DISPARITAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA BAGI KPPS DALAM TINDAK PIDANA PEMILU

Authors

  • Putu Eva Ditayani Antari Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v3i2.2503

Abstract

KPPS sebagai unit terkecil Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS, memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara  pada  Pemilu  Serentak 2019, sehingga rentan terhadap terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu dengan adanya kepentingan politik. Oleh karena itu, kinerja KPPS selalu menjadi perhatian utama masyarakat dalam menilai keberhasilan proses pemilu. Dibutuhkan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh aparat penegak hukum terhadap tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh KPPS. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana KPPS sebagai pelaku tindak pidana pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan cara mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan studi kepustakaan dengan analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana KPPS dapat dilakukan apabila memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yaitu melakukan perbuatan melawan hukum, mampu bertanggungjawab, mempunyai bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan dan kealpaan, dan  tidak adanya alasan pemaaf dan  unsur-unsur pidana  pemilu  yang termuat dalam Pasal 532 Undang-undang Pemilu dimana sanksinya bersifat kumulatif.

Kata kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pemilu

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Putu Eva Ditayani Antari, Universitas Pendidikan Nasional

Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial

References

Buku

Chazawi, Adami, 2014, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT Raja Grafndo Persada, Jakarta.

Huda, Chairul, 2006, Dari Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan I, Pranada Media, Jakarta.

Hiariej, Eddy O.s, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, hlm. 7-8

Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indomenisa, Yogyakarta.

Mudzakkir, 2008, Politik Hukum dan Pemidanaan, Departemen Hukum dan HAM, BPN Nasional, Jakarta.

Sastrawidjaja, Sofyan, 1992, Hukum Pidana, Armico, Bandung.

Singh, Virbhadra, 1996, Corrupt Practice in Elections, Deep & Deep Publications, New Delhi. Tongat, 2009, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM

Press, Malang.

Jurnal Ilmiah

Benuf, Kornelius 2019, Harmonisasi Hukum: Pemilu Serentak dan Ketenagakerjaan, Analisis Yuridis terhadap Kematian KPPS Tahun 2019, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, Edisi II, Universitas Diponegoro, Semarang.

Fahmi, Khairul, 2015, Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Konstitusi, Vol. 2, No. 2, Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Kholiq, M. Abdul dan Ari Wibowo, 2016, Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 2, Vol. 23, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

KPU, 2019, Buku Panduan Panduan KPPS: Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2019, Jakarta.

Situngkir, Danel Aditia, 2018, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional, Jurnal Hukum Volume 1 No. 1, Soumatera Law Review, Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wilayah X, Sumatra.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Andrisman, Tri, 2007, Hukum Pidana, Skripsi, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Gorantokan, Eduard Ola Bebe, 2014, Kualitas Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Penyelenggaraan Pemilu Legislatif Di Kabupaten Lembata, Tesis, UNSRAT.

Ismail, 2016, Kedudukan dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dalam Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum Untuk Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis, Disertasi, Program Doktor Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182)

UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 54/Pid.Sus/2019/PNTab tentang Pidana Pemilu Terdakwa I Wayan Sarjana di Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan

Putusan Pengadilan Negeri Kota Langsa Nomor 67/Pid.Sus/2019/PNLgs. tentang Pidana Pemilu Terdakwa M. Salim Harun Bin Harun di Kec. Langsa Kota- Kota Langsa

Laman Online

Jppn.com, 2019, Data Jumlah Putusan Bawaslu atas Pidana Pemilu 2019, dikutip dari https://www.jpnn.com/news/data-jumlah-putusan-bawaslu-atas-pidana-pemilu-2019

Salabi, Amalia, 2019 348 Pelanggaran Pidana Di Pemilu 2019 Kebanyakan Diganjar Sanksi Ringan, dikutip dari https://rumahpemilu.org/348-pelanggaran-pidana-di-pemilu-2019- kebanyakan-diganjar-sanksi-ringan/

Huzaini, Moch Dani P., 2019, Jumlah Pidana Pemilu Serentak 2019 Meningkat Tajam, dikutip dari

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d9c17bd006a5/jumlah-pidana-pemilu- serentak-2019-meningkat-tajam

Published

2020-11-10

How to Cite

1.
Antari PED. DISPARITAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA BAGI KPPS DALAM TINDAK PIDANA PEMILU. JAH [Internet]. 2020Nov.10 [cited 2024Dec.23];3(2):156-68. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2503

Issue

Section

ARTIKEL