Thrifting dalam Perspektif Kepariwisataan: Studi Analisis Hukum Positif di Indonesia
Keywords:
Thrifting, Legalitas, Pariwisata, Kepastian Hukum, RegulasiAbstract
Perkembangan era globalisasi dan budaya luar mempengaruhi pola konsumsi masyarakat Indonesia, termasuk dalam sektor fashion. Tren thrifting, yakni jual beli pakaian bekas impor, menjadi fenomena yang diminati karena menawarkan produk berkualitas dengan harga terjangkau. Namun, kegiatan ini menimbulkan berbagai implikasi hukum, khususnya dalam perspektif kepariwisataan dan peraturan perdagangan di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah utama, yaitu bagaimana legalitas thrifting dalam dunia pariwisata serta apa saja implikasi aktivitas thrifting terhadap sektor kepariwisataan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum thrifting dalam perspektif kepariwisataan serta menelaah dampak kegiatan ini terhadap sektor wisata dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan komparatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data bersifat deskriptif analitis. Penelitian menemukan bahwa legalitas thrifting masih memiliki kekaburan norma dalam regulasi kepariwisataan. Meskipun thrifting menjadi daya tarik wisata buatan, belum ada aturan eksplisit yang mengakomodasi praktik ini dalam undang-undang pariwisata. Implikasi dari aktivitas ini meliputi dampak ekonomi, lingkungan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumenPenelitian ini memberikan wawasan kepada pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha mengenai urgensi regulasi yang lebih jelas terhadap praktik thrifting dalam industri pariwisata. Selain itu, penelitian ini berkontribusi dalam mendorong pembentukan kebijakan yang dapat menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi kreatif dan kepastian hukum.
References
Buku
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Rawamangun: Prenadamedia Group, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2011.
Nurjaya, I Nyoman. “Hukum Tata Kelola Kepariwisataan Nasional Berkelanjutan Alam Dan Budaya Berbasis Masyarakat Hukum Adat.” Malang: Inteligensia Media, 2022.
Pamayun, A.A. Gde Putra. “Ekonomi Kreatif Dan Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Di Bali,” 1–17. Denpasar: Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, 2018.
Widia, I Ketut. Hukum Kepariwisataan. Malang: Setara Press, 2021.
Wijaya, Made Hendra, and Made Emy Andayani Citra. “Hukum Kepariwisataan,” 2021, 1– 132.
Jurnal
A.A. Istri Eka Krisna Yanti. “Perlindungan Hukum Wisatawan Dalam Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Indonesia.” Kerta Dyatmika 20, no. 1 (2023): 75–84. https://doi.org/10.46650/kd.20.1.1408.75-84.
Ahmad, Upi Sopiah. “Implementasi Pariwisata Terhadap Perekonomian Indonesia.” Al-DYAS
, no. 1 (2022): 81–96. https://doi.org/10.58578/aldyas.v1i1.1319.
Baharuddin, Aris, Maya Kasmita, and Rudi Salam. “Analisis Kepuasan Wisatawan Terhadap Daya Tarik Wisata Malioboro Kota Yogyakarta.” Jurnal Ad’ministrare 3, no. 2 (2017):
https://doi.org/10.26858/ja.v3i2.2571.
Barnard, Malcolm. “Fashion as Communication Revisited.” Popular Communication 18, no.
(2020): 259–71. https://doi.org/10.1080/15405702.2020.1844888.
Central Government. “The Law of The Republic of Indonesia 17/2007, Concerning the National Long-Term Development Plan 2005-2025.” The Law of The Republic of Indonesia 17/2007, Concerning the National Long-Term Development Plan 2005-2025, 2007, 1–98.
Christianto, Hwian. “Pembaharuan Makna Asas Legalitas.” Jurnal Hukum & Pembangunan
, no. 3 (2017): 347. https://doi.org/10.21143/jhp.vol39.no3.1512.
Fransiscus Juan Palempung, Friend H. Anis, Mercy Maria Magdalena Setlight. “Kajian Yuridis Penerapan Asas Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan Dalam Kegiatan Investasi Di Bidang Pertambangan Minerba.” Jurnal Tana Mana 2, no. 1 (2021): 24–36.
Ghilmansyah, Rifky, Siti Nursanti, and Wahyu Utamidewi. “Fenomena Thrifting Sebagai Gaya Hidup Milenial Bogor.” Jurnal Nomosleca 8, no. 1 (2022): 1–16. https://doi.org/10.26905/nomosleca.v8i1.6308.
Hasibuan, Nadya Angelina, Muhammad Qalyubi, Muhamad Aji Purwanto, and Stain Bengkalis. “Analisis Praktik Jual Beli Thrifting Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Manajemen Dan Akuntansi 1, no. 4 (2024): 89–95.
Maharani, Indah. “Peran Notaris Dalam Membuat Akta Hukum Sesuai Dengan Undang- Undang Jabatan Notaris Berdasarkan Teori Kemanfaatan.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 1, no. 3 (2022): 962–69. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i3.91.
Oktavia, Herlina, and Emy Rosnawati. “The Legal Implications of Selling Imported Thrift Clothing : Environmental Impact [ Implikasi Hukum Penjualan Pakaian Thrift Impor : Dampak Bagi Lingkungan Hidup ]” im (2019): 1–8.
