Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS)

Authors

  • Nila Arzaqi Universitas Safin Pati
  • Fifink Praiseda Alviolita Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.5057

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Sekstorsi, Video Call Sex

Abstract

Kejahatan sekstorsi sering terjadi di kalangan remaja, pelajar, mahasiswa, dan orang dewasa usia puluhan. Modusnya mencakup layanan video panggilan seksual, cinta romantis, dan spam panggilan, dengan seringkali melibatkan perilaku tidak sopan seperti merekam tangkapan layar saat korban menjawab panggilan. Ada juga modus lain yang mengancam dan tidak menyenangkan. Meskipun Undang-Undang ITE melarang penyebaran konten asusila, tidak ada undang-undang Indonesia yang secara eksplisit menangani Video Call Sex (VCS) seperti yang dibahas dalam diskusi tersebut. Dalam kasus VCS dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika terlibat pemerasan terhadap korban, tergantung pada keadaan kasus dan akibatnya, baik pelaku dan korban VCS dapat dituntut oleh hukum dengan berbagai pasal. Jika mereka terbukti melakukan pemerasan, mereka yang melakukan sekstorsi cenderung mendapat hukuman yang lebih berat. Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan VCS dengan studi perbandingan terutama dengan regulasi di negara lain seperti Swedia dan Ohio, AS. Swedia telah menunjukkan pendekatan yang lebih tegas terhadap prostitusi daring dengan mengkriminalisasi tidak hanya pelaku prostitusi tetapi juga pengguna layanan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sumbawa, I. B. G., Saraswati, N. P. S., Sudiana, A.A.KT., Praditha, D. G. E. (2021) Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku dan Korban Sekstorasi Kegaiatan Video Call Sex (VCS) Ditinjaun Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia, Yusthima: Yusthika Mahasaraswati, 1(1), https://doi.org/10.36733/yusthima.v1i01.2980

Cynthia, M., Poerwandari, E.K. (2023) Autobiografi Kekerasan Seksual Inses “No Tears For My Father” (Viga Boland) Dalam Analisis Teori Perkembangan Moral Perempuan – Gilligan Dan Feminisme Psikoanalisis – Dinnerstein, Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama dan Kebudayaan, 23(1), https://doi.org/10.32795/ds.v23i1.4072

Yulia, M. M. (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Dari Kejahatan Seksual Secara Online (Cyber Harassment), PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2), https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.26992

Dwijati, A., Juniawan, I. B. H., Lukman, D. R. K. S. (2022) Penegakan Hukum Pidana Penyedia Video Call Sex (VCS) Pada Media Sosial Twitter (Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Hindu), Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu, 5(2), https://doi.org/10.53977/wk.v5i2.767

Rahayu, M. T., Anggrayni, L., Musrifah. (2023) Penegakan Hukum Tindak Pidana Sekstorsi Oleh Kepolisian Daerah Riau, Journal of Sharia and Law, 2 (3), https://doi.org/10.1234001/jsl.v2i3

Siregar, R.A. (2024) detik news, “3 Kasus Pemerasan Via Video Call Sex Di Riau, Kerugian Hingga Rp. 150 Juta”, artikel dari https://news.detik.com/berita/d-5400549/3-kasus-pemerasan-via- video-call-sex-di-riau-kerugian-hingga-rp-150-juta, diakses pada 19 April 2024.

Sunggono, B. (2018) Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada: Jakarta

Amalia, I., Faisol, Ashsyarofi, H. L. (2023) Pemidanaan Pelaku Penyebar Konten Panggilan Video Seks (Video Call Sex), DINAMIKA, 29(2)

Amalia, D. A. R., & Prasetyo, M. H. (2021) Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Terorisme, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.228-239

Hidayat, B., Ufran, U., & Rodliyah. (2023) Kebijakan Legislasi “Cyber Sex” Pada Forum Anonymous Chatbot Telegram Menurut Undang-Undang ITE, Indonesia Berdaya, 4(2), https://doi.org/10.47679/ib.2023431

Wahyuningsih, S. E., Purba, A. R., Mahardi, M., & Iksan, M., (2017) Legal protection of children as victims of pedofilia in Indonesia, Man in India, 97(24)

Bahri, R. A. (2023) Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Anak Secara Online Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia, PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 6(1), https://doi.org/10.54783/japp.v6i1.672

Subawa, I. B. G., Saraswati, N. P. S., Sudiana, A.A. KT, Praditha, D. G. E. (2021) Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Dan Korban Sekstorsi Kegiatan Video Call Sex (Vcs) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia, Jurnal Yusthima, 1(1), https://doi.org/10.36733/yusthima.v1i01.2980

Hasanah, L. N., & Wahyuningsih, S. E. (2020) The Application Of Justice Principles Of Rapid Simple Fee In Criminal Justice System In The State Court (Case Study in State court of Pati), Jurnal Daulat Hukum, 2(4), http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v2i4.8353

Khumaeroh, I. N., & Wahyuningsih S. E-Criminal Law Policy Against the Development of Criminal Acts of Sexual Violence Aims to Create Gender Justice, Law Development Journal, 2(3), http://dx.doi.org/10.30659/ldj.2.3.346-352

Purba, I. D., Thalib, H., & Nawi, S. (2022) Restorative Justice in Enforcement of the Criminal Law of Defamation through Information Technology, IOSR Journal of Humanities And Social Science, 27(3), http://dx.doi.org/10.9790/0837-2703023338

Downloads

Published

2024-04-25

How to Cite

1.
Arzaqi N, Alviolita FP. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS). JAH [Internet]. 2024Apr.25 [cited 2024Nov.22];7(1):85-98. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/5057

Issue

Section

ARTIKEL