Penjatuhan Pidana Terhadap Residivis Dalam Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 29/Pid.B/2024/PN.Amp) Di Pengadilan Negeri Amlapura

Authors

  • Wahyu Ali Universitas Pendidikan Nasional

Keywords:

Penjatuhan Pidana, Residivis, Pencurian

Abstract

Tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang kali terhadap seorang residivis menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan menjadi tantangan tersendiri bagi sistem peradilan pidana. Dalam praktiknya, hukuman yang diberikan kepada residivis tidak selalu berdampak jera, sehingga perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang apakah putusan pengadilan telah mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian, dan manfaat hukum secara seimbang. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana bentuk penjatuhan pidana kepada residivis dalam tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 29/Pid.B/2024/PN.Amp di Pengadilan Negeri Amlapura. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan perpu, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Analisis penelitian ini didasarkan pada teori pemidanaan dari filsuf hukum Gustav Radbruch, yang menitikberatkan pentingnya tiga nilai dalam hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Hasil penelitian menunjukkan terdakwa terbukti melakukan pencurian berulang kali dan dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Para hakim menjatuhkan hukuman dengan memperhatikan status residivis, kerugian korban, serta sikap terdakwa dalam persidangan. Kesimpulannya, hakim telah berusaha untuk menyeimbangkan ketiga nilai hukum Radbruch dalam memberi keputusan. Penelitian ini menyarankan agar penanganan terhadap residivis tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga harus diarahkan pada upaya rehabilitasi dan pembinaan yang efektif untuk mencegah terjadinya kembali kejahatan.

References

Buku:

Muhammad Afif Mahfud, “Pengantar Ilmu Hukum ” (Yoga Pratama, 2024) 164

Jurnal:

Abdul Wahid, “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif” (2022) 7(2) Jurnal Ilmu Cakrawala 307 <https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/download/5793/pdf>

Agus Raharjo dan Angkasa, “Profesional Polisi Dalam Penegakan Hukum” (2020) 11(3) Jurnal Dinamika Hukum 390

Ajeep Akbar Qolby, “Reformulasi Hukum Terkait Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) Berdasarkan Klasifikasi Kejahatan dan Pelanggaran Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” (2023) 1(2) Jurnal Relasi Publik 79 <https://ifrelresearch.org/index.php/jrp-widyakarya/article/view/326>

I Made Wirya Darma dan Benyamin Nikijuluw, “Psikolog Forensik Sebagai Salah Satu Proses Pemidanaan” (2023) 8(2) Binamulia Hukum 185 <https://dosenpsikologi.com/peran->

Jamiatul Wasliyah, “Rekontruksi Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Substantif di Pengadilan Indonesia” (2023) 1 Jurnal Yurisprudensi, Hukum, dan Peradilan 44

Mahendra Adhika Putra Purnama dan Daffa Rafsanzani, “Peran Etika Profesi Hukum Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia” (2023) 1(2) Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral 1

Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivisme Hukum” (2019) 01(1) Jurnal Crepido 13 <https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/>

Muhammad Azhar dan Kornelius Benuf, “Metode Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Masa Kini” (2020) 7(2) Jurnal Gema Keadilan 20

Muhammad Wangsit Supriyadi, Mustafid Milanto, Nur Shoim Ramadhan Putra, dan Taufiqurrahman Syahuri, “Pokok Pikiran Dan Sumbangsih Fundamental Gustav Radbruch Terhadap Perkembangan Ilmu Dan Hukum” (2025) 7(1) Jurnal Hukum Modern 395

Nafi’ Mubarok, “Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 dengan Memahami dari Aspek Kesejarahan” (2024) 27(1) Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 16

Salinan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura 29/Pid.B/2024/PN.Amp (2024)

Vivi Ariyanti, “Kebijakan Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” (2020) 6 Jurnal Hukum 98

Downloads

Published

2025-04-20

How to Cite

Ali, W. (2025). Penjatuhan Pidana Terhadap Residivis Dalam Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 29/Pid.B/2024/PN.Amp) Di Pengadilan Negeri Amlapura . Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 2(2), 106-131. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/6390

Issue

Section

Articles