Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Di Polresta Denpasar
Keywords:
PENEGAKAN HUKUM, TERHADAP PELAKU, KEKERASAN SEKSUAL, ANAKAbstract
Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi setiap warga negara, termasuk anak-anak. Namun, kasus kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data SIMFONI-PPA, hingga September 2024 tercatat sebanyak 72.907 kasus kekerasan seksual, dengan korban sebagian besar berasal dari kalangan usia sekolah dan pelaku kerap kali berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga dan guru. Di wilayah hukum Polresta Denpasar, hal serupa juga terjadi, dengan lonjakan jumlah kasus yang signifikan dari tahun 2021 hingga 2024. Meskipun aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan, hasilnya belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak di wilayah Polresta Denpasar, serta mengidentifikasi hambatan dan strategi optimalisasi yang dapat diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif agar memperkuat sistem perlindungan anak secara holistik dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Kekerasan seksual, anak, penegakan hukum, perlindungan anak, Polresta Denpasar.
References
Buku :
Alam, A.S, Kriminologi, (Kencana,2018)
Abdussalam dan Adri Desasfuryanto, Hukum Pelindungan Anak, (PTIK, Jakarta, 2016)
Andi Mappiare, Psikolog Remaja, (Usaha Nasional,1982)
Bemmelen JM Van dalam Bambang Poernomo, Pada Asas Hukum Pidana, (Ghalia Indonesia, 2002)
Ibrahim, Johnny, “ Teori dan Metode Kajian Hukum Normatif (Bayumedia, 2005). Lilik Mulyadi, Perlindungan Hukum Pada Whistleblower juga Justice Collaborator Ketika Usaha Mengangguangi Organized Crime” (Penerbit Alumni, 2022).
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia, (CV. Mandar Maju,2015)
Maria SW. Sumardjono, Metodologi Kajian Ilmu Hukum (Universitas Gadjah Mada, 2014).
Muhaimin, Metode Penyelidikan Hukum (UPT. Mataram University Press, 2020).
Ninik Rahayu, Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual pada Indonesia
(Penerbit Bhuana Ilmu Populer, 2024).
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Untuk Anak pada Indonesia, Cetakan Kedua (PT. Raja Grafindo Persada, 2011)
Ratri Novita Erdianti, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia (Universitas Muhammadiyah Malang, 2020).
Siti Nurbbayani, Penyimpangan Sosial Pedofilia (Usaha Mencegah dan Mengangani) (CV. Bintang Surya Madani, 2021).
Suhasril, Perlindungan Hukum Pada Anak juga Perempuan (PT. RajaGrafindo Persada, 2016).
Suharmi Arikunto, Prosedur Penyelidikan Sebuah Pendekatan Praktek, Edisi Revisi, (Rineka Cipta, 2010)
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, (PT. Refika Aditama,2003)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana. (Refika Aditama,2003)
Jurnal :
Antoni, H., Hosnah, A. U., & Simanjuntak, A. C. A. (2023). Perlindungan Hukum untuk Korban Kekerasan Seksual dengan Anak Berlandasan UU No 12 Tahun 2022 mengenai Delik Kekerasan Seksual. Logika: Jurnal Kajian Universitas Kuningan, 23(1), 15-30.
Santoso, P., Pratiwi, S., & Saefullah, S. (2022). Menegakkan Hukum untuk Anak Pelaku Delik Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(2), 123-130.
Lusmayanti, N. K. D., & Arthani, N. L. G. Y. (2022). Menegakkan Hukum Pidana Kejahatan Seksual Pada Anak Dibawah Usia (Studi Kasus Desa Sembung Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung). Jurnal Hukum Mahasiswa, 9(3), 555-560.
Irawati, D., & Putra, G. P. (2021). Efektivitas Penegakan Hukum untuk Pelaku Pelecehan Seksual dengan Anak Dilihat dari Hukum Pidana. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(4), 200-210.
Ningrum, W. S., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2022). Tinjauan Kriminologi Delik Kekerasan Seksual pada Anak di Kota Denpasar. Jurnal Komunitas Yustisia, 7(1), 45-60.
Pratomo, A. (2021). Menegakkan Hukum Kebiri Kimia pada Pelaku Kekerasan Seksual Anak Berlandasan Aturan Pemerintah No 70 Tahun 2020. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(1), 56-71.
Utomo, S., Septinawati, S. A., Maulufi Alkadrie, S. M. R., & Marsalena, W. S. (2022). Pidana untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak: Analisis UU No 12 Tahun 2022. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 123-130.
Adnyana, I. G. A. A. N. S., & Suardita, I. K. (2024). Melindungi Hukum Indonesia guna Korban Delik Kasus Kejahatan Seksual pada Anak. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 13(6), 262-273.
