Submissions

Login or Register to make a submission.

Submission Preparation Checklist

As part of the submission process, authors are required to check off their submission's compliance with all of the following items, and submissions may be returned to authors that do not adhere to these guidelines.
  • Pengajuan artikel belum pernah dipublikasikan sebelumnya, atau tidak dalam proses submission, review, copyediting maupun production dalam proses pengajuan artikel ke jurnal manapun (informasi lebig lanjut bisa memberi pesan kepada pengelola jurnal/editor untuk infomasi lebih lanjut).
  • artikel yang diajukan telah menggunakan format MS. Word
  • Artikel telah memenuhi persyaratan pedoman penulisan JAH sebagai berikut:

    Judul Maksimal 16 kata, font Book Antiqua (16 pt.), Center

    Abstract: tujuan, metode, hasil (temuan), Key Words:  3-5 words atau phrases.  Max. 250 words, font Book Antiqua, 10 pt. Italic, 1 spasi.

    Abstrak: tujuan, metode, hasil (temuan), Kata Kunci:  3-5 kata atau phrases.  Max. 250 kata, Book Antiqua, 10 pt. Italic, 1 spasi.

    Pendahuluan: latar belakang, permasalahan, tujuan, state of art  sebagai landasan orisinalitas penulisan. Font Book Antiqua, 11 pt.  1 spasi

    Penulisan Main heading of Manuscripts use numbering:

    Judul

    Abstract

    Abstrak

    1.    Pendahuluan

    2.    Metode Penelitian

    3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1….

    3.2….

    3.3….

    Dst….

    4.    Kesimpulan

    5.    Ucapan terima Kasih (Acknoweledgement)

    Daftar Pustaka

     

    Penulisan sumber kutipan dan Daftar Pustaka / Daftar Referensi menggunakan APA Style

    Keseluruhan tulisan menggunakan font Book Antiqua 11 pt.  1 spasi, kecuali Judul (16 pt.) dan Abstract / Abstrak (10 pt.).

    Memaksimalkan sumber kutipan primer (sumber Jurnal, Proceeding, Tesis, Disertasi, peraturan perundang-undangan, instrumen internasional, putusan pengadilan) idealnya 80 %.

    Perbandingan sumber Buku / Literatur dengan Jurnal sekitar: 40 %: 60 %.

    Jika diperlukan penggunaan  Tabel disajikan secara horizontal

    Artikel  sekitar 3500-10.000 kata

  • Referensi/kutipan pada artikel telah menyesuiakan dengan format APA Style
  • artikel yang telah diajukan ke dalam Jurnal Analisis Hukum, agar tidak diproses ke jurnal lain sebelum mendapat konfirmasi dari Editor

Author Guidelines

Author Guidelines

Panduan Penulisan Publikasi Artikel Jurnal Analisis Hukum (JAH)

Panduan penulisan jurnal ini (Author Guidelines) merupakan panduan terbaru yang disempurnakan dan digunakan mulai periode tahun 2020 dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Jurnal Analisis Hukum (JAH).

Jurnal Analisis Hukum (JAH) adalah Jurnal ilmiah hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial. Artikel hukum yang dipublikasikan hanya artikel yang memenuhi Author Guidelines (Panduan Penulisan bagi Penulis) yang ditentukan oleh Jurnal Analisis Hukum (JAH). Semua artikel yang dikirimkan penulis dan dipublikasikan dalam jurnal ini pada awalnya melalui single blind peer review process secara bertahap dilakukan secara blind peer review process.

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang untuk mempublikasikan   pemikiran kritis hasil penelitian orisinal termasuk gagasan konseptual maupun review article dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya.