Prayogo, R. Tony. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang- Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 2 (2016): 191–202.
Purwadi, Wira, Mohamad Ali Akbar Djafar, Gilang Fatirah Densi, Anika Zaitun Tumiwa, and Arum Salsabila Yieputri Langkamane. “Application Of The Principle Of Equality Before The Law To Law Enforcement For The Realization Of Justice In Society.” JURNAL LEGALITAS 15, no. 1 (2022): 59–75. https://doi.org/10.33756/jelta.v15i1.14772.
Rajab, Muhammad Arhan. “Daya Tarik Wisata Terhadap Kepuasan Wisatawan Objek Wisata Benteng Rotterdam Kota Makassar.” Pringgitan 1, no. 02 (2020): 68–73. https://doi.org/10.47256/pringgitan.v1i02.38.
S.Pattiwaellapia, Mareldy D.Tutupary,Victor, Pakniany, Yamres. “AMBON” 1, no. 1 (2023): 1–13. https://doi.org/10.61696/juparita.v1i1.97.
Setijawan, AriefPembangunan Pariwisata Berkelanjutan dalam Perspektif Sosial Ekonomi. “Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Dalam Perspektif Sosial Ekonomi.” Jurnal Planoearth 3, no. 1 (2018): 7. https://doi.org/10.31764/jpe.v3i1.213.
Situngkir SH.,MH, Danel Aditia. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional.” Soumatera Law Review 1, no. 1 (2018): 22. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3398.
Sri Rahayu. “Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum Dan Keadilan.” Jurnal Inovatif VII, no. September (2014): 4.
Suyanto, A R D, and S K Vindata. “Fenomena Thrifting Dikalangan Mahasiswa Akibat Perubahan Gaya Hidup Modern.” In Musytari: Neraca …, Vol. 5, 2024.
Wati Evelina, Lidya, and M Ramzy Satrio Wibisono. “Trend Milenial Menggunakan Second Branded Fashion Street Wear Sebagai Identitas Diri.” Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Bisnis 6, no. 2 (2021): 237–55.
Wikansari, Rinandita, Aqilah Putri Satryo, Effrilia Shalsabila, Nur Rahma Deni, Rafika Chaerun Nisa, and Sofie Putri Agustin. “Upaya Pemerintah Dalam Mengurangi Aktivitas Impor Pakaian Bekas Ilegal Di Indonesia.” Bingkai Ekonomi Vol. 8, no. 1 (2023): 38– 39.
Yuwono, Fathan, Widiya Munigar, Shafira Nur Zakiyani, and Poni Sukaesih Kurniati Kurniati. “Analisa Kebijakan Pemerintah Mengenai Beacukai Liquid (Rokok Elektrik) Terhadap Pengguna Vape.” Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 8, no. 1 (2024): 1–11. https://doi.org/10.38043/jids.v8i1.4497.
Skripsi
Anglaina, Juli. “Pengawasan Terhadap Peredaran Rokok Illegal Dan Pita Cukai Palsu Dikota Bandar Lampung, Skripsi, Universitas Lampung Bandar Lampung, Tahun,” 2019.
Website
Akram, Pandu. “Pengertian Kepastian Hukum Secara Umum Dan Pendapat Para Ahli.” Gramedia.com, n.d.
Arfiani, Weni. “Pasar Kodok Tabanan, Surganya Thrifting Baju Bekas Di Bali.” Info Liburan, 2022.
Dunia, Jendela. “Apa Arti Daya Tarik Wisata? Simak Penjelasannya Di Sini,” 2023. Hardiantoro, Alinda. “Thrifting Sedang Digandrungi, Bagaimana Asal-Usulnya Di
Indonesia?” Kompas.com, 2023.
Kemenkeu.go.id. “Legalitas Thrifting Dalam Kacamata Bea Cukai,” n.d.
Kementerian Keuangan. “Penyediaan Pita Cukai Dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya,” no.
(2012): 1–4.
Kompas.com. “Pengertian Bea Cukai, Fungsi, Tugas, Contoh & Menurut Para Ahli, Http://Bctangerang.Beacukai.Go.Id/Forum/Tempat-Penimbunan-Berikat/2410- Pengertian-Bea-Cukai-Fungsi-Tugascontoh-Menurut-Para-Ahli, Diakses 16 November Pukul 23.02,” 2024.
Kompas. “Tren ‘Thrifting’, Ini Aturan Kemendag Soal Larang Impor Pakaian Bekas Artikel Ini Telah Tayang Di Kompas.Com,” n.d.
Waluyo, Nikita Rosa Damayanti. “Fenomena Citayam Fashion Week, Sosiolog: Kreatif, Tapi...” Detik.com, 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
MKN. “UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945” 105, no.
(1945): 129–33.
Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, no. 16100 (2023): 1–345.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. “UU Nomor 10 Tahun 2009
Tentang Kepariwisataan,” 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, 13 § (2006).
Permendag No 51 tahun 2015. “Perdagangan, Menteri Indonesia, Republik,” 2015, 2014–16.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sarah Queen Denada Mokodongan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.