Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Tari Pendet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Authors

  • Putra sadra Universitas Pendidikan Nasional

Keywords:

Perlindungan Hukum, Warisan Budaya, Ekspresi Budaya, Tari Pendet, Tradisional.

Abstract

Perlindungan hukum terhadap Tari Pendet sebagai salah satu warisan budaya Indonesia dibahas dalam penelitian ini dengan dua pertanyaan pokok: 1) Sejauh mana hak perlindungan hukum diterapkan pada Tari Pendet? dan 2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa klaim terhadap Tari Pendet berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Kekayaan Intelektual? Pendekatan yang digunakan bersifat normatif, dengan menganalisis regulasi melalui pendekatan perundang-undangan serta konsep-konsep hukum. Hasil analisis menunjukkan perlunya penguatan dasar hukum yang lebih jelas, baik di level nasional maupun internasional. Perlindungan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Kekayaan Intelektual, Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup ekspresi budaya tradisional seperti Tari Pendet. Hak moral mengakui nilai budaya Tari Pendet, sedangkan hak ekonomi mengatur penggunaannya di ruang publik. Penyelesaian sengketa klaim dari Malaysia terhadap Tari Pendet dapat dilakukan melalui jalur hukum dengan menekankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, yang dapat diselesaikan melalui pengadilan atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.

Downloads

Published

2025-08-13

How to Cite

sadra, P. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Tari Pendet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 1(1), 73-97. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5937

Issue

Section

Articles