Mekanisme Persidangan Secara Daring (Online) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Wilayah Pengadilan Negeri Denpasar

Authors

  • i gede suastika Universitas Pendidikan Nasional Denpasar
  • Putu Eva Ditayani Antari Universitas Pendidikan Nasional

Abstract

Dalam pelaksanaan Indonesia sebagai negara hukum, salah satu proses penyelesaian perkaranya yang kita kenal yaitu secara litigasi (pengadilan). Dengan adanya pandemi COVID-19, dikeluarkannya kebijakan dalam proses persidangan. Diantaranya yaitu SEMA 5/2020, Surat Dirjen Badilum, PERMA 4/2020, yang pada intinya memberikan

solusi terkait pengaruh situasi pandemi ini terhadap proses persidangan yaitu dengan adanya persidangan secara daring (online). Adapun permasalahan yang akan penulis teliti yaitu bagaimana mekanisme pelaksanaan persidangan secara daring (online) menurut PERMA tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan persidangan secara daring (online) dalam penyelesaian perkara pidana dimasa pandemi ini yaitu COVID-19 khususnya pada Pengadilan Negeri Denpasar. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan wawancara dengan lokasi penelitian pada Pengadilan Negeri Denpasar. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu pertama, mekanisme persidangan secara daring (online) dengan persidangan pada umumnya hanya terdapat perbedaan tempat persidangan serta melalui media zoom. Persidangan ini juga dianggap tidak bertentangan dengan asas persidangan terbuka untuk umum dan pemeriksaan hakim secara langsung dan lisan. Selain itu jika dilihat dari teori kepastian hukum dan teori sistem hukum, PERMA 4/2020 juga sudah mencerminkan kepastian hukum dan sesuai dengan teori sistem hukum. Kedua terdapat 3 kendala dalam pelaksanaan persidangan secara daring (online) yaitu jaringan/signal, tidak adanya ruangan khusus di beberapa Rutan/Lapas, serta terdapat Terdakwa yang terpapar

COVID-19.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-09-28

How to Cite

1.
suastika i gede, Antari PED. Mekanisme Persidangan Secara Daring (Online) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Wilayah Pengadilan Negeri Denpasar. JAH [Internet]. 2021Sep.28 [cited 2024Mar.28];4(2):283-9. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3022

Issue

Section

ARTIKEL