Lingkup dan fokus penulisan (Scope & Focus article) yang dipublikasikan dalam jurnal ini meliputi  topik-topik sebagai berikut: 

  • Hukum Tata Negara;
  • Hukum Administrasi;
  • Hukum Pidana;
  • Hukum Perdata;
  • Hukum Internasional;
  • Hukum Acara;
  • Hukum Adat;
  • Hukum Bisnis;
  • Hukum Kepariwisataan;
  • Hukum Lingkungan;
  • Hukum Dan Masyarakat;
  • Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektroni;
  • Hukum Hak Asasi Manusia;
  • Hukum Kontemporer

Kebijakan Review (Review Policy)

Semua artikel yang dikirimkan ke Jurnal Analisis Hukum (JAH)  melalui proses review yaitu: Board of Editors dan tim reviewers baik internal reviewer maupun external reviewer yang memahami dan memiliki kompetensi  berkaitan dengan substansi artikel yang diajukan oleh penulis. Setelah melalui proses review, Editor akan menginformasikan kepada penulis berkaitan dengan penerimaan artikel, penolakan, maupun revisi artikel untuk dapat dipublikasikan.

Kebijakan Jurnal Berbasis Open Access Policy

Kebijakan publikasi Jurnal Analisis Hukum (JAH) berbasis akses terbuka (open access journal) yang dimaksudkan untuk dapat menyebarluaskan hasil-hasil penelitian maupun gagasan konseptual secara terbuka kepada masyarakat umum dalam rangka turut serta mendukung perkembangan dan pertukaran wawasan keilmuan, khususnya dalam bidang hukum secara global.

Format Artikel

Artikel yang diajukan untuk dipublikasikan terdiri dari sekurang-kurangnya 3500 kata dan maksimal 10.000 kata sudah termasuk footnotes, abstract, serta daftar bacaan /referensi. Font yang dipergunakan dalam panduan penulisan pada Jurnal Analisis Hukum (JAH) adalah font Book Antique1 spasi, 11 pt.

Format penulisan artikel yang diajukan dalam jurnal ini terdiri dari: Judul, Abstrak (dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia), Keywords / Kata Kunci, Pendahuluan, Metode Penulisan, Hasil dan Pembahasan, Kesimpulan, Daftar Pustaka.

Judul (Title)

  • Judul artikel relevan dengan substansi tulisan, menarik, maksimal 16 kata, ditulis dengan font Book Antique (16 pt),

Contoh:

  • Kewenangan Pemerintah Dalam Penutupan Situs Website Berkonten Negatif
  • Perlindungan Anak yang Dipekerjakan pada Sektor Kepariwisataan: Dimensi Hak Asasi Manusia
  • Penulis bisa satu orang penulis atau lebih dari satu penulis, afiliasi penulis: instansi/institusi asal penulis, email, corresponding author.
  • Nama penulis ditulis tanpa gelar akademis. Penulis lebih dari satu orang ditulis dengan format berjajar yang dipisahkan dengan tanda koma ( , ). Penulisan nama penulis tidak disingkat.
  • Penulis yang Namanya hanya terdiri dari satu kata, maka dalam versi online (HTML) dituliskan dalam dua kata yang berisi nama yang sama (berulang) untuk keperluan indeksasi metadata.

Contoh:

  • Penulis bernama Susilo, maka ditulis Namanya: Susilo Susilo

Abstrak /Abstract

  • Abstrak ditulis dalam 2 bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Penulisan judul abstrak menggunakan bold sedangkan untuk substansi abstrak ditulis Book Antiqua, 10 pt, italic, 1 spasi, maksimal 250 kata. Abstrak memuat sekurang-kurangnya: tujuan penulisan/penelitian, metode penulisan/penelitian, dan hasil penulisan/penelitian. 
  • Kata Kunci ditulis dalam bentuk “kata” atau “frase” Sebaiknya dalam bentuk “frase”. Kata Kunci terdiri dari 3-5 kata atau 3-5 frase.

Contoh Kata Kunci yang menggunakan phrase:   

Penegakan Hukum;
Perlindungan Konsumen;
Kewenangan  Pemerintah

Penulisan Judul Bagian-Bagian Artikel (Main Heading of Manuscripts)

Penulisan tiap-tiap Judul Bagian (Main Heading) dalam Jurnal ini beserta       sub-sub heading - nya ditulis dengan format numbering.

