Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual
Abstract
Anak yangfmenjadidpelakustindakopidanaeanakfyangs belum berumur 181tahunhtelah didugasmelakukanz tindakhpidana. Pelecehan seksual merupakan tindaknpidanaxyang sering dilakukan1olehzanakidibawah umur dalam bentuk ungkapan, tindakan, hingga melakukan hubungan fisik. Sehingga dalam hal ini konsep Amicus Curiae dapat membantu memeriksa dan mengklarifikasi kasus anak pelaku pelecehan seksual. Metodelpenelitianmdipakai dalam kajian penelitiansini metode penelitian normatifddengan mengkaji studis kepustakaanxdengan memperoleh datarsekunderidari bahanchukumeprimer, bahanlhukumbsekunder dan bahan hukum tersier. Sehingga hasil penelitianrini diperoleh bahwa kedudukan Amicus Curiae dalam tindak pidana sebagai alat bukti dapat pembuktiannya secara tertulis dan tidak tertulis. Amicus Curiae, jika dikaitkan dengan pasal 184 KUHAP, Amicus Curiae dapat digolongkan dengan alat bukti surat dan petunjuk secara materiil tetapi tidak secara formil. Serta Amicus Curiae dapat memberikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelecehan seksual yang dikaji dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis, dengan hal tersebut hakim dapat menggunakan dasar pertimbangan dalam memutus perkara anak tanpa harus mengkorban hak-hak anak.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.