Analisis Yuridis Terhadap Status Perkawinan dan Perceraian Tidak Tercatat dalam Catatan Sipil
Keywords:
Kata Kunci: Status Perkawinan, Perceraian, Catatan SipilAbstract
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Neger Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019, perkawinan dan perceraian yang belum atau tidak tercatat seolah-olah memiliki legalitas, karena diberikannya status perkawinan/ perceraian tidak tercatat dalam Kart Keluarga. Pencatatan perkawinan/perceraian belum tercatat in terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait, yang mengharuskan perkawinan tersebut perlu dicatatkan. Rumusan masalah: 1 bagaimana status hukum perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat dalam catatan sipil? 2. Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat dalam Kart Keluarga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil pembahasan dalam penelitian ini yakni 1. Status hukum perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat dalam catatan sipil merupakan status yang dianggap sah dan legal sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019, oleh karena masyarakat yang telah melakukan perkawinan maupun perceraian secara adat dan agama, namun tidak mempunyai Akta Perkawinan atau Akta Perceraian, dapat memiliki status "Kawin Tidak Tercatat" dan Cerai Tidak Tercatat" dalam KTP dan KK, hal tersebut didasarkan pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019. 2. Akibat hukum terhadap status perkawinan dan perceraian tidak tercatat dalam kart keluarga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2019 yakni menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait, dan masyarakat dikhawatirkan lebih memilih tidak untuk mencatatkan perkawinannya dengan pemikiran bahwa masyarakat mash diberi hak untuk dapat membuat KTP dan KK dengan status "Kawin Tidak Tercatat", yang hanya bermodalkan dokumen tambahan berupa SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
References
Amelia, D., Ulfanora, U., & Febrizal, M. I. (2023). Akibat hukum kart keluarga bagi pasangan kawin tidak tercatat menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. UNES Law Review, 6(2), 4615-4627.
Amir Syarifuddin. (2006). Hukum perkawinan Islam Indonesia. Prenada
Media.
Amirudin, & Zainal Asikin. (2018). Pengantar metode penelitian hukum.
PT. Raja Grafindo Persada.
Amrzal. (2023). Status hukum anak perkawinan belum tercatat berdasarkan
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 terhadap perlindungan anak (studi kasus di Kabupaten Bireuen) (Tesis Pascasariana). Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh.
Djubaedah, N. (2012). Pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat menurut hukum tertulis di Indonesia dan hukum Islam. Sinar Grafika.
Hidayat, R. S. (2022). Kontroversi SPTJM (Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak) dalam Permendagri Nomor: 109 Tahun
Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1).
Kustiawan, I., Nurmuttagin, N., & Romlah, A. (2022). Tinjauan sosiologis terhadap pencantuman status kawin belum tercatat dan cerai hidup belum tercatat dalam kartu keluarga sebagai akibat penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 di Kota Banjar. Case Law: Journal of Law, 3(2), 106-120.
Mahmud Marzuki, P. (2014). Penelitian hukum edisi revisi. Kencana
Prenada Media Group.
Saleh, K. W. (1982). Hukum perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia.
Sidabutar, B. G., & Mahadewi, K. J. (2024). Peran Posbakum dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Denpasar.
Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 7476-7483.
Syahbana Tengku. (2012). Aspek hukum perkawinan di Indonesia. UMSU.
Syaifuddin, M., dkk. (2014). Hukum perceraian. Sinar Grafika.
Tambunan, H. J. P., & Simanungkalit, G. F. (2023). Analisis yuridis
perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang jabatan
dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Diktum,
(3), 15-24.
Yuhelson, D. Y., Lina, D. R. L. S., & Bambang Utoyo, B. U. (2020).
Existence of agreement in foreign language in the process of
verification in the court. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal,
(3), 357-364.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Putu Chandra Krismana Putra Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.