Kedudukan Hukum Perma No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA

Authors

  • Jerikho Daniel Arjanto Universitas Pendidikan Nasional

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang prosedur mediasi di pengadilan merupakan langkah konkrit Mahkamah Agung sebagai usaha untuk mengurangi penumpukan kasus perdata di pengadilan yang juga adalah peneyempurnaan dari Peraturan dalam Hukum Acara Perdata. Mediasi di pengadilan berperan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara dengan cara non-litigasi. Pada prakteknya seharusnya pengadilan sudah mengintegrasi mediasi di dalam proses peradilan, termasuk Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan Hukum PERMA diatas dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni membandingkan peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, dengan menggunakan pendekatan hukum. (Statute Approach) dan pendekatan fakta (The Fact Approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan mengobservasi secara real ke lokasi penelitian dalam rangka memperoleh informasi tentang situasi dan kondisi di Pengadilan Negeri Denpasar, melalui wawancara dengan Hakim Mediator, Advokat dan terakhir Dokumentasi. Upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar dalam menegakkan keadilan sudah terlihat dari adanya standar operasi proses peradilan dengan pengintegrasian mediasi serta dukungan sarana dan prasarana yang disiapkan sebagai bukti implementasi PERMA ini.

References

Abbas, D. R. Syahrizal, Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional (Jakarta: Prenada Media, 2017).

Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Pengadilan Negeri Denpasar." Diakses Mei 17, 2024.

Jimmy Joses Sembiring, “Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan” (Jakarta: Visimedia, 2011), 25.

Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Denpasar Tahun 2021-2023, 1.

Muten Nuna et al., "Esensi Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Nonlitigasi," Journal of Judicial Review 23, no. 1 (2021): 85.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi: “Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan” (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012), 1.

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 “Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Berita Negara Republik Indonesia No. 175 Tahun 2016.”

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 “Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”.

Pemerintah Kota Denpasar. "Profil Kota Denpasar." Diakses Mei 17, 2024. https://www.denpasarkota.go.id.

Sirrullah, Nurul Alimi, "Peran Hakim Mediator Dalam Menunjang Efektivitas Mediasi Di Pengadilan Agama," Jurnal Keislaman Terateks 5, no. 2 (2020): 99–111.

Downloads

Published

2024-01-25

How to Cite

Arjanto, J. D. (2024). Kedudukan Hukum Perma No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 1(1), 59-72. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5958

Issue

Section

Articles