TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT SETELAH KELUARNYA SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 16/25/DKSP TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN MENGGUNAKAN KARTU
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v2i1.2124Abstract
Penelitian ini meneliti mengenai kejahatan-kejahatan terkait dengan kartu kredit dan upaya perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu kredit dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Permasalahan yang terjadi yaitu Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu Kredit sebelum keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu? Dan Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu Kredit sebelum keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian normatif.
Hasil pembahasan dapat diketahui bahwa (1) Perlindungan terhadap nasabah pengguna kartu kredit dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu adalah termasuk upaya hukum pencegahan (preventif) dengan mengimplementasikan mengenai PIN 6 digit sebagai sarana autentifikasi dan verifikasi. (2) Kartu kredit dalam prakteknya sering terjadi penyalahgunaan, dalam menggunakan sarana kartu kredit yang kemudian popular dengan istilah cybercrime. Untuk itu diperlukan sebuah aturan hukum baru dalam bentuk Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang transaksi Electronic Transfer Fund khususnya kartu kredit yang sebagai dasar perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna kartu kredit.
Kata Kunci : Perlindungan, kartu, kredit, pembayaran.Downloads
References
Baker, R.A. (1994). Problems of Credit Card Regulationa AUS Perspective, dalam Newsletter No.6 Tahun 1994. Jakarta: Pusat Pengkajian Umum.
Clark, Lawrence’s., etl. (1992). Law and Business. New York: McGraw Hill Book Company.
Collins. (1998). Dictionary Of Economics. Cambrige: Collins Reference.
Huijbers, T. Filsafat hukum dalam lintasan, dalam bukunya Dr. Bernad L. Tanya, S.H.,MH. Dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Lintas Ruang Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Hoft, Ph. Visser’t. (2001). Penemuan Hukum (Judul Asli: Rechtvinding, Penerjemah B. Arief Shidarta. Bandung: Laboratorium Hukum FH Universitas Parahiyangan.
Miru, A., dan Sutarman Yodo. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Purba, M. (2009). Kamus Hukum Internasional dan Indonesia. Jakarta: Widyatamma.
Rahardjo, H. (2016). Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Soemitro, R.H. (1994). Metodelogi Penulisan Hukum dan Jurumetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subekti, R., and Tjitrosudibio, R. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Tiga Puluh Tujuh. Jakarta: Pradnya Paramitra.
Susilo, Y.S., et al. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Syawali, H. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Tanya, Bernard L., et al. (2010). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi.Yogyakarta: Genta Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.