Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Internasional

Authors

  • Nyoman Devin Budi Utama Universitas Pendidikan Nasional

Keywords:

perlindungan konsumen, e-commerce, transaksi elektronik internasional, kontrak elektronik

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya transformasi dalam sistem transaksi jual beli, khususnya melalui media elektronik atau e-commerce. Transaksi elektronik lintas negara menimbulkan peluang dan tantangan baru, terutama berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce internasional, dengan menitikberatkan pada mekanisme jual beli online, pihak-pihak yang terlibat, serta kerangka hukum yang mengatur transaksi elektronik lintas batas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada peraturan nasional dan internasional seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan UNCITRAL Model Law, masih terdapat kekosongan norma terkait yurisdiksi dan perlindungan data konsumen. Ketimpangan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen kerap menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa, sebagaimana tercermin dalam kasus transaksi pada platform Aliexpress. Dalam konteks Indonesia, perlindungan konsumen semakin relevan untuk diperkuat, terutama agar Indonesia mampu bersaing secara adil dalam perdagangan digital global. Diperlukan harmonisasi regulasi internasional serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen.

References

Agustiwi, S. A. D. (2016). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.409

Alfatiry, A. R., & Sugara, A. (2020). Menyoal perpanjangan kontrak PT. Freeport: Suatu telaahan kebijakan publik. Jurnal Moziak.

Alfatiry, R. (2023). Menyoal perpanjangan kontrak PT. Freeport. Neliti.com.

Burhanuddin, S. (2024). Hukum kontrak syariah. Yogyakarta: BPFE.

Cahyadi, A. D. (2022). Yuridiksi transaksi elektronik internasional menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.203

Djumhana, M. (2000). Hukum perbankan di Indonesia (Cet. ke-3). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fajrina, N., Muchsin, A., & Wahidin. (2023). Legal protection for victims of car buying and selling fraud through Facebook social media. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Kejahatan Elektronik, 1(2). https://doi.org/10.35905/delictum.v1i2.3444

Fernández-Bonilla, F., Gijón, C., & De la Vega, B. (2022). E-commerce in Spain: Determining factors and the importance of the e-trust. Telecommunications Policy. https://doi.org/10.1016/j.telpol.2021.102280

Gulo, A. S., Lasmadi, S., & Nawawi, K. (2021). Cyber crime dalam bentuk phishing berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2). https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9574

Gunawan, W. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami perbedaan harga antara label harga dan kasir swalayan di Kabupaten Banyuwangi berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 132.

Hariss, A., Fauzia, N., & Saruya, F. (2023). Perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2). https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.371

Kurniawan, I. G. A. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam perspektif filsafat utilitarianisme. Jurnal USM Law Review, 5(1), 282.

Mamesah, M. (2021). Sistem transaksi elektronik dalam perjanjian jual beli melalui media online. LexPrivatium: Jurnal Wawasan Yuridika. https://doi.org/10.25072/jwy.v33i2.102

Middlyne, M., Simbolon, I. G. K. W., & Aditya, E. W. (2021). Kejahatan siber pada penyelenggaraan perdagangan dalam langkah pengamanan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. DEFENDONESIA, 5(1). https://doi.org/10.54755/defendonesia.v5i1.98

Mwapwele, H. S., & Hendricks, S. M. (2024). A systematic literature review on the factors influencing e-commerce adoption in developing countries. Data and Information Management. https://doi.org/10.1016/j.dim.2023.100045

Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis transaksi elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31–52. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.31-52

RUSADI, H. (2023). Tinjauan hukum terhadap transaksi e-commerce. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1). https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.506

Simanjuntak, M., dkk. (2022). Penerapan data mining pengelompokan data elektronik sesuai UU ITE dengan menggunakan metode clustering. Yustitia, 8(2). https://doi.org/10.31943/yustitia.v8i2.147

Soelistijo, U. W. (2021). Kronologis kontrak karya di Indonesia dan usaha dan pertambangan PT Freeport Indonesia. Seminar Fakultas Ekonomi Universitas Islam Bandung.

Suherman, A. M. (2005). Aspek hukum dalam ekonomi global (Ed. Revisi, Cet. ke-2). Bogor: Ghalia Indonesia.

Sunggono, B. (2019). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Rajawali.

Widyanto, M. A. (2021). Perlindungan terhadap transaksi pembayaran gaji karyawan Freeport ditinjau dari hukum positif. Jurnal Privat Law.

Widyanto, M. A. (2021). Problematika perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Privat Law. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.203

Downloads

Published

2025-07-25

How to Cite

Utama, N. D. B. (2025). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Internasional. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 2(3), 146-163. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/6389

Issue

Section

Articles