1.    Main Heading

2.    Main Heading

2.1. Sub-heading

    2.1.1. Sub-sub headings


Contoh format numbering pada Bagian Pendahuluan

1.Pendahuluan

Pendahuluan (Introduction)

Bagian Pendahuluan memuat latar belakang permasalahan yang memadai, permasalahan yang dikaji, tujuan penulisan, serta state of the art dari penelitian maupun publikasi sebelumnya, sebagai pembuktian bahwa artikel yang diajukan memiliki orisinalitas serta mempunyai kontribusi baru bagi sumbangan keilmuan yang penting untuk dipublikasikan. Dalam Pendahuluan juga memuat penjelasan mengenai gap analisis dan atau urgensi kajian. Untuk itu perlu adanya pernyataan kebaruan dari kajian yang didukung dengan kajian literatur dari penelitian-penelitian terdahulu. Sumber state of art dianjurkan dari sumber primer yaitu sumber referensi jurnal yang relevan dan publikasi terkini baik jurnal internasional maupun jurnal nasional, tesis, maupun disertasi. 

Metode Penelitian

Artikel yang bersumber dari hasil penelitian, metode penelitian ditulis sebagai bab tersendiri setelah bab Pendahuluan. Metode penelitian memuat jenis penelitian, metode pendekatan, sumber bahan hukum maupun sumber data, teknik pengumpulan bahan hukum, teknik pengumpulan data, serta metode analisis bahan hukum maupun analisis data. Untuk artikel gagasan konseptual, cukup hanya dibahas mengenai metode pendekatan kajian  yang diletakkan di bagian akhir bab Pendahuluan.

Contoh format numbering pada bagian Metode Penelitian

2.Metode Penelitian

Hasil dan Pembahasan

Penulisan bagian Hasil dan Pembahasan memuat hasil-hasil atau temuan penelitian (scientific finding) yang diikuti dengan pembahasannya secara ilmiah. Uraian pembahasan pada bab Hasil dan Pembahasan bersifat deskriptif, analitis dan kritis. Uraian pembahasan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan hukum yang menjadi unsur utama dalam kajian. Teori-teori yang dimasukkan dalam kerangka teori harus dikutip dalam bab ini. State of art yang dicantumkan dalam Bagian Pendahuluan juga kembali dikaji dan dielaborasi pada Bagian Hasil dan Pembahasan. Analisis pada bagian Hasil dan Pembahasan dapat didukung dengan Tabel yang disajikan secara horizontal. Penyajian Tabel dilengkapi dengan   “Judul Tabel” dan “Sumber Tabel.”  Setiap Tabel diikuti dengan kajian serta komentar penulis sebagai bagian dari analisis terhadap Tabel yang disajikan. Selain tabel, ketentuan Undang-Undang atau peraturan lainnya yang disajikan dilengkapi dengan kajian dan pendapat penulis dalam memperkuat dan mempertajam analisis artikel yang diajukan untuk dipublikasikan.

Contoh format numbering pada bagian Hasil dan Pembahasan

3.Hasil dan Pembahasan

  • Pengaturan Kewenangan Pengawasan Situs Website Oleh Pemerintah
    • …………
    • …………

 

  • Pengelolaan Website: Freedom of Speech vs Defamation
    • ……
    • ……

Dan seterusnya

Kesimpulan

Pada bagian kesimpulan pada intinya memuat sari dari kajian dan sekaligus juga merupakan jawaban atas permasalahan yang dikaji dalam artikel. Sehubungan dengan hal tersebut, penulisan kesimpulan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan yang dikaji serta  relevan dengan tujuan penelitian. Pada bagian Kesimpulan tidak boleh ada pembahasan baru atau komentar dari penulis. Dalam kesimpulan dapat dicantumkan rekomendasi penulis jika ada.

Contoh format numbering pada bagian Kesimpulan

4.Kesimpulan

Ucapan terima Kasih (Acknowledgments)

Kemukakan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penelitian, khususnya pihak atau institusi yang mendanai penelitian termasuk pihak-pihak yang secara individual membantu termasuk dalam penyempurnaan penulisan artikel seperti: Advisors, Institusi yang mendanai, Proof-readers, maupun pihak-pihak lainnya yang dianggap telah  berkontribusi.

Footnotes

Pada Jurnal Magister Hukum Udayana menggunakan model footnotes untuk menuliskan sumber yang dikutip penulis. Model footnotes menggunakan APA Style. 

