Implementasi Perlindungan Konsumen Peserta BPJS Dalam Pelayanan Kesehatan di RSUP Sanglah Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v2i2.2206Keywords:
Perlindungan Konsumen, BPJS, Pelayanan Kesehatan.Abstract
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang bertujuan untuk meningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Undang-Undang Dasar 1945 1945 menyebutkan bahwa: “Setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perhatian pemerintah terhadap pembangunan kesehatan semakin menguat dengan menempatkan jaminan kesehatan perlindungan sosial pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 menyebutkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, juga menyebutkan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Wujud keseriusan Pemerintah Indonesia untuk membangun jaminan kesehatan dan perlindungan sosial lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan, mengkaji dan menganalisis bentuk pelayanan kesehatan peserta BPJS, mengkaji dan menganalisis kendala yuridis yang dihadapi peserta BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah sosiolegal research, dilakukan di RSUP Sanglah Denpasar pada bulan Maret-April 2019. Informan dalam penelitan ini adalah keluarga/pasien BPJS, dokter, perawat, petugas rumah sakit di RSUP Sanglah Denpasar. Hasil penelitan didapatkan bahwa Perlindungan Hukum Preventif terhadap peserta BPJS dilakukan melalui pemberian informasi mengenai hak hak peserta BPJS, namun dalam implementasinya masih terdapat beberapa kekurangan yang masih harus segera diperbaiki. Perlindungan Hukum Represif terhadap peserta BPJS sebagai konsumen didapatkan apabila terjadi sengketa. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui penyelesaian diluar pengadilan dan penyelesaian didalam pengadilam. Penyelesaian diluar pengadilan dilakukan melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Penyelesaian didalam pengadian dilakukan apabila pengyelesaian diluar pengadilan tidak tercapai atau salah satu pihak tidak puas. Pelaksanaan aturan BPJS kesehatan terkesan mengutamakan kepastian hukum atau kepastian pelaksanaan aturan saja sehingga terkesan mengabaikan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Disarankan kepada steakholder dalam pelayanan kesehatan agar mengintensifkan pemberian informasi mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS untuk memberikan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif sehingga tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dapat tercapai.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, BPJS, Pelayanan Kesehatan
Downloads
References
Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Aditama, Tjandra Yoga, 2002, Manajemen Adminsitrasi Rumah Sakit. UI- Press, Jakarta.
A.Z, Nasution. A.z, 1995, Konsumen dan Hukum Tinjauan Sosial, Ekonomi, dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Azrul, Anwar. 2010, Pengantar Administrasi Kesehatan, Bina Rupa Aksara, Jakarta.
Astuti, Endang Kusuma, 2009, Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Chandrawila, Wila, 2001, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, , Bandung.
Green Mind Community, 2009, Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Total Media, Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M, 2007, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Peradaban, Surabaya.
Hasibuan, H.Malayu,S.P.,2001, Pelayananan Terhadap Konsumen Jasa, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Hutchinson,Terry CM, 2002, Researching and Wariting in Law, Lawbook CO, Sydney.
Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, 2011, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Koeswadji, Hermien Hadiati, 1984, Hukum dan Masalah Medik, Universitas Airlangga, Surabaya.
McLeod, Ian, 1996, Legal Method,Macmilan Press LTD, London.
Maria, Alfons, 2010, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis atas Produk-Produk Masyarakat Lokal dalam Prespektif Hak Kekayaan Intelektual,: Universitas Brawijaya, Malang.
M. Sadar, dkk, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Akademia, Jakarta.
Miru Ahmadi, 2017, Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Rajagrafindi Persada, Depok.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.
Nugroho, Susanti Adi, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Praptianingsih, Sri, 2006, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raja Grafindo, Jakarta.
Rawls, Jhon, 2011, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Rosmawati, 2018, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Prenadamedia Group, Depok.
Salim HS, Septiana Nurbani, 2017, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Desertasi dan Tesis, PT Raja Grafindo Persada, Depok.
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Megister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Tim Visi Yustisia. 2014. Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Kesehatan Dari BPJS: Semua Warga Negara Wajib Daftar. Jakarta: Visimedia.
Van Hoecke, Mark, 2011, Legal Research for Beginners, Hart Publishing, Nomorrt America.
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Prenada Media Group, Jakarta.
Putri, Asih Eka, 2012, Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia, Legalisasi Indonesia Volume 9 Nomor 2.
Rahardjo, Satjipto, 1993, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum.
Sundoyo, 2009, Jurnal Hukum Kesehatan, Biro Hukum dan Organisasi Setjen Departemen Kesehatan RI. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.