Agung Ananda Putra, I Gusti. “Evaluasi Real Properti Berbentuk Tanah Kosong di Kota Denpasar Provinsi Bali” (2023) 4(2) JURNAL TEKNIK SIPIL CENDEKIA (JTSC) 617-627. https://doi.org/10.51988/jtsc.v4i2.135
Capah, Rajali dan Ardian Fikri, Rahul, “ Perlindungan Hukum pada Anak selaku Korban Kekerasan Seksual ” (2023) 3(34) Innovative: Journal Of Social Science Research 9432-9444. https://doi.org/10.31219/osf.io/4vfej
Diva Hendrayana, Kadek, “Perlindungan Hukum pada Anak selaku Korban Delik Kekerasan Seksual pada Kota Singaraja”. (2022) 5(2) Jurnal Komunitas Yustisia 18–35. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51447
Et Societatis 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30914
Gede Subawa, Ida Bagus dan Sekarwangi Saraswati, Putu “Kajian Kriminologis Delik Pencabulan dengan Anak pada daerah Hukum Polresta
Denpasar”. (2021) 15(2) Kertha Wicaksana 169-178. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.169-178
Hadi, Fikri “Negara Hukum juga HAM pada Indonesia” (2022) 19(2) Wijaya Putra Law Review 170-178. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.79
Hisbah dan Nyimas Enny, ‘Hisbah, H., & Enny, N. “Menegakkan Hukum Untuk Pelaku Delik Kekerasan Seksual Pada Anak”. (2022) 22(1) Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 370-373. https://doi.org/10.31537/jecie.v7i1.1156
Indra Rahmatullah, “Meneguhkan Ulang Indonesia Selaku Negara Hukum Pancasila”, (2020) 4(2) Adalah
-44. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i2.16108
Ismail Marzuki dan A. Malthuf Siroj, “ Pemaksaan Perkawinan Pada Konteks Kajian HAM juga UU Delik Kekerasan Seksual”. (2023) 10(2) REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 215-226. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.4
Jamaludin, Ahmad, “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual”. (2021) 3(2) JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 1-10. https://doi.org/10.31219/osf.io/4vfej
Ketut Partha Cahyadi dan Anak Agung Ngurah Sri Rahayu Gorda, “Perlindungan Hukum Di Nasabah Dari Terancamnya Kejahatan Perbankan Skimming Lewat Layanan Electronic Banking (Studi Kasus Di BRI Kantor Wilayah Denpasar)”. (2019) 2(2) Jurnal Analisis Hukum 167-180. https://doi.org/10.31933/law.v1i2.24
Lafimina Walandouw, Kheiren, “Disalahgunakannya Lambang Kepalangmerahan Dilihat Dari UU No 1 Tahun 2018” (2024) 13(1) Lex Privatum. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i1.4509
Laila Dyah Rachmawati, “Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Pada Anak Selaku Pelaku Delik Narkotika pada Sistem Peradilan Pidana Anak” (2021) 7(1) Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum 117-128. https://doi.org/10.32699/syariati.v7i1.1849
Laurensius Arliman, “Diwujudkannya Penegakan Hukum Dengan Baik Guna Diwujudkannya Indonesia Selaku Negara Hukum” (2020) 2(2) Doctrinal 509-532. https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831
Liliana Hasibuan, “ Peran Profesional ketika Menolong Diatasinya Gangguan Psikologis dengan Anak Korban Kekerasan Seksual” (2022) 4(1) Jurnal Al-
Irsyad: Jurnal BKI 109-124. https://doi.org/10.24952/bki.v4i1.5808
Nurfazryana dan Miarawati, “ Efek Psikologis Kekerasan Seksual dengan Anak. UNES Journal Of Social and Economics Research ” (2022) 7(2) UNES Journal Of Social and Economics Research 32-43. https://doi.org/10.47453/coution.v2i1.237
Ratih Kumala Dewi, Ni Komang, “Kedudukan Perempuan Selaku Korban Pada kejadian Sing Beling Sing Nganten di Bali”. (2020 ). 4(2) Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 244-254. https://doi.org/10.24252/jsipakallebbi.v4i2.18552
Rinaldi, Taufik, “ Penegakan Hukum Delik Permufakatan Jahat Jual Beli Narkotika (Studi Kasus Putusan No: 127/Pid. Sus/2022/PN Dmk)” (2017) Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang. https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.560
Rosvita Herdiana Riyanti Br Ginting dan Hasrian Rudi Setiawan, “Peneraoan Belajar Fiqih Dalam Memakai Cara Demonstrasi Di Betong Junior Khalifah School” (2022) 6(2) ANSIRU PAI: Pengembangan Profesi Guru PAI Islam 151-159. https://doi.org/10.30821/ansiru.v6i2.14788
Setiyawati Ningrum, Widya, “ Tinjauan Krimonologi Delik Kekerasan Seksual Pada Anak”. (2023) Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3144
Shefriel Nofiyas Nurfaqiya et. Al, Program Webinar “Mencegah juga Menangani Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak” (2021) 1(1) Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ. https://doi.org/10.21009/jiv.1201.7
Tizza Ihfada Faizal Dalag Patepa, “ Perlindungan Khusus untuk Anak Berlandasan UU No 35 Tahun 2014 Yakni Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 ialah Perlindungan Anak “. (2020) 8(4) Lex
Wulandari, Hayani dan Aries Legita Permana Putri, “ Psikologis Pada Anak dengan Dialaminya Kekerasan Seksual” . (2023) 7(1) Journal of Early Childhood and Inclusive Education 55-63. https://doi.org/10.31537/jecie.v7i1.1156
Peraturan Perundang – Undangan
UU No 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Mengenai Perlindungan Anak. Lembaran NRI Tahun 2002 No 109. Tambahan Lembar NRI No 4235
UU No 31 Tahun 2014 yakni Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi juga Korban. Lembaran NRI Tahun 2006 No 64. Tambahan Lembaran NRI No 4635
UU No 12 Tahun 2022 yakni Delik Kekerasan Seksual. Lembaran NRI Tahun 2022 No 120. Tambahan Lembaran NRI No 6792
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 karolina suyanti setia bugis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.