Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Peredaran Kosmetik Berbahaya di Kota Denpasar
Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik Berbahaya, BPOMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen di Kota Denpasar akibat peredaran produk kosmetik berbahaya yang tidak memiliki legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Peredaran produk ilegal, termasuk yang menggunakan nomor registrasi palsu atau mengandung bahan kimia berbahaya, telah melanggar hak-hak konsumen Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan data lapangan melalui wawancara dengan pihak BPOM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM memiliki dua pendekatan dalam pengawasan kosmetik, yaitu pendekatan preventif berupa pembinaan kepada pelaku usaha, dan pendekatan represif berupa penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Selain itu, BPOM juga menjalin kerja sama lintas sektor dengan instansi pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum guna mendukung efektivitas pengawasan dan penindakan. Upaya tersebut merupakan wujud nyata dari teori perlindungan konsumen, yang menekankan pada hak konsumen untuk memperoleh rasa aman, kenyamanan, serta kepastian hukum atas produk yang dikonsumsi
References
BUKU
Anggara, Sahya, Hukum Administrasi Hukum (PUSTAKA SETIA, 2018)
Muhaimin, Dr, METODE PENELITIAN HUKUM (Mataram University Press, 2020)
Santoso, Aris Prio Agus, Ecclisia Sulistyowati and Tri Wisudawati, HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (Suatu Pendekatan Praktif Dan Aplikatif) (PUSTAKABARUPRESS, 2022)
Dinata, I Made Pasek, METODOLOGI PENELITIAN HUKUM NORMSTIF DALAM JUSTIFIKASI TEORI HUKUM (PRENADAMEDIA GROUP, 3rd ed, 2019)
JURNAL
Ameliani, Putri, Hardian Iskandar and Dodi Jaya Wardana, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Terdaftar BPOM’ (2022) 4(2) AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 653
Anggara, Sahya, Hukum Administrasi Hukum (PUSTAKA SETIA, 2018)
Aziz, Abd, ‘Tugas Dan Wewenang Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen’ (2020) 23(1) Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 193
David tan, ‘Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum’ (2021) 8(5) NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 1332
Dera, Ribka Amanda, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya’ (2019) 7(1) Lex Privatum 14 <https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/25861>
Edtriani, Meliza, ‘Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan’ (0901113603) 1
Gabriella, Theresia and Handar Bakhtiar, ‘Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal’ (2023) 8(1) Jurnal Panorama Hukum 17
Mokodongan, Karmila et al, ‘Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal Oleh BPOM Di Gorontalo’ (2023) 1(1) Jurnal Hukum dan Sosial Politik 210 <https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.641>
Muhaimin, Dr, METODE PENELITIAN HUKUM (Mataram University Press, 2020)
‘Permenkes Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Kesehatan’ (2013) 26(4) 1
Rumagit, Jennifer Oktavina, Maarthen Y Tampanguma and Fonnyke Pongkorung, ‘Perlindungan Hukum Konsumen Pada Peredaran Produk Kosmetik Yang Berbahaya’ (2023) XII(5) Lex Privatum Vol XII/03/November/2023 1 <https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/52177/44469>
Santoso, Aris Prio Agus, Ecclisia Sulistyowati and Tri Wisudawati, HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (Suatu Pendekatan Praktif Dan Aplikatif) (PUSTAKABARUPRESS, 2022)
Simarmat, Jumpa Malum, ‘PELAKSANAAN TUGAS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PENGAWASAN PANGAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KOTA PEKANBARU’ (2016) 19(5) 1
Sudharma, Kadek Januarsa Adi and Made Dhian Rani Yulianti, ‘Perlindungan Konsumen Terhadap Kepemilikan Vila Dengan Konsep Mepatung Di Mesari Ubud Bali’ (2019) 9(1) Advokasi 1 <http://e-journal.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/view/315>
Tambuwun, Tyrsa Tesalonika, ‘Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya’ (2020) 8(4) Lex Privatum 11
Ummah, Masfi Sya’fiatul, Metode Penelitian Hukum Doktrinal Dan Non-Doktrinal (CV. Social Politic Genius (SIGn), Cetakan 1, 2020), Hal. 50., vol 11 (Pertama, 2019)
‘Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen’ [1999] (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 1 <https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999>
Winata, Melina Gabrila, ‘Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya’ (2022) 7(1) Sapientia Et Virtus 34
Zubaedah, Rahmi Indah Laily Hilmi, ‘PERAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN KOTA BANDUNG PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN DI KOTA BANDUNG Rahmi Zubaedah , Indah Laily Hilmi Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang A . PENDAHULUAN Pada Era Perdagangan Bebas Seperti Saat Ini Banyak’ (2018) 3(2) 64
Ansori, Ade Nasihudin Al, ‘Daftar Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan Yang Disita BPOM Jelang Lebaran 2024’, Liputan6 (2024) <https://www.liputan6.com/health/read/5566408/daftar-kosmetik-tak-sesuai-ketentuan-yang-disita-bpom-jelang-lebaran-2024?page=3>
bpkn.go.id, ‘Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), “Tugas Dan Fungsi BPSK,”’ bpkn.go.id <https://www.bpkn.go.id/>
bpom.co.id, ‘Profil BPOM’, bpom.co.id <https://denpasar.pom.go.id/profil#pills-background>
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen
‘Permenkes Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Kesehatan’ (2013) 26(4) 1
‘PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN KOSMETIKA’
Presiden RI, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan’ [2023] (187315) Undang-Undang
INTERNET
Ansori, Ade Nasihudin Al, ‘Daftar Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan Yang Disita BPOM Jelang Lebaran 2024’,Liputan6 (2024) https://www.liputan6.com/health/read/5566408/daftar-kosmetik-tak-sesuai-ketentuan-yang-disita-bpom-jelang-lebaran-2024?page=3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Chintya Putri, Kadek Januarsa Adi Sudharma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.