana keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian kredit melalui financial technology?; kedua, bagaimana penetapan suku bunga perjanjian kredit dalam financial technology?; ketiga, bagaimanakah tanggung jawab debitur macet terkait dengan kredit yang diperolehnya melalui financial technology?

Hasil penelitian ini, bahwa berdasarkan syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian kredit yang terjadi dalam perusahaan fintech PTP adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang tidak sempurna serta wajib dibuktikan di muka pengadilan. Pada penetapan suku bunga kredit online diharapkan mengikuti aturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, agar adanya standarisasi penetapan bunga dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Serta dalam hal tanggung jawab debitur macet pada perusahaan fintech PTP bahwa debitur bertanggung jawab mutlak terhadap kreditnya.

Kata kunci : Financial Technology, Kredit, Perjanjian

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung Sagung Ngurah Indradewi, Anak, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiaran Iklan, Udayana University Press, Denpasar.

Ali, Achmad, 2002, Menyibak Tabir Hukum, Gunung Agung, Jakarta.

Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad, 2009, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Belajar, Yogyakarta.

Fernando M. Manullang, E., 2016, Legisme, Lagalitas dan Kepastian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 2008, Pusat Bahasa, Jakarta.

Komalawati, Veronica, 1998, Hukum dan Etika dalam Profesi Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Ramdhan, Hendry E., 2015, Startupreuneur: Menjadi Enterpreneur Startup, Penebar Plus, Jakarta.

Ramli, Ahmad M., 2004, Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Rawls, John, 1999, A. Theory of Justice, revised edition, Oxford University Press, Oxford-New York.

Salim H.S., 2005, Hukum Kontrak, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subagyo, Ahmad, 2015, Teknik Penyelesaian Kredit Bermasalah, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Subekti, R., 1987, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

Tri Siwi Kristiyanti, Celina, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, 2011, Sinar Grafika, Jakarta.

Usman, Rachmadi, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.

Sahat Aditua Fandhitya Silalahi, 2017, Perkembangan dan Tantangan Perusahaan Startup Nasional, Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, No. 16, Vol. IX, Agustus 2017.

Yasa, Agne Banjir Modal Startup Lokal, Bisnis Indonesia, 21 Agustus 2017.

Published

2019-07-18

How to Cite

1.
Putra KSW. Perjanjian Kredit Melalui Financial Technology dalam Lalu Lintas Hukum Bisnis. JAH [Internet]. 2019Jul.18 [cited 2024Dec.22];2(1):73-92. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2161

Issue

Section

ARTIKEL