Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Satwa Liar yang Dilindungi UU di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali

Authors

  • Anak Agung Ngurah Juli Wardana Putra Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari Universitas Pendidikan Nasional

Keywords:

Penegakan Hukum, Pelanggaran, Satwa Liar

Abstract

Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya sebagai landasan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekositemnya secara tegas menyatakan bahwa terhadap tindakan atau perbuatan tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang berat tersebut dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan maksud memperoleh gambaran secara mendalam tentang Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Satwa Liar yang di Lindungi UU di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen. Dari Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran Satwa Liar yang di Lindungi UU di Balai KSDA Bali yaitu adanya faktor internal seperti faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali yang cukup luas, kurangnya pengawasan terhadap satwa dilindungi, jumlah pegawai balai konservasi sumber daya alam bali yang tidak memadai, fasilitas sarana dan prasarana kator Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali yang kurang memadai dan faktor eksternal seperti banyaknya peminat satwa yang tergolong dilindungi, keuntungan yang besar dari bisnis satwa dilindungi, faktor ekonomi masyarakat, kurangya kesadaran masyarakat, kemajuan teknologi, perdagangan yang tertutup serta faktor kebudayaan . Upaya optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran Satwa Liar yang di Lindungi UU di Balai KSDA Bali ialah melibatkan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan pengawasan di titik-titik rawan. Kerja sama dengan kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait lainnya sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus dan memastikan sanksi yang tegas bagi pelaku.

References

Adi Winata dan Soemardja (2004) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Edisi kedua. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.

Arikunto, S. (tanpa tahun) Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: [Nama penerbit tidak disebutkan].

Arliman, L.S. (2015) Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.

Arliman, L.S. (2019) ‘Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia’, Jurnal Dialogia Luridicia, 11(1).

Barber, C.V. (1989) Forest Resource Scarcity and Social Conflict in Indonesia. Washington, D.C.: World Resources Institute. (Dikutip dalam Nurjaya, I.N., 2005)

Darmodiharjo, D. (2022) Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Darusman, Y. (2016) ‘Kearifan Lokal dan Pelestarian Lingkungan (Studi Kasus di Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya dan di Kampung Kuta, Kabupaten Ciamis)’, Jurnal Nasional, 1(1), pp. 1–15. P-ISSN: 2541-7045, E-ISSN: 2754.

Gillis, M. dan Repetto, R. (1988) Public Policies and the Misuse of Forest Resources. Cambridge: Cambridge University Press. (Dikutip dalam Nurjaya, I.N., 2005)

Herwasono Soedjito (2008) ‘Semiloka Pengendalian dan Konservasi Lingkungan Menuju “A Green Aceh”’, diselenggarakan oleh BRR NAD-Nias dan Conservation International – Indonesia, Banda Aceh, 4–5 November.

Nawawi Arief, B. (2011) Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Nurjaya, I.N. (2005) ‘Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia’, Jurisprudence, 2(1), Maret. Malang: Program Pascasarjana Universitas Brawijaya.

Poffenberger, M. (2005). (Dikutip dalam Nurjaya, I.N., 2005)

Wiratno et al. (2001) Berkaca di Cermin Retak: Refleksi Konservasi dan Implikasi bagi Pengelolaan Taman Nasional. Jakarta: The Gibon Foundation.

Downloads

Published

2025-10-25

How to Cite

Putra, A. A. N. J. W., & Wulandari, N. G. A. A. M. T. (2025). Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Satwa Liar yang Dilindungi UU di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 2(4), 202-212. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/6381

Issue

Section

Articles