Revolusi Repackaging Jumbo Makanan Ringan: Identitas Merek dan Desain Industri di Pasar Online

Authors

  • Putu Aras Samsithawrati Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.4954

Keywords:

Desain Industri, Makanan Ringan, Merek, Perlindungan Hukum, Pengemasan Ulang Jumbo

Abstract

Di Indonesia, pengemasan ulang makanan ringan yang dijual online merupakan sebuah tren yang diminati masyarakat dan seringnya dilakukan oleh pelaku usaha non-produsen dan non-pengemas yang rentan isu hukum merek dan desain industri. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan inovasi penjualan yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual berupa merek dan desain industri, berhubungan dengan 3 mekanisme penjualan yang sering dijumpai dalam praktik: (1)repackaging jumbo makanan ringan dengan desain pribadi pelaku usaha atau custom pemesan; (2)repackaging jumbo makanan ringan dengan desain menyerupai makanan ringan pihak lain yang dikenal di pasaran tanpa mencantumkan merek apapun pada kemasan jumbonya; (3)repackaging jumbo makanan ringan dengan penggunaan desain dan merek milik pihak lain. Dari ketiga mekanisme tersebut, bila pelaku usaha repackaging jumbo makanan ringan memiliki perjanjian lisensi dan/atau perjanjian kerjasama lainnya dengan pemilik merek terdaftar dan/atau pendesain yang memberikan baginya suatu alas hak yang sah secara hukum untuk menggunakan dan menjual suatu produk dengan merek dan desain industri terdaftar maka hal tersebut diperbolehkan secara hukum. Sebaliknya, tanpa alas hak tersebut maka penggunaan dan penjualan kemasan ulang jumbo dengan merek dan desain industri terdaftar merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum merek dan desain industri yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku / Literatur

Dharmawan, N.K.S dkk. (2018). Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Denpasar: Swasta Nulus.

Torremans, P. (2019). Holyoak and Torremans Intellectual Property Law. Oxford University Press: USA.

Jurnal

Ashiddiq, M. M., Amirulloh, M., & Muchtar, H. N. (2021). Perlindungan Desain Industri Terhadap Praktik Peniruan Desain Berdasarkan Kualifikasi Kebaruan Desain Industri. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, PALAR (Pakuan Law Review) Volume, 7.

Astuti, R. F., Ulfah, M., & Ellyawati, N. (2022). Pengaruh Modernitas dan Gaya Hidup terhadap Perilaku Konsumsi Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 14(2), 237-245.

Balqis, W. G. (2021). Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(1), 41-56.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Christy, C. C. (2022). FoMo di media sosial dan e-WoM: pertimbangan berbelanja daring pada marketplace. Jurnal Studi Komunikasi, 6(1), 331-357.

Dharmawan, N. K. S. (2014). Keberadaan dan Implikasi Prinsip MFN dan NT Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(2), 44117.

Fitri, S. R. (2022). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Desain Industri Eco Bottle (Studi Putusan Nomor 594 K/Pdt. Sus-Hki/2017). Jurnal Perspektif Hukum, 3(1), 92-100.

Hidayah, N. (2020). Analisis Permintaan Dan Penawaran Terhadap Barang Pokok Dan Non Pokok. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(2), 29-37.

Jasmine, T. F. (2021). Analisis Hukum Terhadap Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM)(STUDI PUTUSAN NOMOR 646 K/Pst. Sus-HKI/2021). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 644-652.

Maulana, M. A., & Nurcahyani, N. (2023). Tinjauan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada Platform Roblox. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 68-84.

Mubayyinah, I., Aulia, T. N., Mazlin, M., Effendi, S. P., Rahmani, N., Putra, I. K. E., ... & Melanie, T. S. (2023). Inovasi Kemasan Dan Penggunaan Produk Gula Aren Untuk Meningkatkan Omset Pasar Umkm Di Desa Kekait Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Wicara Desa, 1(1), 115-120.

Resmi, N., & Wismiarsi, T. (2015). Pengaruh Kemasan Dan Harga Pada Keputusan Pembelian Minuman Isotonik. Jurnal Manajemen dan Bisnis Sriwijaya, 13(1), 1-20.

Samsithawrati, P.A. (2023). Artificial Intelligence dan Kreatifitas Digital: Subyek Hukum dan Sarananya dalam Perspektif Kekayaan Intelektual. Jurnal Kertha Patrika, 45(3), 295-314.

Samsithawrati, P. A., Dharmawan, N. K. S., Dwijayanthi, P. T., Krisnayanti, A. A. I. E., & Sawitri, D. A. D. (2023). Perlindungan Seni Menghidangkan Makanan dan Karya Turunannya Berbasis Teknologi: Perspektif Hak Cipta. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 1-17.

Saripudin, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek Sebagai Kode Tersembunyi (Invisible Code) Dari Sebuah Web Page (Metatag) Dalam Media Internet. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 2(1).

Setyoningsih, E. V. (2021). Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 117-129.

Shahrullah, R. S., Girsang, J., Amboro, F. Y. P., & Novita, N. (2021). Kepastian Hukum Merek Tiga Dimensi dan Desain Industri: Studi Perbandingan Hukum di Indonesia, Amerika dan Australia. University Of Bengkulu Law Journal, 6(1), 60-81.

Sudharma, K. J. A., & Dewi, N. P. S. (2023). Perlindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Berupa Konten Parodi Pada Kasus Warkop DKI. Binamulia Hukum, 12(2), 241-251.

Triwulandari, S., & Supardi, U. S. (2022). Analisis Inteligensi dan Berpikir Kritis. utile: Jurnal Kependidikan, 8(1), 50-61.

Waspiah, W. (2022). Renewal of the Constitutive National Law System in Industrial Design. Jurnal Hukum Progresif, 10(2), 86-98.

Disertasi

Wulandari, K. (2018). Pengaruh Kecanduan Internet dan Materialisme Terhadap Perilaku Pembelian Kompulsif Online (Doctoral dissertation, Udayana University).

Website Resmi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Desain Indsutri, https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan (Diakses 7 Maret 2024).

____________________________________________________, Merek, https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur (Diakses 7 Maret 2024).

____________________________________________________, Pengenalan Merek, https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan (Diakses 9 Maret 2024).

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Eksklusif, https://kbbi.web.id/eksklusif (Diakses 7 Maret 2024).

_____________________________, Jumbo, https://kbbi.web.id/jumbo (Diakses 9 Maret 2024).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Downloads

Published

2024-04-25

How to Cite

1.
Samsithawrati PA. Revolusi Repackaging Jumbo Makanan Ringan: Identitas Merek dan Desain Industri di Pasar Online. JAH [Internet]. 2024Apr.25 [cited 2024Jul.3];7(1):1-22. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/4954

Issue

Section

ARTIKEL

Most read articles by the same author(s)