Contoh menulis footnotes yang bersumber dari Buku / Literatur

Bossche, P.V.D. (2008). The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materials. New York: Cambridge University Press, p. 332-335

Peters, J.H., & Wardana, W. (2013). Tri Hita Karana the Spirit of Bali. Jakarta:  Kepustakaan Populer Gramedia, p. 75

Contoh menulis footnotes yang bersumber dari Jurnal

Widiatedja, I. G., & Wairocana, I. G. (2017). The Lack of the Environmental Concern in Indonesia’s Bilateral Investment Treaties. Hasanuddin Law Review,3(3), 231-245. doi:10.20956/halrev.v3i3.1202, p. 232

Felice, D. D. (2015). Business and Human Rights Indicators to Measure the Corporate Responsibility to Respect: Challenges and Opportunities. Human Rights Quarterly,37(2), 511-555. doi:10.1353/hrq.2015.0031, p. 552

Utama, I.M.A., and Suharta, I.N. (2018). The Challenges of Water Pollution: Enforcement of Water Pollution Control. Hasanuddin Law Review, 4(1): 81-87 DOI: 10.20956/halrev.v4i1.1414, p. 1414

Jayantara, M. (2015). Instrumen Rekomendasi DPRD Dalam Penyelenggaraan Kewenangan Perijinan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal),4(3). doi:10.24843/jmhu.2015.v04.i03.p07, h. 7

Dharmawan, N. K., Sarjana, M., & Samshitawrati, P. A. (2018). Perusahaan Dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut: The Right To Tourism Vs Sustainable Tourism. Masalah-Masalah Hukum,46(2), 125-135. doi:10.14710/mmh.46.2.2017.125-135, h. 127

Contoh menulis footnote yang bersumber dari Website resmi:

World Trade Organization. Understanding the WTO Agreement Intellectual Property and Enforcement.  Available from https://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/tif_e/agrm7_e.htm. (Diakses 5 Mei 2018).

Daftar Pustaka / Daftar Referensi

Daftar Pustaka dalam artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual memuat semua referensi yang digunakan dalam kajian. Referensi yang dipergunakan dalam penulisan bersumber dari publikasi maupun penerbitan 10 (sepuluh) tahun terakhir.  Komposisi daftar referensi / daftar pustaka sangat disarankan memaksimalkan penggunaan  sumber primer (80%) yakni berupa jurnal nasional, jurnal internasional, tesis, disertasi, proceeding conference baik nasional maupun internasional, peraturan perundang-undangan, instrumen internasional, putusan pengadilan. Sumber lainnya (20%) dapat berupa buku maupun sumber referensi lainnya. Setiap artikel yang diajukan minimal menggunakan  10 (sepuluh) referensi dengan memaksimalkan sumber primer,  dan hanya referensi yang digunakan sebagai kutipan yang  ditulis dalam Daftar Pustaka, dan ditulis berurutan secara alpabet (arranged alphabetically) oleh penulis.

Jurnal Magister Hukum Udayana menggunakan penulisan model APA (American Psychological Association) Citation Style.

Contoh menulis Daftar Pustaka yang bersumber dari Buku/ Literatur (Edisi Print)

Penulis 1 orang dalam buku

Nama paling belakang, singkatan nama depan. Tahun penerbitan dalam tanda kurung. Judul buku (italic). Tempat penerbitan: Nama penerbit.

Contoh:

  1. Buku berjudul Corporate Social Responsibility Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Penulis Dr. Busyra Azheri,S.H.,M.H. Diterbitkan oleh PT Raja Grafindo Persada. Tempat penerbitan Jakarta. Tahun penerbitan 2012

Cara penulisannya dalam Daftar Bacaan/ Referensi Jurnal Magister Hukum Udayana:

 Azheri, B. (2012). Corporate Social Responsibility Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

  1. Buku berjudul Hak Kekayaan Intelektual Dan Harmonisasi Hukum Global Rekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer. Penulis Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan,S.H.,M.Hum.,LL.M. Diterbitkan di Semarang pada tahun 2011. Penerbit: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Cara penulisannya dalam Daftar Bacaan/ Referensi Jurnal Magister Hukum Udayana:

Dharmawan, N.K.S. (2011). Hak Kekayaan Intelektual Dan Harmonisasi Hukum Global Rekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

  1. Peter Van Den Bossche. (2008). The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materials. New York: Cambridge University Press.

