Penerapan Keseimbangan Monodualistik Dalam Hukum Pidana (Terkait Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.5056Keywords:
e-commerce, monodualistik, UU ITEAbstract
Perkembangan e-commerce saat ini menjadi pasar yang besar dalam dunia perdagangan. Hal ini juga berpotensi menjadi ancaman bagi pelaku usaha dengan adanya praktik penipuan online. Sehingga perlu serangkaian perlindungan hukum, untuk mengatasi permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan keseimbangan monodualistik yang ada dalam UU ITE. Asas monodualistik pun telah diakomodir oleh KUHP Baru dimana dalam konsep ini mengedepankan kepentingan antara individu/ perorangan dengan kepentingan umum/ masyarakat, termasuk adanya keseimbangan anatara kepentingan pelaku dan korban. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian ini frasa mengakibatkan “…kerugian konsumen”, menurut pendapat penulis merupakan ketidak seimbangan, mengingat dewasa ini yang dapat melakukan tindak pidana tidak hanya produsen, melainkan juga para konsumen yang memang memiliki itikad tidak baik, maka dalam UU ITE yang menitikberatkan perlindungan kepada konsumen dalam porsi yang lebih besar justru merupakan kriminalisasi berlebihan kepada produsen/ penjual, kriminalisasi harus dilakukan secara hati-hati untuk mencegah adanya kriminalisasi.
Downloads
References
Adji, I. S., (2016) Sistem Hukum Pidana & Keadilan Restoratif, Disampaikan Sebagai Pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “Pembangunan Hukum Nasional Yang Mengarah Pada Pendekatan Restorative Justice Dengan Indikator Yang Dapat Terukur Manfaatnya Bagi Masyarakat”, tanggal 01 Desember 2016, di Ruang Aula Lt. 4 Gedung BPHN, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur
Bahri, S. & Hartanto, (2021) Peminjaman Dana Secara Online Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Konsumen, Jurnal Yuridis, Vol. 8 No. 1
Wahyuningsih, S. E. (2010) Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana dalam Hukum Pidana Islam, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, hlm. 2.
Hasan, A. (2007) Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. PT. Balai Pustaka, Jakarta
Marbun, B.N. (1996) Kamus Politik, Pustaka Sinar Harapan
Kearney, A.T. (2015) Lifting The Barriers of E-commerce in ASEAN, CIMB ASEAN Research Institute
Nurdin, F. S. (2016) Rekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan, Jurnal Refleksi Hukum, 2016, Vol 1, No. 1, UKSW, Salatiga
Tysara, L. (2023) 5 Modus Penipuan Online Terbaru dan Cirinya, Jangan Asal Klik, https://www.liputan6.com/hot/read/5195406/5-modus-penipuan-online-terbaru-dan-cirinya-jangan-asal-klik, Liputan6.com, diakses 20 April 2024
Bambang, W. (2008), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Amirudin, Z. A., (2012), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta
Wahyuningsih, S. E. (2013) Model Pengembangan Asas Hukum Pidana Dalam KUHP Berbasis Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Fastindo, Semarang
Arief, B. N. (2008) Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Nofri, O. & Hafifa, A. (2018) Analisis Perilaku Konsumen Dalam Melakukan Online Shopping Di Kota Makassar, Jurnal Manajemen, Ide, Inspirasi (Minds) Vol.5, No. 1, (Januari-Juni) Jurusan Manajemen, Febi Uin Alauddin Makassar
Saputri. M. K. (2016) Pengaruh Perilaku Konsumen Terhadap Pembelian Online Produk Fashion Pada Zalora Indonesia, The Effect Of Consumer Behavior Toward The Online Purchase Of Fashion, Product Of Zalora Indonesia, Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Komunikasi Dan Bisnis, Universitas Telkom, Jurnal Sosioteknologi Vol. 15, No 2
Rifai, A. (2010), Penemuan Hukum Oleh Hakim, Sinar Grafika
Nizarli, R. (2012), Hukum Acara Pidana, CV. Bina Nanggroe, Banda Aceh
Ali, A. (2015) Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta, Cetakan ke-1, Agustus
Friedman, L. M. (2009) Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System : A Social Science Perspective), (M.Khozim, Pentj), Nusa Media, Bandung
Zuhraini. (2017) Kajian Sistem Penyelenggaraan Pememerintahan Pekon Dalam Perspektif Hukum Sebagai Sistem Nilai (Berdasarkan Teori Lon Fuller), Jurnal Asas, Program studi Muamalah Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan, Vol 9, No 2
Mulyadi, L. (2007) Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi, PT. Jambatan, Jakarta
Arief, B. N. (2010) Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cetakan keempat, Genta Publishing, Yogyakarta
Soponyono, E. (2012) Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 4, Nomor 1, 2012, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang,
Arief, B. N. (2010) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Prasetyo, T (2010) Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Penerbit Nusa Media, Bandung
Rimbawan, I. N. A., Gunarto dan Wahyuningsih, S. E. (2017) Ideal Reconstruction of Crime Liability of Underage Drivers Causing The Loss Of Life of Others Based on Values of Justice, International Journal of Advanced Research (IJAR), Volume 5, Number 8, DOI:10.21474/IJAR01/5278
Hartanto (2022) Karakteristik Penipuan Sebagai Kejahatan Siber Tertinggi Di Indonesia, Diktum Vol.10, No.2
Bukit, J., Warka, M., Nasutio, K., (2018) Eksistensi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Konsumen Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Surabaya, Vol 14, No 28
Isnaeni M., (2006) Pelatihan Hukum Perikatan Dalam Era Perdagangan Bebas, dalam Hernoko, A. Y. Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 6-7 September 2006
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hartanto, Fifink Praiseda Alviolita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.