Legalitas Abortus Provokatus Kriminalis Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Indonesia
Keywords:
Abortus, Provokatus, Korban, PemerkosaanAbstract
Aborsi adalah masalah yang memiliki banyak aspek, termasuk medis, hukum, etika, sosial, dan agama. Aborsi yang diprovokasi di Indonesia termasuk dalam dua kategori: abortus provokatus medicinalis (aborsi yang diizinkan oleh medis karena alasan medis) dan abortus provokatus kriminalis (aborsi yang dilarang oleh hukum). Abortus provokatus kriminalis, yang dilakukan tanpa indikasi medis dan persetujuan hukum, diatur secara tegas dalam Pasal 346 hingga 349 KUHP sebagai tindak pidana berat yang mengancam hak hidup janin dan melindungi tubuh perempuan dari intervensi yang tidak sah. Namun, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 61 Tahun 2014 membuat pengecualian terhadap larangan aborsi bagi korban perkosaan jika kehamilannya tidak lebih dari enam minggu, dilakukan oleh tenaga medis berwenang, dan dengan persetujuan korban. Pengaturan ini menunjukkan pergeseran ke arah hukum yang lebih humanistik dengan menekankan hak korban atas kesehatan reproduksi, akses ke layanan medis yang aman, kerahasiaan, dan perlindungan dari stigma sosial. Dengan demikian, aborsi yang memenuhi syarat sebagai tindakan medis yang sah untuk membantu korban perkosaan bukanlah tindak pidana.
Kata Kunci: Abortus, Provokatus, Korban, Pemerkosaan.
References
Amelia, F. (2023). "Perlindungan Hukum bagi Korban Pemerkosaan dalam Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, 16(1), 45-60.
Andi Hamzah. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Arief, B. N. (2023). "Hukum Pidana dan Asas Legalitas dalam Perspektif Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 18(3), 80-95
Asfinawati. (2020). Hak Reproduksi Perempuan dan Hukum di Indonesia. Jakarta: LBH APIK.
Aulia, A. R. (2022). "Kedudukan Hukum Positif dalam Pembentukan Norma Hukum di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 245-261.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2021). Naskah Akademik Rancangan KUHP Nasional. Jakarta: BPHN Kemenkumham RI.
Fadli, I. (2022). Legalitas aborsi bagi korban perkosaan (Tinjauan menurut hukum positif dan hukum Islam). Lex Renaissance, 7(3), 559-570.
Farida, F., & Kusriyah, S. (2021). Legal protection against women who commit criminal actions of abortion from victims of rape for justice. Jurnal Daulat Hukum, 3(4), 386-395.
Hadinata, M. (2021). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Pustaka Azzam.
Hendra, S. (2022). "Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dan Implikasinya pada Pemidanaan." Jurnal Hukum Indonesia, 34(2), 55-71.
Hukumonline.com (2024). "Penerapan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia: Implementasi dan Perkembangannya." Jurnal Hukum Online, 12(1), 22-38.
Hutagalung, P. (2020). Aborsi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Indonesia. (1982). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Balai Pustaka.
Komnas Perempuan. (2017). Catatan Tahunan (CATAHU) Tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan. (2020). Catatan Tahunan Tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Pedoman Pelayanan Kesehatan Reproduksi untuk Korban Kekerasan Seksual. Jakarta.
Komnas Perempuan. (2020). Laporan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia.
Lestari, D. (2018). Abortus Provokatus Kriminalis dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM. Jurnal Hukum, 25(3), 112–125.
Lestari, D. (2021). "Studi Yuridis Aborsi sebagai Dampak Tindak Pidana Pemerkosaan". Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1), 55–70.
Lubis, M. (2011). HAM dan Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Lubis, Zainal A. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi & Arief, Barda Nawawi. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Mulyadi, D. (2022). "Abortus Provokatus Kriminalis dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Peluang dan Tantangan." Jurnal Hukum dan Etika, 20(4), 150-165.
Noviana, D. (2018). Implikasi hukum aborsi bagi korban perkosaan dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Jurnal Yustisia, 6(1), 58-75.
Nurhayati, Y. (2020). "Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia". Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 347–362.
Putra, F. P. (2021). "Hukum Positif Indonesia dan Keadilan Sosial: Implikasi bagi Masyarakat." Jurnal Hukum dan Keadilan, 16(3), 87-101.
Putra, F. Y. (2024). "Implikasi Hukum Abortus Provokatus Kriminalis Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Hukum Positif Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, 16(3), 45-60.
R. Soesilo. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Jakarta: Politeia.
Raffi, M., & Juarsa, E. (2023). Tindak pidana aborsi ditinjau dari perspektif HAM dan hukum positif Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1).
Santoso, B. (2023). "Hukum Positif dalam Perspektif Hukum Indonesia: Pembaharuan dan Penerapannya." Jurnal Hukum Indonesia, 18(1), 34-45.
Sari, E. (2022). "Abortus Provokatus Kriminalis: Sebuah Kajian Terhadap Perlindungan Hukum bagi Korban Pemerkosaan." Jurnal Hukum Pidana dan Perundang-Undangan, 14(2), 101-118.
Setiawan, H. (2023). "Teori Hukum Tentang Abortus Provokatus Kriminalis dalam Tindak Pidana Pemerkosaan." Jurnal Ilmu Hukum dan Kriminalitas, 27(1), 58-74.
Soerjono, S. & Hariyadi, A. (2021). Teori Hukum Positif Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sudirman, S. (2020). Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sulistyowati Irianto. (2010). Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Supriadi, M. (2021). Hukum Pidana: Tinjauan Teoritis dan Praktik Penyelesaian Kasus Aborsi Provokatus Kriminalis. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sutedi, A. (2022). Hukum Pidana di Indonesia dan Implementasi Asas Legalitas dalam Peradilan Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Sutrisno, M. (2019). Perlindungan Hukum bagi Korban Pemerkosaan dalam Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
UNFPA Indonesia. (2021). Laporan Hak Kesehatan Reproduksi dan Aborsi Aman. Jakarta: UNFPA.
Wibowo, A. (2021). Hukum Pidana: Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Widiastuti, R. (2015). Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(3), 367-378.
Wijaya, I. (2019). Kontroversi hukum aborsi di Indonesia: Perspektif hukum kesehatan. Hukum Online.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi Korban Pemerkosaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (1984). Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Ratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), United Nations General Assembly, 1979.
Simons, Kenneth W. (2016). The Principle of Legality in Criminal Law. Boston University School of Law.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Devi Pramesti Sandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.