Cara penulisannya dalam Daftar Bacaan / Referensi Jurnal Magister Hukum Udayana:

Bossche, P.V.D. (2008). The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materials. New York: Cambridge University Press.

Penulis  terdiri dari 2 orang dalam buku

Nama paling belakang, singkatan nama depan penulis pertama., & nama paling belakang, singkatan nama depan penulis kedua.  Tahun penerbitan dalam tanda kurung. Judul buku (italic). Tempat penerbitan: Nama penerbit.

Contoh:

  1. Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra,S.H., M.Hum. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan,S.H.,M.Hum.,LL.M. berjudul Hukum PERDAGANGAN INTERNASIONAL diterbitkan oleh PT Refika Aditama Bandung tahun penerbitan 2017.

        Cara penulisannya dalam Daftar Bacaan Jurnal Magister Hukum   Udayana:

                 Putra, I.B.W., & Dharmawan, N.K.S. (2017). Hukum Perdagangan Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.

  1. Buku yang ditulis Jan Hendrik Peters & Wisnu Wardana pada tahun 2013) Judul:  Tri Hita Karana the Spirit of Bali. Diterbitkan oleh  Kepustakaan Populer Gramedia di Jakarta

Cara penulisannya dalam Daftar Bacaan Jurnal Magister Hukum Udayana:

Peters, J.H., & Wardana, W. (2013). Tri Hita Karana the Spirit of Bali. Jakarta:  Kepustakaan Populer Gramedia.

Contoh menulis Referensi yang bersumber dari Jurnal

Widiatedja, I. G., & Wairocana, I. G. (2017). The Lack of the Environmental Concern in Indonesia’s Bilateral Investment Treaties. Hasanuddin Law Review,3(3), 231-245. doi:10.20956/halrev.v3i3.1202

Felice, D. D. (2015). Business and Human Rights Indicators to Measure the Corporate Responsibility to Respect: Challenges and Opportunities. Human Rights Quarterly,37(2), 511-555. doi:10.1353/hrq.2015.0031

Utama, I.M.A., and Suharta, I.N. (2018). The Challenges of Water Pollution: Enforcement of Water Pollution Control. Hasanuddin Law Review, 4(1): 81-87 DOI: 10.20956/halrev.v4i1.1414

Jayantara, M. (2015). Instrumen Rekomendasi DPRD Dalam Penyelenggaraan Kewenangan Perijinan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal),4(3). doi:10.24843/jmhu.2015.v04.i03.p07

Dharmawan, N. K., Sarjana, M., & Samshitawrati, P. A. (2018). Perusahaan Dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut: The Right To Tourism Vs Sustainable Tourism. Masalah-Masalah Hukum,46(2), 125-135. doi:10.14710/mmh.46.2.2017.125-135

Contoh menulis Referensi yang bersumber dari Tesis atau Disertasi

Penulisan secara urut adalah: nama belakang penulis, singkatan nama depan. tahun dalam tanda kurung. Judul tesis atau disertasi cetak miring (italic). nama universitas.

Contoh:

Rudy, D.G., (2015). Pengaturan Hak Usaha Mikro Kecil Dan menengah (UMKM) Atas Akses Modal Di Bidang Usaha Pariwisata. Universitas Udayana

Artikel dari Sumber Online/World Wide Web:

Penulisan sumber online: nama belakang penulis , singkatan dari nama depan . dalam tanda kurung tahun . Judul artikel . Retrieved from nama website.

Contoh:

United Nations and the Rule of Law. (2015). Environmental Law. Retrieved from https://www.un.org/ruleoflaw/thematic-areas/land-property-environment/environmental-law/, diakses 6 Mei 2018.

Ketentuan Pembuatan Tabel dan Gambar

Penulis artikel dapat menampilkan Tabel maupun Gambar Jika diperlukan untuk memperkuat analisis kajian artikel yang diajukan pada Jurnal Magister Hukum Udayana. Tabel dan gambar yang dicantumkan dalam artikel, diberi nomor dan judul. Judul tabel diletakkan di atas tabel, sedangkan judul gambar di sebelah bawah gambar tersebut. Pembuatan tabel menggunakan garis-garis horizontal bukan  vertikal.

Privacy Statement

The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.