Mekanisme Pembuktian Praktik Kartel Sebagai Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia
Keywords:
Kartel, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pembuktian.Abstract
Praktik kartel merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, di mana sekelompok pelaku usaha melakukan persekongkolan untuk mengendalikan harga, membatasi produksi, atau membagi wilayah pasar guna memperoleh keuntungan bersama yang tidak wajar. Di Indonesia, praktik ini dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meskipun larangan telah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan, pembuktian praktik kartel di ranah hukum menjadi tantangan tersendiri karena sifatnya yang tertutup, tersembunyi, dan jarang meninggalkan bukti langsung seperti dokumen tertulis atau kesepakatan formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme pembuktian praktik kartel dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta mengidentifikasi indikator-indikator hukum yang digunakan dalam menegaskan adanya pelanggaran. Pendekatan metodologis yang diterapkan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang memadukan analisis terhadap instrumen hukum positif dan kajian konseptual terhadap prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU tidak hanya mengandalkan bukti langsung dalam pembuktian praktik kartel, melainkan juga mengandalkan bukti tidak langsung atau indirect evidence seperti pola harga paralel, kesamaan perilaku pasar, komunikasi mencurigakan antar pelaku usaha, dan data kinerja pasar. Untuk memperkuat bukti tersebut, KPPU menggunakan analisis tambahan yang disebut plus factor, yang mencakup rasionalitas penetapan harga, struktur pasar, serta adanya fasilitas kolusi yang digunakan untuk menyembunyikan kesepakatan. Selain itu, indikator pembuktian dibagi ke dalam dua kategori utama, yakni indikator struktural dan indikator perilaku. Indikator struktural menggambarkan kondisi pasar yang rentan terhadap kartel, sementara indikator perilaku menunjukkan adanya tindakan koordinatif antar pelaku usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat. Penelitian ini menegaskan bahwa pembuktian praktik kartel memerlukan pendekatan hukum yang cermat, logika ekonomi yang kuat, serta kewenangan yang memadai bagi KPPU agar penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan secara efektif dan adil di Indonesia.
KATA KUNCI: Kartel, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pembuktian.
References
Akbar, Faishal, Marjo and Zil Aidi, ‘Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Bukti Tidak Langsung Dalam Pembuktian Kasus Kartel (Studi Kasus Putusan Kppu Perkara Nomor 08/Kppu-L/2018)’ (2022) 11(5) Diponegoro Law Journal
Anggusti, Martono, Dina Mayasari Sinaga and Janpatar Simamora, ‘Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti Tindak Langsung) Oleh Kppu Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel (Studi Di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah I Medan)’ (2021) 2(01) Nommensen Journal of Legal Opinion 37
Antoni, Veri, ‘Penegakan Hukum Atas Perkara Kartel Di Luar Persekongkolan Tender Di Indonesia’ (2019) 31(1) Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 95
Apriani, Rani and Choirul Adeffian, ‘Metode Pendekatan Per Se Illegal And Rule Of Reason Terkait Penegakan Hukum Alternatif Persaingan Usaha Tidak Sehat’ (2023) 9 Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 97
Erlangga, Wahyu Dwi and Arrisman, ‘Analisis Kekuatan Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Pembuktian Dugaan Praktik Kartel’ (2021) 11 Jurnal Supremasi 31
Nur, Aisyah Amini, aramita Prananingtyas and Irawati, ‘Analisa Yuridis Penerapan Prinsip Rule Of Reason Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Dalam Kasuskasus Dugaan Kartel’ (2023) 12 Diponegoro Law Journal
Siregar, Mahmul, ‘Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia’ (2018) 13(2) Jurnal Hukum Samudra Keadilan 187
Supianto, ‘Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule Of Reason Dalam Hukum Persaingan’ (2013) 2(1) JURNAL RECHTENS 42
Auli, Renata Christha, ‘Mengenal Alat Bukti Langsung Dan Tidak Langsung’, HUKUMONLINE.COM (2024) <https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-alat-bukti-langsung-dan-tidak-langsung-lt5a824ec03c369/>
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riyan Budi Kusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.